Pemprov DKI Tutup Resto Holywings Kemang selama Masa PPKM, Apa Komentar Nikta dan Hotma?

Pemprov DKI Tutup Resto Holywings Kemang selama Masa PPKM, Apa Komentar Nikta dan Hotma?

Mengutip berita dari Portalnya Anak Muda, Berita Senator.com. Dari video yang beredar, dikabarkan Menteri Luhut sampai geram. Efek dari Video PPKM di Kemang ini, beredar kemana-mana. Bagi yang belum liat, silahkan klik: PPKM di Kemang.

Aparat gabungan TNI-Polri beserta Satpol PP DKI Jakarta menggealar razia penegakkan protokol kesahatan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Berdasarkan video yang beredar di salah satu tempat yang dirazia ialah restoran Holywings Tavern Kemang.

Dalam video beredar terlihat petugas mendatangi kerumunan di dalam Holywings.

Informasi soal tempat juga terucap melalui suara seorang pria di dalam video.

“Holywing Kemang ini. Kapan selesai negeri ini?” ucapnya.

Pria di video itu juga menyayangkan kelompok anak muda yang masih nongkrong dengan berkerumun tanpa disiplin prokes di Holywings.

“Tidak ada anak mudanya yang mau kerja sama menghapus Covid. Lihatlah anak mudanya ini,” ucap pria di dalam video.

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan bahwa video tersebut memang hasil dari operasi gabungan petugas pada malam akhir pekan.

“Iya malam Sabtu, malam Minggu kami lakukan razia prokes,” ujar Yusri kepada wartawan, Minggu (5/9/2021).

Yusri mengatakan bahwa selama ini polisi dan aparat terkait rutin melakukan operasi yustisi untuk penegakan hukum terhadap pelanggar prokes. Sasarannya adalah tempat hiburan yang melewati jam operasional dan melebihi dari batas aturan PPKM level 3.

“Jadi ada dua, operasi yustisi bersama-sama untuk penegakan hukum terhadap pelanggar prokes khusunya tempat hiburan yang melanggar seperti melebihi kapasitas yang ditetapkan dalam aturan PPKM level 3. Kemudian juga melebihi jam malam semua kita akan tindak,” kata Yusri.

Sementara itu terkait kerumunan di Holywings Kemang, Yusri menjelaskan aparat langsung melakukan pembubaran. Sedangkan untuk sanksi akan ditegakan sebagaimana aturan berlaku.

“Ada pembubaran. Kalau kita gunakan operasi gabungan gunakan perda dan pergub mungkin ada teguran. Ada sudah dua kali denda segel. Kalau ditemukan pelanggaran UU Wabah Penyakit akan kita tindak,” tuturnya.

Buntutnya, Pemda DKI Jakarta putuskan untuk menambah sanksi bagi Holywings Tavern, Kemang, Jakarta Selatan yang melanggar protokol kesehatan.

Izin usaha restoran dan bar itu dibekukan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan hal ini merupakan sanksi lanjutan yang diberikan kepada Holywings Kemang setelah sebelumnya sudah dihukum penutupan selama tiga hari.

Dengan demikian, maka bar itu tidak boleh lagi beroperasi selama masa PPKM.

Terhadap tempat restoran Holywings di Jalan Kemang Raya, Kelurahan Bangka, Kecamatan Mampang Prapatan, dikenakan sanksi berupa pembekuan sementara izin.

“Selama masa pandemi Covid, selama masa PPKM,” ujar Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (6/9/2021).

Menurut Arifin, pemberian sanksi keras ini karena manajemen Holywings sudah tiga kali kedapatan melanggar prokes. Kejadian pertama adalah pada bulan Februari dan kedua kalinya di bulan Maret.

“Nah kemudian kemarin tanggal 4 September 2021, malam minggu terjadi lagi pelanggaran, maka karena pelanggarannya berulang,” jelasnya.

Berdasarkan Peraturan Gubernur atau Pergub nomor 3 tahun 2021 pelanggaran prokes pertama bagi tempat usaha makanan, restoran, bar, dan sejenisnya akan diberikan sanksi tertulis.

Selanjutnya jika kedua kalinya melanggar akan dijatuhi penutupan paksa selama tiga hari.

Apabila masih melanggar lagi, maka pengelola tempat usaha akan diberikan sanksi denda Rp50 juta. Lalu jika terus membandel ancamannya pembekuan izin hingga pidana.

“Berikut juga dikenakan sanksi denda sebesar Rp50 juta, itu yang akan kita kenakan,” tuturnya untuk Kafe Holywings di Kemang, Jakarta Selatan sedang menjadi sorotan setelah kedapatan beroperasi hingga tengah malam dan menimbulkan kerumunan.

Polisi pun turun tangan membubarkan kerumunan dan meminta pengunjung pulang.

Siapa Pemiliknya?

Restoran itu, disebut sahamnya milik pengacara kondang Hotman Paris dan selebriti Nikita Mirzani. Holywings berdiri pada 2014 yang bisnisnya menaungi beer house, lounge, dan klab malam.

Siapa sangka, gemerlap kehidupan malam Holywings bermula dari sebuah kedai yang menjual nasi goreng, namanya Kedai Opa di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Hal itu pernah diungkapkan oleh Co-Founder Holywings Ivan Tanjaya, dalam sebuah wawancara dikutip detikcom dari akun YouTube Holywings. Dia merintis bisnis tersebut bersama Eka Setia Wijaya.

“Nggak langsung Holywings. Tapi yang waktu nggak langsung Holywings yang gua nyoba F&B itu namanya Kedai Opa. Itu gua berdua sama Eka (salah satu owner). Berdua sama Eka, di Kelapa Gading (jalan) tiga bulan (konsepnya) nasi goreng,” kata Ivan dalam sebuah wawancara dikutip detikcom Senin (6/9/2021).

Tinggalkan Balasan