Hukum  

Catatan Pinggir Anang Iskandar Tentang Kegagapan Hakim Memutus Perkara Narkoba

Catatan Pinggir Anang Iskandar Tentang Kegagapan Hakim Memutus Perkara Narkoba


Politik hukum UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan sumber hukumnya, penyalah guna hukumannya alternatif pidana berupa rehabilitasi berdasarkan pasal 103 dan mengharamkan hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana mati kepada pengedar narkotika berdasarkan pasal 36 UU no 8 tahun 1976.

UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika mengatur tentang tujuan penegakan hukum (pasal 4cd) adalah memberantas peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika; dan menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalah guna dan pecandu.

Bentuk hukuman bagi penyalah guna adalah rehabilitasi (pasal 103/2) dan bentuk hukuman bagi pengedar adalah pidana penjara minimum dan maksimum khusus; dan hukuman pidana denda minimum dan maksimum khusus, serta hukuman perampasan aset, hakim berwenang melakukan perampasan aset hasil kejahatan melalui pembuktian terbalik di pengadilan.(pasal 98, pasal 101).

Hakim diberi kewajiban untuk memperhatikan pasal 54 (tentang predikat Penyalah guna), pasal 55 (tentang kewajiban hukum penyalah guna) dan pasal 103 (kewajiban hakim dapat memutuskan dan menetapkan terdakwa menjalani rehabilitasi)

Hanya karena penyalah guna dituntut sebagai pengedar dan didakwa dengan pasal 111 atau 112 tetapi fakta hukumnya terbukti sebagai penyalah guna bagi diri sendiri (pasal 127/1).

Hakim lalai akan tujuan penegakan hukum berdasarkan pasal 4cd , kewajiban hakim berdasarkan pasal 127/2 dan gagap dalam menggunakan kewenangan berdasarkan pasal 103 untuk memutus perkara narkotika yang terbukti sebagai penyalah guna

Baca juga :  Deputi Pemberantasan BNN Tak Lagi Kosong

Kegagapan hakim tersebut diperkuat dengan SEMA no 3 tahun 2015 agar hakim untuk memutus sesuai dakwaan Jaksa dan dapat menyimpangi hukuman pidana minimum khusus dengan pertimbangan cukup.

Rumusan hukum dalam SEMA no 3 tahun 2015 dibuat berdasarkan pasal 182 ayat 3 dan ayat 4 yang jelas bertentangan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.