MATRANEWS.id — Agar Tidak Rancu, Sultan: Posisi MPR Perlu Dipertegas!
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Sultan B Najamudin, mengeluarkan pernyataan penting mengenai posisi DPD RI dalam konteks lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.
Pernyataan ini muncul sebagai respons terhadap usulan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi dan anggota DPD, Jimly Asshiddiqie, yang mengusulkan pembubaran DPD RI dan memasukkan perwakilan daerah ke dalam struktur Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sultan B Najamudin menjelaskan bahwa dalam konteks struktural, DPD RI dan DPR RI memang merupakan bagian integral dari lembaga MPR RI.
Mengacu pada Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Dasar hasil amandemen 2002, MPR RI terdiri atas anggota DPR dan DPD RI.
Meskipun terlihat seperti sistem Trikameral, Sultan menegaskan bahwa fungsi-fungsi keparlemenan terletak pada lembaga legislatif DPR dan DPD.
“Penting untuk memahami bahwa fungsi dan peran MPR RI dalam sistem ketatanegaraan perlu ditegaskan kembali agar tidak terjadi kebingungan,” ujar Sultan. Dalam pemilihan umum, rakyat memberikan mandat kepada calon anggota DPR dan DPD, bukan anggota MPR RI.
Sultan mengkritik pandangan untuk meleburkan DPD ke dalam DPR, menyatakan bahwa hal ini tidak relevan dengan eksistensi MPR RI sebagai lembaga parlemen.
Dia menekankan perlunya menjaga peran dan posisi MPR dalam sistem ketatanegaraan. Dengan pendekatan ini, MPR RI dapat menjadi lembaga yang kuat dan berwibawa, sementara DPR dan DPD memiliki peran dan kewenangan yang setara.
Pentingnya peran DPD dalam sistem ketatanegaraan juga disoroti oleh Sultan. Meskipun DPD memiliki tempat strategis dalam konstitusi, peran legislatif dan kewenangan DPD belum sepenuhnya diberikan oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Sultan juga menyoroti bahwa sistem bikameral di Indonesia belum efektif dalam menjaga keseimbangan antara sistem presidensial dan mendorong kualitas demokrasi. DPD, menurutnya, harus memiliki kesempatan untuk berperan sebagai oposisi dan memberikan pemeriksaan ganda dalam proses legislasi.
Meskipun Sultan mengakui usulan untuk meleburkan DPD ke dalam DPR layak dipertimbangkan, dia menegaskan perlunya kajian yang cermat.
Apapun langkahnya, yang terpenting adalah meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia. Dengan memberikan kewenangan legislatif yang setara, baik melalui peleburan maupun amandemen UUD, DPD dapat berkontribusi dalam proses legislasi yang berkualitas.
Sebagai penutup, Sultan menyatakan keyakinannya bahwa dengan peran dan kewenangan yang lebih jelas, DPD dapat memainkan peran penting sebagai penyeimbang dalam sistem bikameral. Langkah ini pada akhirnya akan memajukan kualitas demokrasi di Indonesia.
Agar Tidak Rancu, Sultan: Posisi MPR Perlu Dipertegas!!! – Berita Senator