MATRANEWS.id — Langkah Karir Panmud Perkara MA Menuju Kursi Hakim Agung
Di tengah gemuruh Mahkamah Agung yang merayakan pelantikan tujuh hakim agung pada Jum’at, 5 Januari 2024, sorotan tertuju pada dua figur yang membanggakan, Dr. Yanto, S.H., M.H, dan Agus Subroto, S.H., M.Kn.
Keduanya, yang sebelumnya menjabat sebagai Panitera Muda Perkara, kini diberi amanah sebagai bagian dari elit hukum negara, menjadi hakim agung.
Pelantikan tersebut, seakan menyisakan jejak bagi mereka yang bermula dari jabatan Panitera Muda. Dari tujuh hakim agung yang baru dilantik, dua di antaranya mengukir karirnya dari posisi tersebut.
Namun, sesungguhnya, tak hanya keduanya yang mencatatkan prestasi gemilang. Di dalam daftar hakim agung petahana, tercatat pula tujuh hakim lainnya yang pernah meniti tangga karir dari jabatan Panitera Muda Perkara.
Menyelisik lebih dalam, terdapat sembilan dari lima puluh dua hakim agung yang kini memegang jabatan tersebut, memiliki latar belakang sebagai Panitera Muda Perkara.
Mereka adalah Suharto, Prim Haryadi, Pri Pambudi Teguh, Rahmi Mulyati, Haswandi, Edi Riadi, Purwosusilo, Yanto, dan Agus Subroto. Jejak Panitera Muda yang melangkah meniti karir hingga mencapai kursi hakim agung, tanpa ragu, melibatkan mereka dalam sejarah gemilang Mahkamah Agung.
Tak hanya itu, Ketua Kamar Pidana yang telah mencapai masa purna bhakti di akhir 2023, Suhadi, juga memulai langkahnya dari jabatan Panitera Muda Pidana Khusus.
Dan tak lupa, Alm. M.D Pasaribu, seorang hakim agung kamar pidana sebelumnya, juga berasal dari Panitera Muda Pidana Umum. Mereka membuktikan bahwa posisi Panitera Muda adalah batu loncatan yang kokoh menuju puncak hierarki kehakiman.
Melihat ke belakang, sejumlah pemimpin Mahkamah Agung yang sudah purna tugas juga memiliki jejak Panitera Muda dalam karir mereka.
Nama-nama seperti Haripin A Tumpa, Andar Purba, Moegiharjo, Djoko Sarwoko, dan Imam Subechi, yang sebelumnya menjabat sebagai Panmud atau Direktur, menegaskan bahwa pengalaman sebagai Panitera Muda adalah modal utama menuju kepemimpinan di Mahkamah Agung.
Proses rekrutmen yang mencetak hakim agung berkualitas tidak lepas dari persyaratan yang ketat. Undang-Undang Mahkamah Agung menetapkan bahwa Panitera Muda harus dijabat oleh hakim tinggi dengan masa kerja minimal satu tahun.
Syarat ini dianggap sebagai penjamin bahwa mereka yang terpilih sudah memiliki pengalaman dan kompetensi yuridis yang memadai.
Peran Panitera Muda tidak dapat dianggap sepele. Setelah diangkat, tugas pokok mereka adalah memberikan dukungan teknis dan administrasi yudisial kepada hakim agung. Suharto, yang dulunya Panmud Pidana Khusus dan kini menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana, memberikan ilustrasi menarik.
Ia mengibaratkan Panitera Muda Perkara sebagai epicentrum kegiatan “masak-memasak” berkas perkara. Mereka berada di dapur, bersentuhan dengan bahan masakan, memegang peralatan masak, dan mencium aroma, namun belum menjadi koki.
“Promosi Panmud Perkara MA menjadi hakim agung ibarat naik pangkatnya juru dapur menjadi koki atau Chef,” kata Suharto dengan candaan yang menggambarkan perjalanan panjang dan penuh dedikasi yang dilakukan oleh para hakim agung yang bermula dari jabatan Panitera Muda.
Dengan demikian, peran Panitera Muda tak hanya sebagai tahapan awal, melainkan sebuah fase penting dalam merajut kisah sukses di panggung kehakiman.
BACA JUGA: majalah MATRA edisi Januari 2024, Klik ini
Saat ini, terdapat 9 dari 52 hakim agung yang memiliki latar belakang jabatan panitera muda perkara. Berikut daftar nama-nama tersebut.
1.Suharto (Panitera Muda Pidana Khusus)
2.Prim Haryadi (Panitera Muda Perkara Perdata)
3.Pri Pambudi Teguh (Panitera Muda Perkara Perdata)
4.Rahmi Mulyati (Panitera Muda Perkara Perdata Khusus)
5.Haswandi (Panitera Muda Perkara Perdata Khusus)
6.Edi Riadi (Panitera Muda Perkara Perdata Agama)
7.Purwosusilo (Panitera Muda Perkara Perdata Agama)
8.Yanto (Panitera Muda Perkara Pidana)
9.Agus Subroto (Panitera Muda Perkara Perdata Khusus).
Jejak Panitera Muda yang melangkahkan karirnya menjadi hakim agung telah tercatat dalam sejarah Mahkamah Agung.
Pada periode sebelumnya, Mahkamah Agung juga mencatat beberapa nama pimpinan MA dan hakim agung yang telah purna tugas yang berlatar belakang Panitera Muda/Direktur, yaitu:
* Haripin A Tumpa (Panmud/Direktur Perdata)
* Andar Purba (Panmud/Direktur Perdata
* Moegiharjo (Panmud/Direktur Pidana)
* Djoko Sarwoko (Panmud/Direktur Pidana)
* Imam Subechi (Panmud/Direktur TUN)
Banyaknya hakim agung berlatar belakang Panitera Muda MA, menunjukan proses rekrutmen yang berkualitas.
Undang-Undang Mahkamah Agung mensyaratkan Panitera Muda dijabat oleh seorang hakim tinggi dengan masa kerja minimal 1 (satu) tahun.
Persyaratan ini menjadi “penjamin” seorang yang terpilih telah cukup pengalaman dan kompetensi yuridisnya.
Setelah mereka diangkat menjadi panitera muda, tugas pokok dan fungsinya adalah memberikan dukungan teknis dan admnistrasi yudisial kepada hakim agung.
Mantan Panmud Pidana Khusus yang kini menjadi Ketua Kamar Pidana, Suharto, pernah membuat ilustrasi menarik tentang peran Panmud.
Jika diibaratkan proses memasak, kata Suharto, para Panitera Muda Perkara ini sudah berada di dapur sebagai epicentrum kegiatan “masak-memasak” berkas perkara.
Sehari-hari mereka bersentuhan dengan bahan masakan, memegang peralatan masak dan mencium aroma, namun mereka belum menjadi koki.
“Promosi Panmud Perkara MA menjadi hakim agung ibarat naik pangkatnya juru dapur menjadi koki atau Chef”, canda Hakim Agung Suharto ketika itu.