Aturan Masuk Mall Pakai Kartu Vaksin Berbahaya?

Aturan Masuk Mall Pakai Kartu Vaksin Berbahaya?

Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru terkait syarat masuk mal bagi pengunjung. Aturan tersebut mewajibkan tes PCR 2×24 jam atau antigen 1×24 jam bagi pengunjung yang tidak di vaksin dengan alasan kesehatan.

Masyarakat yang bepergian ke mal harus menunjukkan sertifikat atau kartu sudah vaksin Covid-19.

Untuk mengetahui pengunjung telah menerima vaksin, pengelola akan meminta pengunjung melakukan scan barcode di aplikasi PeduliLindungi. Barcode itu bakal dipasang di pintu-pintu masuk mal.

Nantinya, masyarakat yang bepergian ke mal harus menunjukkan sertifikat atau kartu sudah vaksin Covid-19.

Untuk mengetahui pengunjung telah menerima vaksin, pengelola akan meminta pengunjung melakukan scan barcode di aplikasi PeduliLindungi.

Barcode itu bakal dipasang di pintu-pintu masuk mal.Uji coba untuk Mal, aturan ini berlaku selama PPKM Level 4 mulai dari 10-16 Agustus 2021.

Ardi Sutedja Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF).

Menanggapi hal ini, “Sertifikat vaksin tidak boleh di-scan atau difotocopy, atau difoto oleh orang yang memeriksa, tidak boleh satpam mall foto-foto sertifikat,” ujar Ardi Sutedja Ketua Indonesia Cyber Security Forum (ICSF).

Ardi Sutedja mengingatkan, bahwa kartu vaksin sebagai syarat wajib masuk dalam mall bisa membahayakan identitas warga.

Pasalnya, data pribadi kemungkinan besar bocor oleh ulah satpam.

Pakar keamanan siber ini menegaskan. bahaya dan riskan dalam keamanan siber.

Ardi Sutedja memperingatkan sekuriti mal untuk tidak memindai barcode sertifikat vaksin Covid-19 para pengunjung.

Baca juga :  Ini Negara Yang berlakukan Wisatawan Pakai Baju Didenda, Malah Harus Telanjang Dada

Apabila dilakukan pemindaian, Ardi mengkhawatirkan kebocoran data pribadi masyarakat sehingga berpindah ke tangan orang yang tak bertanggung jawab.

“Sertifikat vaksin tidak boleh di-scan atau difotocopy, atau difoto oleh orang yang memeriksa, tidak boleh satpam mall foto-foto sertifikat,” ujar Ardi menanggapi pemerintah melakukan di uji coba pembukaan pusat perbelanjaan.

“Hanya boleh melihat. Karena tidak ada aturan dia (satpam) boleh meng-scan. Kalau di-scan ya data kita keluar,” imbuh Ardi.

Hanya pihak tertentu, dan dalam kondisi tertentu saja sertifikat vaksinasi diperbolehkan untuk dipindai.

“Barcode itu untuk aparat penegak hukum saja yang boleh. Kalau hanya masuk mall urusannya apa?” katanya.

Hal yang diperbolehkan adalah memperlihatkan sertifikat vaksin dengan data pembanding berupa KTP.

“Betul, barcode itu kan melekat pada NIK, urusan mereka (satpam mall) scan itu kan enggak boleh,” ujarnya.

“Hanya menunjukan sertifikat digital di HP kita, aplikasi, dan lihat data pembanding KTP, selesai. Lebih dari itu enggak perlu,” ungkap Ardi.

Ardi menambahkan NIK seperti layaknya kunci brankas tempat meletakkan barang-barang berharga.

“Makanya saya bilang, NIK itu kunci gembok. Kalau kuncinya sudah dipegang, bisa masuk ke akun media sosial kita, ke akun bank, itu yang bahaya,” ucapnya menanggapi 138 pusat perbelanjaan dan mal di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya.

sumber: Beritasenator.com

baca juga MAJALAH MATRA edisi Agustus 2021: klik ini

Baca juga :  Mengapa Wanita Bersuami Tertarik pada Berondong? Temukan Alasan Mengejutkan di Balik Fenomena Ini!

https://www.beritasenator.com/berita-milenial/pr-64888228/turunkan-harga-tes-pcr

 

Tinggalkan Balasan