MATRANEWS.id – Sebagai langkah awal dalam menjalin hubungan yang erat dan membangun sinergi yang kuat.
Pengurus PROPAMI (Perkumpulan Profesi Pasar Modal Indonesia) di bawah kepemimpinan Ketua Umum NS Aji Martono, telah melaksanakan audensi dengan Kepala Eksekutif Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi, Jakarta (15/1/24) .
Pertemuan berlangsung dalam suasana silahturahmi di Gedung Sumitro Djoyohadikusumo – OJK, Jakarta.
Dalam kesempatan ini, Ketua Umum PROPAMI, NS Aji Martono, memberikan laporan terperinci mengenai kepengurusan PROPAMI periode 2023 – 2026.
Ia juga memaparkan hasil Rapat Umum Anggota (RUA) akhir tahun sebelumnya, serta merinci rencana kerja PROPAMI ke depan.
Salah satu fokus utama bahasan adalah proses perizinan orang perseorangan yang dikeluarkan oleh OJK. Dalam konteks perpanjangan izin pemegang lisensi seperti WPEE, WPPE, WPPEP, dan WPPEPT.
NS Aji Martono menyampaikan bahwa beberapa syaratnya termasuk menjadi anggota PROPAMI dan mengikuti Program Pendidikan Lanjutan (PPL).
NS Aji Martono juga memberikan gambaran jumlah anggota PROPAMI yang terdaftar dalam database, mencapai sekitar 12.700 pemegang izin.
NS Aji Martono juga menyoroti keberadaan 12 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) yang mewakili PROPAMI di berbagai wilayah Indonesia.
Pentingnya sinergi dan kolaborasi yang harmonis antara PROPAMI, SRO, dan OJK juga menjadi sorotan dalam pertemuan ini.
PROPAMI berkomitmen untuk aktif berpartisipasi dalam program-program yang terkait dengan industri pasar modal, dengan harapan dapat mencapai tujuan bersama untuk kemajuan industri.
Kepala Eksekutif Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi, mengapresiasi upaya yang telah dilakukan oleh PROPAMI.
Inarno Djajadi menyatakan harapannya agar hubungan yang harmonis dapat terus dijaga, menciptakan iklim yang kondusif bagi kemajuan industri pasar modal di Indonesia.
Inarno Djajadi juga menggarisbawahi pentingnya uji kompetensi yang dijalankan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan proses sertifikasi.
Serta mengajak PROPAMI untuk mempersiapkan LSP dalam menjalankan proses asesmen jarak jauh (AJJ) dan mencapai harmonisasi dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).