Budaya  

95 Bahasa Daerah Di Indonesia Terancam Punah, Apakah Anda Peduli?

95 Bahasa Daerah Di Indonesia Terancam Punah, Apakah Anda Peduli?

MATRANEWS.id Repost Beritasenator.com — Aksara daerah dewasa ini semakin terpinggirkan oleh aksara latin yang lumrah digunakan dalam kehidupan sehari-hari.

Berdasarkan data validasi vitalitas terhadap bahasa daerah yang dikaji Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, pada tahun 2018-2019, sebesar 52% atau setara dengan 95 bahasa daerah yang tersebar di berbagai provinsi statusnya mengarah kepada kepunahan.

Dengan kondisi tersebut, perlu upaya lintas pemangku kepentingan untuk bergotong-royong mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa daerah agar tidak mengalami kepunahan.

Baca Juga:  Majalah MATRA edisi Desember 2021, Panglima TNI Jenderal Andika dan Laksamana Yudo Margono

Sebagai upaya untuk melindungi dan melestarikan aksara daerah, Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bersama Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) telah berhasil melakukan digitasi dan digitalisasi aksara nusantara dengan mendaftarkan beberapa aksara daerah ke dalam Unicode (Standar Teknis Simbol, Teks dan Sistem Tulisan di dunia).

Tiga aksara tersebut yakni aksara Jawa, Sunda, dan Bali.

Deputi Bidang Revolusi Mental, Pemajuan Budaya, dan Prestasi Olahraga Kemenko PMK Didik Suhardi menyampaikan, digitasi dan digitalisasi aksara daerah merupakan tugas pokok Kemenko PMK terkait Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pengendalian dalam hal pembudayaan literasi.

Baca Juga: Arnold Schwarzenegger Ditolak Oleh Pihak Hotel di California Viral

“Ini menjadi bagian dari kewajiban kami untuk mendorong perlindungan aksara. Sehingga pendaftaran ini akhirnya bisa kami lakukan,” ujarnya dalam Konferensi Pers Digitalisasi Aksara Nusantara di Kantor Kemenko PMK, pada Rabu (8/12).

Baca juga :  WS Rendra Tentang Obat Instan, Kesumpekan, dan Reformasi Nilai

Selain mendaftarkan tiga aksara tersebut ke dalam Unicode, Kemenko PMK bersama PANDI juga telah mendaftarkannya kepada Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk mendapatkan standarisasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam penggunaan digital.

Baca Juga: 44 Eks Pegawai KPK Dilantik Jadi ASN Polri, Cicak Jadi Buaya?

Pada tanggal 30 November 2021 SNI, untuk Fon dan Tata Letak Papan Tombol Aksara Nusantara telah ditetapkan, melalui:
1.    SK Kepala BSN Nomor 545/KEP/BSN/11/2021 tentang Penetapan SNI 9047: 2021 Fon (Font) Aksara Nusantara; dan
2.    SK Kepala BSN Nomor 546/KEP/BSN/11/2021 tentang Penetapan SNI 9048: 2021 Tata Letak Papan Tombol Aksara Nusantara.

“Ketiganya telah terdaftar dan diakui resmi sebagai aksara digital dengan terbitnya SK Kepala BSN dan ditetapkannya SNI ini,” ungkap Didik.

Baca Juga:  Anang Iskandar: Memahami UU Narkotika Harus Utuh

Dengan resmi diakuinya tiga aksara daerah sebagai aksara digital, kata Didik, langkah selanjutnya tiga aksara ini akan dibawa untuk didaftarkan.

Daftar sebagai IDN untuk ccTLD (Country Code Top Level Domain) Indonesia kepada ICANN (Internet Corporation for Assigned Names and Numbers) agar dapat digunakan di perangkat digital dan platform media sosial.

“Yang selama ini kita selalu menggunakan aksara latin dalam mengakses hal apapun. Pada saatnya nanti kita bisa menggunakan aksara nusantara. Oleh karena itu, Hal ini perlu kita syukuri,” ucapnya.

Baca juga :  Yang Menjadi Ikon

Lebih lanjut, Deputi Didik berjanji akan terus mendorong aksara daerah lainnya agar bisa didigitalisasi dan didaftarkan menjadi aksara digital.

Dia mengungkapkan, masih ada sebanyak 17 aksara daerah yang punya potensi untuk didaftarkan menjadi aksara digital.

Baca Juga:  BNN atau Polri Duluan Yang Ungkap Rekening Gendut Rp 120 Triliun, Temuan PPATK?

“Kami akan segera mengundang kementerian dan lembaga terkait seperti Kemendikbudristek, Kemenkominfo, BSN.”

Untuk kita koordinasikan dan melewati prosedur standar yang berlaku dalam pendaftaran aksara ini sehingga kami dapat berupaya dengan baik.

Tidak hanya berhenti disitu, namun juga pemanfaatan digitalisasi Aksara Nusantara akan kami dorong untuk segera ditetapkan regulasinya, agar dapat diaplikasikan pada perangkat digital yang beredar di Indonesia,” pungkasnya.

BACA JUGA: majalah MATRA edisi Desember 2021

 

Tinggalkan Balasan