IT  

Akses Pornhub Lewat VPN, Terus Diminati. Pemerintah Kewalahan?

Akses Pornhub Lewat VPN, Terus Diminati. Pemerintah Kewalahan?

MATRANEWS.id — Diskusi para pakar IT di media sosial grup Whatsapps, dengan nama CS Multi-Stakeholder semakin menarik saja.

Pernyataan, Menkoinfo yang ingin Pornhub tak bisa diakses pakai VPN mendapat tanggapan ramai di situ, kemudian dibahas saling sahut, dengan solusi pendayagunaan ISP sebagai “virtual NIG”.

Disebutkan para ahli IT di situ, bahwa sempat ada pernyataan Negara pilih blokir total VPN. Kemudian, oleh menteri berikutnya berbeda. Justru pernyataan tak berdaya,  yang terasa.

Pemerintah Indonesia, seakan, tidak memiliki kontrol terhadap jaringan internet di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Informatika, John G Plate, beberapa waktu lalu mengatakan: “Situs porno Porhub sudah di-takedown oleh Kominfo sejak 2017 dan sampai sekarang terus diblokir”.

Akan tetapi, realitasnya adalah jaringan internet di Indonesia terbuka. Dan, negara tak punya kontrol menjadi terasa. Ada saja yang akses pakai VPN, untuk mengakses konten bermuatan porno dan kesusilaan.

Bukannya apa-apa.  Hal ini, karena Indonesia tidak memiliki National Internet Gateway (NIG). Terdapat sembilan pintu gerbang non NIG. Dimana pintu gerbang itu, berdiri sendiri-sendiri.

Dari sekian yang berkomentar di grup CS Multi-Stakeholder tentang Pornhub adalah Kun Arief Cahyantoro, yang merupakan ahli IT.

Pakar dari Bentang ini,  memberi komen atas pernyataan Menkominfo: “Sekarang kita sudah berkomunikasi dengan pornhub untuk minta yang di VPN supaya di VPN enggak bisa diakses juga. “

Baca juga :  Aplikasi Snapchat Diperbincangkan

Komen adalah seperti ini: 

“VPN adalah komunikasi internet yang menciptakan koneksi terenkripsi dan aman melalui jaringan yang kurang aman, seperti internet publik. “

“VPN menggunakan “protokol tunneling” (misal: PPTP, L2TP, SSTP, IPSec, dll) untuk mengenkripsi data di ujung pengiriman dan mendekripsi di sisi penerima.”

“Bagi pebisnis konten terutama yg berupa data sharing, teknologi VPN ini adalah tulang punggung distribusi produk mereka kepada pelanggan terutama untuk pelanggan tetap (berbayar).”

“Dengan VPN maka: (1) remote access, pelanggan bisa akses konten darimanapun, (2) baik pebisnis dan pelanggan akan terhubung dengan aman meski menggunakan akses internet publik, (3) efisiensi jaringan karena menekan biaya akses tanpa perlu membangun jaringan pribadi, dan (4) efektivitas transmisi data karena koneksinya adalah point-to-point.”

“Sehingga, permintaan agar pornhub menutup VPN mereka, adalah sangat tidak mungkin.”

“Alternatif solusinya adalah, meminta pornhub memfilter koneksi VPN agar akses dr VPN yang tidak terdaftar atau bukan milik pornhub, tidak dapat akses ke dalam server dan konten-konten mereka.”

Dan, mengenai pernyataan Menkominfo yang minta Porhub agar situsnya tak bisa diakses oleh VPN.

Baca juga : Video Porno Rekayasa Bisa Membludak KLIK DISINI

Komennya adalah sebagai berikut: 

“Kita tidak bisa melarang pornhub untuk tidak menggunakan teknologi VPN. Blokir VPN yang dilakukan oleh beberapa negara (misal, China, Rusia, dan Turki) dilakukan secara “aktif” oleh negara itu sendiri.”

Baca juga :  Ust. Handy Bonny Bahas Isu Perceraian dan Perselingkuhan

“Artinya, negara memblokir akses dari DN itu ke server VPN di Luar Negeri, baik blokir secara penuh terhadap alamat server VPN tersebut, ataupun secara parsial yaitu jika alamat pengakses dari DN ke server VPN di LN tersebut menunjukkan akses ke alamat situs terlarang.”

“Blokir akses oleh negara seperti diatas, hanya bisa dilakukan jika negara tersebut memiliki “National Internet Gateway” (NIG).”

“Sayangnya, Indonesia punya 9 pintu gerbang internet tetapi bukan NIG, karena masing-masing pintu gerbang tersebut berdiri sendiri-sendiri.”

“Blokir akses yang selama ini dilakukan adalah: (1) meminta ISP-ISP di Indonesia utk memfilter akses ke situs terlarang (situs alamat LN), atau (2) meminta ISP menutup akun situs DN yang “hosting” di ISP tersebut.”

“Menurut saya, apa yang disampaikan oleh Menkominfo berupa “permintaan kepada pebisnis konten untuk blokir VPN” malah menunjukkan secara jelas kepada dunia luar bahwa jaringan internet di Indonesia adalah “terbuka” dan negara tidak memiliki “kontrol”.

“Hal di atas, sebenarnya sudah sejak lama diketahui oleh dunia kejahatan dari luar.”

“Itulah mengapa beberapa waktu lalu kita sering mendengar adanya kelompok kejahatan siber dari Luar Negeri yang beroperasi di Indonesia, tetapi dengan target korban adalah dari LN (bahkan kadang-kadang korban adalah dari DN juga).”

“Solusi saat ini,  yaitu dengan mendayagunakan ISP-ISP sebagai “virtual NIG”.  Merupakan “solusi antara” yang saat ini masih efektif. Tapi kelak kedepannya, hal itu bukan lagi menjadi solusi yang tepat.”

Baca juga :  Onno Purbo Raih Anugerah Tertinggi Dunia Bidang Internet

Solusi lain, sempat diungkap Kun, dalam pernyataannya yang lain, bahwa blokir akses internet bisa dilakukan dengan meminta ISP menutup akun situs. Seperti pemerintah China, Rusia dan Turki, yang melakukan pemblokiran VPN, karena memiliki NIG.

Artinya, pemerintah memblokir akses dari dalam negeri ke server VPN di luar negeri, ke alamat situs terlarang. Gimana, ada komentar lain untuk bantu pemerintah?

Densus Digital

Tinggalkan Balasan