MATRANEWS.id — Dirjen Badilum Terbitkan Surat Edaran No. 4 Tahun 2025: Sebenarnya Bukan Hanya Hakim Yang Dilarang Kunjungi Tempat Judi dan Klub Malam, Masyarakat Bisa Lakukan Kontrol Sosial

Dalam upaya memperkuat integritas lembaga peradilan dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi hukum, Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) Mahkamah Agung Republik Indonesia resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana bagi Seluruh Aparatur Peradilan Umum.
Surat edaran yang ditandatangani pada 15 Maret 2025 ini tidak hanya menjadi pedoman moral, tetapi juga menjadi dasar hukum bagi penerapan etika perilaku aparatur peradilan, termasuk hakim, panitera, pegawai, hingga keluarganya.
Esensi dari surat edaran ini adalah membentuk kultur kerja yang menjunjung tinggi kesederhanaan, kebersahajaan, dan integritas di tengah sorotan publik yang semakin kritis terhadap lembaga penegak hukum.
Salah satu poin yang paling menyita perhatian publik adalah poin ke-9, yakni larangan tegas bagi aparatur peradilan untuk mengunjungi tempat-tempat yang dianggap tidak layak dan dapat mencoreng martabat institusi, seperti lokasi perjudian, diskotik, klub malam, dan tempat hiburan serupa lainnya.
Mengutip isi surat edaran tersebut, bahwa seluruh aparatur peradilan umum beserta keluarganya wajib berkomitmen menjalani kehidupan yang mencerminkan kesederhanaan, kebersahajaan, dan integritas, dengan memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan, kewajaran, serta kehati-hatian dalam setiap aktivitas sosial maupun gaya hidup yang ditampilkan.
Masyarakat Bisa Lakukan Tindakan Kontrol Sosial
Dirjen Badilum secara eksplisit mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi perilaku aparatur peradilan. Jika masyarakat atau jurnalis secara langsung melihat atau mendapati hakim atau aparatur peradilan berada di tempat-tempat tak layak tersebut, kontrol sosial yang sah dapat dilakukan.
“Ini merupakan langkah nyata memperkuat pengawasan sosial. Jika ditemukan hakim di tempat perjudian atau klub malam, masyarakat bisa langsung melaporkan, bahkan mendokumentasikan sebagai bagian dari pengawasan publik,” ujar sumber internal MA.
11 Prinsip Hidup Sederhana bagi Aparatur Peradilan
Surat Edaran No. 4 Tahun 2025 memuat 11 prinsip utama yang menjadi pedoman hidup sederhana yang wajib dipatuhi, yaitu:
1.Menghindari gaya hidup yang berfokus mencari kesenangan dan kepuasan tanpa batas (hedonisme).
2.Menghindari perilaku konsumtif dengan tidak membeli, memakai dan memamerkan barang-barang mewah serta menghindari kesenjangan dan kecemburuan sosial dengan tidak mengunggah foto atau video pada media sosial yang mempertontonkan gaya hidup berlebihan;
3.Melaksanakan acara perpisahan, purnabakti dan kegiatan seremonial lainnya secara sederhana tanpa mengurangi makna dan kekhidmatannya.
4.Melaksanakan acara yang sifatnya pribadi/ keluarga dengan sederhana dan tidak berlebihan serta tidak dilaksanakan di lingkungan kantor dan tidak menggunakan fasilitas kantor.
5.Menggunakan fasilitas dinas hanya untuk menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi.
6.Membatasi perjalanan ke luar negeri di luar tugas kedinasan.
7.Menolak pemberian hadiah/keuntungan atau memberikan sesuatu yang diketahui atau patut diketahui berhubungan langsung atau tidak langsung dengan jabatan dan/atau pekerjaannya.
8.Tidak memberikan pelayanan dalam bentuk apapun termasuk dan tidak terbatas pada pemberian cindera mata, pemberian oleh-oleh, jamuan makan, pembayaran tempat penginapan dan lain sebagainya kepada pejabat/ pegawai Direktorat Badan Peradilan Umum yang berkunjung ke daerah baik dalam rangka kedinasan maupun di luar kedinasan.
9.Menghindari tempat tertentu yang dapat mencemarkan kehormatan dan/atau merendahkan martabat peradilan, antara lain: lokasi perjudian, diskotik, klub malam atau tempat lain yang serupa.
10.Menyesuaikan dan menyelaraskan setiap perilaku berdasarkan norma hukum, agama dan adat istiadat masyarakat setempat.
11.Memberikan pengaruh positif dalam kehidupan masyarakat dalam menjaga marwah peradilan
Terintegrasi dengan SE tentang Gratifikasi
Menariknya, satu hari sebelum surat edaran ini diterbitkan, Dirjen Badilum juga menandatangani Surat Edaran No. 3 Tahun 2025 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Keduanya membentuk paket kebijakan untuk meneguhkan kembali komitmen lembaga peradilan terhadap judicial integrity.
Membangun Budaya Bersih dan Bermartabat
Dengan diterbitkannya surat edaran ini, Badilum ingin membangun kultur aparatur peradilan yang tidak hanya taat pada hukum, tetapi juga beretika dalam laku hidup sehari-hari. Dirjen Badilum menekankan, “Integritas tidak hanya diuji di ruang sidang, tetapi juga dalam pilihan hidup kita di luar kantor.”
Publik diharapkan aktif mengawasi dan melaporkan jika menemukan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dalam surat edaran ini, demi menjaga marwah dan martabat lembaga peradilan Indonesia.
BACA JUGA: Zarof Diduga Jadi ‘Pengepul’ Uang Oknum Hakim, Klik ini









