MATRANEWS.id – Sebuah penelitian terbaru yang dilakukan oleh Litbang Kompas dan Net Zero Waste Management Consortium berhasil membongkar identitas trio brand minuman bersoda yang meninggalkan jejak sampah terbanyak di enam kota besar Indonesia, termasuk Jakarta, Surabaya, dan Medan.
Ironisnya, beberapa dari brand tersebut kerap mempromosikan diri sebagai perusahaan yang peduli terhadap lingkungan.
Riset yang dirilis pada 22 November 2023 mengungkapkan bahwa sampah plastik dari brand-brand minuman terkenal tersebut ditemukan dalam volume yang signifikan di berbagai lokasi, mulai dari tempat pembuangan sementara (TPS), truk sampah, hingga tepi laut.
Dalam kategori sampah kemasan botol plastik, penelitian menunjukkan bahwa Sprite, Fanta, dan Aqua mendominasi jumlah sampah botol yang berakhir di tempat pembuangan akhir sampah di Jakarta, Surabaya, Medan, Makassar, Samarinda, dan Bali.
Berdasarkan laporan riset, dari total 1.930.495 buah sampah plastik yang diidentifikasi di enam kota tersebut, sampah botol Sprite mencapai 30.171 buah, Fanta sebanyak 23.654 buah, dan botol Aqua sejumlah 19.684 buah.
Sementara itu, dua brand lainnya, yaitu sampah botol Club (16.727 buah) dan sampah botol Coca Cola (11.357 buah), menempati posisi keempat dan kelima.
Jika dijumlahkan, total sampah dari trio brand minuman bersoda (Sprite, Fanta, dan Coca Cola) ternyata melebihi jumlah sampah botol Aqua beserta brand kembarannya, Vit (9.511 buah).
Ahmad Syafrudin, peneliti utama dari Net Zero, mengatakan, “Sampah kemasan produk konsumen ukuran kecil selalu menjadi masalah utama di setiap Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di enam kota besar tersebut.”
Meskipun secara tonase terlihat lebih kecil dibandingkan sampah organik rumah tangga, sampah anorganik seperti kemasan plastik produk konsumen memiliki volume yang besar dan selalu memakan tempat di berbagai lokasi, mulai dari gerobak pemulung hingga pinggir sungai.
Ahmad menegaskan bahwa temuan ini mengindikasikan bahwa program pengurangan sampah oleh perusahaan pemilik brand belum memberikan hasil yang memuaskan.
Dalam skema Extended Producer Responsibility (EPR), peraturan pemerintah mengatur tanggung jawab produsen terhadap seluruh daur hidup produknya, terutama terkait pengambilan kembali, daur ulang, dan pembuangan akhir sampah.
Terkait hal ini, pemerintah juga mendorong produsen untuk meninggalkan kemasan ukuran kecil melalui kebijakan Up Sizing, dengan tujuan mengurangi potensi timbulnya sampah.
Ahmad juga menyoroti bahwa implementasi Extended Producer Responsibility (ERP) dan Circular Economy (CE) belum berjalan efektif di semua kota, sehingga produsen dapat dengan leluasa mengklaim diri sebagai korporasi ramah lingkungan tanpa adanya penindakan yang tegas.
Dalam konteks ini, Ahmad menyarankan agar pemerintah meningkatkan panduan dan bimbingan teknis pelaksanaan EPR dan CE untuk membuat program ini lebih efektif dan mampu mengatasi klaim sepihak oleh produsen yang hanya bermodus pencitraan.
Menariknya, dalam sorotan publik belakangan ini, trio brand minuman bersoda (Sprite, Fanta, dan Coca Cola) nampaknya terlewat dari perbincangan mengenai sampah plastik.
Sementara itu, brand lokal seperti Le Minerale, yang tengah naik daun dan berusaha menggeser dominasi AQUA di pasar air kemasan, justru menjadi fokus utama kampanye hitam terkait sampah plastik.
Data riset menunjukkan bahwa sampah dari Le Minerale justru berada di urutan kesembilan, jumlahnya masih lebih sedikit dibandingkan dengan sampah botol plastik Kecap ABC (7.214 buah) dan Yakult (7.013 buah).