MATRANEW.id — Anwar Usman Singgung ‘Kotak Pandora’ di Tengah Desakan Mundur Gibran
Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka semakin menguat, menyusul desakan yang datang dari sejumlah purnawirawan TNI.
Di tengah dinamika tersebut, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, yang juga paman dari Gibran, memilih untuk tidak memberikan komentar langsung.
Yang menarik adalah pernyataannya baru-baru ini menyiratkan kemungkinan akan terkuaknya lebih banyak hal terkait putusan kontroversial MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Saya belum ada komentar. Nanti deh ya kapan, biarin aja dulu, saya cooling down yah,” ucap Anwar Usman kepada wartawan, Sabtu (10/5/2025).
Kalimat singkat itu seolah menjadi isyarat bahwa dirinya menyimpan informasi penting—yang dalam istilah politik kerap disebut sebagai “kotak pandora”—terkait proses yang memuluskan Gibran sebagai calon wapres pada usia 36 tahun.
Putusan MK yang diketok pada 16 Oktober 2023 itu menjadi sorotan publik karena mengubah tafsir syarat usia capres-cawapres.
MK mengabulkan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu, dan secara kontroversial menambahkan norma baru: bahwa kepala daerah yang terpilih lewat pemilu diperbolehkan mencalonkan diri meskipun belum berusia 40 tahun.
Putusan ini membuka jalan bagi Gibran, Wali Kota Solo saat itu, untuk diusung sebagai calon wakil presiden oleh Koalisi Indonesia Maju (KIM) mendampingi Prabowo Subianto. Pasangan ini kemudian didaftarkan ke KPU pada 25 Oktober 2023.
Menjadi catatan sejarah, langkah Gibran tak lepas dari kontroversi.
Anwar Usman, yang memimpin MK ketika putusan tersebut dikeluarkan, diberhentikan dari jabatannya karena terbukti melakukan pelanggaran etik dalam penanganan perkara tersebut.
Desakan untuk mencopot Gibran sebagai Wapres muncul secara terbuka dari Forum Purnawirawan TNI dalam acara Silaturahmi Purnawirawan Prajurit TNI dengan Tokoh Masyarakat di Jakarta Utara, 17 April 2025.
Sebanyak 332 purnawirawan dari berbagai matra telah menandatangani petisi yang menuntut pemakzulan Gibran, termasuk tokoh-tokoh senior seperti mantan Wapres Try Sutrisno dan mantan Menteri Agama Fachrul Razi.
Forum ini menilai bahwa keputusan MK telah melanggar hukum acara serta Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman. Oleh karena itu, mereka mendorong agar proses pemakzulan Gibran ditempuh melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Secara konstitusional, proses pemakzulan Wakil Presiden diatur dalam Pasal 7B UUD 1945. DPR dapat mengusulkan pemberhentian Presiden atau Wapres ke MPR, setelah terlebih dahulu meminta pendapat Mahkamah Konstitusi.
MK berwenang memeriksa dan memutus apakah yang bersangkutan melakukan pelanggaran hukum berat atau tidak lagi memenuhi syarat jabatan. Jika terbukti, maka MPR dapat menyelenggarakan sidang untuk memutuskan pemberhentian tersebut.
Meski mendapat tekanan dari sebagian purnawirawan, tidak semua elemen militer sepakat. Persatuan Purnawirawan TNI-Polri yang diisi tokoh-tokoh seperti Jenderal (Purn) Agum Gumelar dan Jenderal (Purn) Wiranto menyatakan dukungannya terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran.
Dukungan ini mencerminkan adanya perbedaan pandangan di antara para purnawirawan terkait arah pemerintahan ke depan.
Sementara itu, Presiden Joko Widodo juga turut memberikan tanggapan atas polemik yang menyeret putranya.
Meski pernyataan Presiden tidak secara gamblang menanggapi soal pemakzulan, sikap tenang dan diplomatisnya menunjukkan kehati-hatian dalam menanggapi isu yang bisa berdampak pada stabilitas politik nasional.
Hingga kini, belum diketahui kapan—atau apakah—Anwar Usman akan benar-benar membuka “kotak pandora” yang dimaksud.
Yang kemudian ditunggu publik tampaknya bersiap untuk kemungkinan munculnya fakta-fakta baru dari balik layar putusan MK yang telah menjadi bagian penting dalam sejarah politik kontemporer Indonesia.

BACA JUGA: 26 Penerima Eksekutif Award, Klik ini









