Hukum  

13 Maret 2023 Tepat Lima Tahun Belum Ada Titik Temu, Kasus Sapari VS Penny K Lukito

13 Maret 2023 Tepat Lima Tahun Belum Ada Titik Temu, Kasus Sapari VS Penny K Lukito

 

Pengadilan telah memerintah agar Jabatan Sapari kembali dipulihkan, bahkan nama baik, harga diri, harkat dan martabat Sapari juga diminta untuk dipulihkan seperti sebelumnya.

Drama Kepala Badan POM Peni VS Sapari Terus Berlanjut?

MATRANEWS.id — 13 Maret 2023 besok, rencananya Drs. Sapari Apt. M.Kes siap menyebar rilis  ke pelbagai media.

Mengenai lima tahun kasusnya PT NS yang menyebabkan “terjungkalnya” mantan Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya.

Ia tak lelah, untuk terus mencari keadilan, kebenaran demi martabat anak isteri.

Sapari menjelaskan, hal ini dilakukan,  dalam rangka mendukung transparansi dan penegakan hukum di bidang Obat dan Makanan bagi pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), dalam hal ini BPOM.

Mantan aparat BNN DKI ini juga mengaku telah melaporkan ketidakadilan, ketidakbenaran, ketidakmartabatan bahkan “penzholiman” terhadap dirinya kepada Presiden RI dan DPR, termasuk menteri terkait.

Sapari mengaku demi Tuhan, bahwa dirinya saat bertugas penuh integritas.

Dimana di tengah upaya penegakan hukum tindak pidana Obat dan Makanan yang dia lakukan bersama tim Penyidik PNS Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Surabaya, ia melihat ada kejanggalan.

Kala itu, operasi didampingi Koordinator Pengawas Penyidik PNS Polda Jawa Timur. “Justru saya mendapatkan perlakuan yang tidak benar dan tidak adil,” Sapari bersaksi.

“Pemberhentian dan pencopotan saya sebagai Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Surabaya oleh Kepala Badan POM. Penny K. Lukito tanggal 19 September 2018 tanpa alasan dan dasar hukum yang jelas,” demikian kronologi yang dipaparkan Sapari.

Baca juga :  Penipuan Emas Pegadaian Bisa Dibeli Online

Sapari memaparkan,  pemberhentian atau pencopotan tersebut disinyalir atau patut diduga akibat adanya intervensi oleh oknum pejabat Badan POM.  Yang menghalangi penerbitan P-21 adalah Direktur Penyidikan BPOM.

Kenapa Membawa Nama Relawan Istana (RI-satu)

Hal ini bukan rumors, tapi Sapari mengaku punya bukti lengkap bagaimana ada oknum, yang membawa-bawa nama relawan Jokowi, ketika dirinya mengungkap ketidakbenaran.

Sapari mengaku berani, karena benar.  Kasus PT NS telah mengorbankan dirinya hingga ke keluarga besar serta martabat dia.

Tak hanya melapor ke Kemenko PMK, Sapari juga telah melayangkan surat ke DPR RI periode 2014-2019 pada bulan April 2019.

Untuk diketahui, Sapari telah menggugat Kepala BPOM, Penny K. Lukito atas pemberhentian atau pencopotan dirinya dari Jabatannya sebagai Kepala BBPOM Surabaya.

Gugatan yang pertama ini kemudian dikabulkan oleh majelis Hakim PTUN, yang kemudian ditingkat banding, telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi TUN Jakarta dan kini masih dalam proses kasasi.

Tak Digaji Hingga Kini

Bahkan Sapari heran aturan mana sampai sekarang dirinya sejak November 2018 tidak menerima “gaji” yang menjadi “hak”nya sehingga tidak bisa menafkahi anak isteri.

Sapari yakin,  kebenaran dilindungi oleh Tuhan, karena orang benar saja, yang bisa menjadi terang di tengah kegelapan.

Drama Peni VS Sapari terus berlanjut.  Selain menggugat soal pencopotan atau pemberhentian dirinya.

Sapari juga melakukan gugatan kedua dengan onjek sengketa adalah SK pensiun TMT Tertanggal 1 Oktober 2018  dengan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN tanggal 20 Maret 2019.

Baca juga :  Setya Novanto Duel lawan Nurhadi, Hanya Hoax LP Sukamiskin Bandung?

Gugatan kedua itu dilayangkan Sapari setelah dirinya menerima SK Pensiun satu hari pasca kemenangan gugatan pertama di PTUN.

Dan pada gugatan kedua ini, Sapari kembali memenangkan gugatannya setelah Majelis Hakim PTUN mengabulkan sebagian gugatan Sapari.

Salah satu pertimbangan Majelis Hakim mengabulkan sebagian gugatan Sapari adalah, Majelis Hakim PTUN menilai penetapan SK Pensiun Sapari yang ditetapkan saat proses persidangan gugatan pertama Sapari masih berjalan di PTUN dianggap hakim cacat prosedur.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim memutuskan, mengabulkan sebagian gugatan Sapari, membatalkan SK Pensiun TMT Tertanggal 1 Oktober 2018, dan membebankan biaya persidangan kepada Tergugat.

Jalan keadilan sudah terkuak, Sapari menang  di PTUN dan Pengadilan Tinggi TUN.

Pengadilan telah memerintah agar Jabatan Sapari kembali dipulihkan, bahkan nama baik, harga diri, harkat dan martabat Sapari juga diminta untuk dipulihkan seperti sebelumnya.

Putusan krusial ini merupakan angin segar bagi tegaknya kebenaran dan keadilan di negeri ini.

“Hukum di atas segalanya, kebenaran tidak bisa diintervensi,” ujar Sapari, dalam  optimisme awal tahun 2023 yang disebar ke media, sebagai catatan dan jejak digital anak cucu.

Sapari bertugas dengan integritas. “Justru saya mendapatkan perlakuan yang tidak benar dan tidak adil,” ia bersaksi.

Jejak Digital Sapari dizolimi hingga kini. Tapi ia yakin, konspirasi terhadap ketidakbenaran akan terungkap juga, pasti. “Tuhan mboten sare,” ujar Sapari lewat whatsapps.

 

Baca juga :  Hanya Ada Tiga Jalan Untuk Menunda Pemilu, Oleh Yusril Ihza Mahendra

Tinggalkan Balasan