TDP dan SIUP Perusahaan Tak Perlu Diperpanjang, Hanya Pencitraan?

TDP dan SIUP Perusahaan Tak Perlu Diperpanjang, Hanya Pencitraan?

Penyederhanaan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) serta Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Netizen menyebut program ini sudah diluncurkan sejak 2017 lalu. Namun, aplikasinya belum terasa.

Terhadap hal ini, pemerintah melalui Kemendag meyakinkan bahwa sudah dikeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) penghapusan kewajiban pendaftaran ulang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), serta Penyederhanaan prosedur dan penghapusan kewajiban biaya administrasi pembaruan.

Hal ini, ditegaskan, untuk memberi jaminan kemudahan berusaha bagi pelaku usaha di bidang perdagangan,
Pemerintah mempermudah pengusaha. Pelaku usaha hanya perlu untuk mengisi satu lembar surat pemberitahuan, bisa secara online maupun manual.

Perpanjangannya cukup disampaikan dengan online atau manual. Hanya satu lembar pemberitahuan saja. Jadi tidak perlu lagi isi-isi segala macam.

Bisa online bisa manual, cukup itu. Kecuali, kalau berubah nama.perusahaannya. Dan, biaya ditetapkan 0 rupiah.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan, Pemerintah ingin meningkatkan pelayanandan kemudahan berusaha kepada
seluruh pelaku usaha di bidang perdagangan.

SIUP merupakan bentuk perizinan perdagangan yang wajib dimiliki setiap pelaku usaha yang
melakukan kegiatan usaha perdagangan. Sedangkan TDP merupakan surat tanda pengesahan yang
diberikan kepada perusahaan setelah mendaftarkan perusahaannya.

Penerbitan SIUP dan TDP tersebut telah didelegasikan ke Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kabupaten/Kota.

“Pelaku usaha yang telah memiliki SIUP tidak perlu lagi melakukan pendaftaran ulang karena SIUP
berlaku selama perusahaan perdagangan menjalankan kegiatan usaha di bidang perdagangan,”
jelas Mendag Enggar.

Baca juga :  Artis-Artis Yang Merapat Ke Istana Mendapat Souvenir Kalung Anti Virus

Ketentuan penghapusan pendaftaran ulang SIUP tersebut diatur dalam Pasal 7 Peraturan Menteri
Perdagangan No. 7/M-DAG/PER/2/2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Permendag No. 36/MDAG/PER/9/2007
tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan.

“Perlu diingat pula bahwa pengajuan permohonan SIUP baru, perubahan dan/atau penggantian
SIUP yang hilang atau rusak tidak dikenakan retribusi seperti ditetapkan Permendag No. 36 Tahun
2007,” tegas Enggar.

Bagi perusahaaan yang akan memperbarui TDP setelah lima tahun, cukup menyampaikan surat pemberitahuan secara manual atau elektronik mengenai berakhirnya masa berlaku TDP dengan melampirkan fotokopi atau hasil scan TDP yang lama.

Jika dalam waktu tiga hari kerja pembaruan TDP tidak diterbitkan, maka TDP yang lama dianggap tetap berlaku dan sudah
diperbarui. Selain itu, untuk pembaruan TDP dikenakan biaya administrasi sebesar Rp0 (nol rupiah). Ketentuan mengenai TDP ini sesuai dengan Pasal 9A Permendag No. 8/M-DAG/PER/2/2017.

Tinggalkan Balasan