Hukum  

37 Tahanan Minta Sunat Dalam Tanda Kutip

37 Tahanan Minta Sunat Dalam Tanda Kutip

MATRANEWS.id — Para “selebritis” ini sedang dalam daftar tunggu hasil dari upaya hukum Peninjauan Kembali (PK)  ke Mahkamah Agung (MA) melalui panitera pengadilan negeri.

Seperti diketahui, permohonan peninjauan kembali diajukan tidak hanya atas ketidakpuasan terhadap putusan kasasi.

Akan tetapi, PK diajukan ababila yang bersangkutan memiliki bukti baru yang tidak pernah dikemukakan sebelumnya.

Selai bukti baru, bila di masa tahanan yang bersangkutan memiliki bukti bahwa hakim telah salah dalam menerapkan hukum.

Permohonan peninjauan kembali dapat dilakukan apabila dalam putusan mengenai perkara yang bersangkutan ditemukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Adanya suatu kebohongan, tipu muslihat, atau bukti-bukti palsu, yang untuk itu semua telah dinyatakan pula oleh hakim pidana. Peninjauan kembali dapat diajukan dengan masa tenggang waktu 180 hari sejak diketahuinya kebohongan, tipu muslihat, atau bukti-bukti palsu berdasarkan putusan hakim pidana.
  2. Adanya surat-surat bukti yang bersifat menentukan, jika surat-surat bukti dimaksud dikemukakan ketika proses persidangan berlangsung. Bukti semacam itu disebut pula dengan istilah novum. Peninjauan kembali dapat diajukan dengan masa tenggang waktu 180 hari sejak diketahui atau ditemukannya bukti baru (novum).
  3. Adanya kenyataan bahwa putusan hakim mengabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari yang dituntut. Peninjauan kembali dapat diajukan dalam tenggang waktu 180 hari sejak putusan memiliki kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada pihak-pihak yang berperkara.
  4. Adanya bagian mengenai suatu tuntutan dalam gugatan yang belum diputus tanpa ada pertimbangan sebab-sebabnya. Peninjauan kembali diajukan dengan masa tenggang waktu 180 hari sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada pihak-pihak yang berperkara.
  5. Adanya putusan yang saling bertentangan, meskipun para pihaknya sama, mengenai dasar atau soal yang sama, atau sama tingkatannya. Peninjauan kembali ditujukan dengan masa tenggang waktu 180 hari sejak putusan mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan telah diberitahukan kepada pihak-pihak yang berperkara.
  6. Adanya kenyataan bahwa putusan itu mengandung suatu kekhilafan atau kekeliruan yang nyata sehingga merugikan pihak yang bersangkutan. Peninjauan kembali dapat diajukan dengan masa tenggang waktu 180 hari sejak putusan mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan telah diberitahukan kepada pihak-pihak yang berperkara.
Baca juga :  Penyalah guna Narkotika Dipenjara Berarti Hakim Melanggar Hukum dan HAM
Berikut ini daftar 37 nama koruptor yang mengajukan PK ke MA:
  1. Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko
  2. Wali Kota Medan nonaktif Dzulmi Eldin
  3. Hendriko Sembiring
  4. Bupati Mesuji nonaktif Khamami
  5. Taufik Hidayat
  6. Eks Kepala BPJN XII Balikpapan Refly Ruddy Tangkere
  7. Anang Sugiana Sudihardjo
  8. Budi Tjahyono
  9. Mantan Ketua DPR Setya Novanto
  10. Made Oka Masagung
  11. Yaqud Ananda Gudban
  12. Sulik lestiyowati
  13. Irjen Djoko Susilo
  14. Agus Faisal Hidayat
  15. Taufik Kurniawan
  16. Lucas
  17. Sahat Maju Banjarnahor
  18. Suparman
  19. Henry Jasmen P
  20. Dewi tisnawati
  21. OC Kaligis
  22. Rita Widyasari
  23. Merry Purba
  24. Xaveriandi Sutanto
  25. Ali Sadli
  26. Imas Aryumningsih
  27. Fayakun Andriadi
  28. Iswahyu Widodo
  29. Arif Fitrawan
  30. Muhammad Ramadhan
  31. Tuti Atika
  32. Yaya Purnomo
  33. Wahyu Tri H
  34. Fuad Amin
  35. Budi Mulya
  36. Maringan Situmorang
  37. Washington Pane

Tinggalkan Balasan