
MATRANEWS.id — Bincang di Balik Meja: Komjen (pur) Dr Anang Iskandar SH MH dan Kepala BNN Baru, Komjen Suyudi Ario Seto yang menggantikan Komjen Martinus Hukom.
Melihat Penyalah Guna Narkotika sebagai Pasien, Bukan Penjahat
Ruang kerja di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) siang itu terasa berbeda. Bukan sekadar karena meja kayu besar yang kokoh atau lampu gantung yang menyinari dengan temaram lembut. Ada sesuatu yang lebih dalam: pertemuan dua generasi Kepala BNN.
Komjen Pol (Purn) Anang Iskandar, sosok yang namanya lekat dengan gagasan reformasi penanganan narkotika, duduk berhadapan dengan Komjen Pol Suyudi Ario Seto.
Keduanya terlibat dalam perbincangan hangat, walau hanya ditemani air mineral.
Topik yang dibahas?
Satu hal klasik namun tak pernah kehilangan urgensi: bagaimana sebaiknya negara memperlakukan penyalah guna narkotika.
Penyalah Guna Bukan Penjahat
“Siapa pun penyalah guna itu—artis, polisi, jaksa, hakim, tentara, atau masyarakat biasa—tidak perlu ditangkap,” ujar Anang Iskandar yang rajin memberi pencerahan lewat tulisan dan youtube, tentang kajian hukum narkotika di Indonesia.
Kalimat itu terdengar sederhana, tapi sesungguhnya menantang paradigma hukum yang telah lama berjalan.
“Percuma kalau ditangkap, apalagi dipenjara,” papar Anang Iskandar dalam obrolan itu. “UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika itu tidak murni hukum pidana. Dasarnya konvensi internasional yang menempatkan penyalah guna sebagai penderita sakit adiksi. Mereka pasien, bukan penjahat.”
Anang pun menyebut, “Penyalah guna tidak memiliki niat jahat. Mereka hanya terjerat oleh dorongan fisik dan psikis yang ditimbulkan oleh ketergantungan.”
Salah Kaprah di Pengadilan
Obrolan pun mengalir ke praktik di lapangan. Menurut Anang, banyak penyalah guna akhirnya diperlakukan sebagai kriminal karena kasusnya masuk ke Pengadilan Negeri (PN).
“PN hanya berwenang mengadili perkara pidana dan perdata. Akibatnya vonis penjara dan denda seolah jadi pola baku. Padahal ini keliru,” ujar Anang bercerita.
Indonesia, menurutnya, sudah saatnya memiliki Pengadilan Narkotika—layaknya pengadilan khusus tindak pidana korupsi atau niaga. Dengan begitu, perkara narkotika ditangani oleh hakim yang benar-benar memahami: pecandu adalah pasien.
Anang kemudian menjabarkan dua jalur penanggulangan yang sebenarnya sudah diatur UU:
Pertama adalah Model Kesehatan
Melalui mekanisme wajib lapor pecandu, penyalah guna diarahkan menjalani perawatan medis maupun sosial. Cara ini dinilai lebih humanis, efektif, dan efisien.
Kedua adalah Model Penegakan Hukum Rehabilitatif
Kasus tetap diproses hukum, tetapi tanpa penahanan. Tersangka ditempatkan di rumah sakit atau lembaga rehabilitasi, dan hakim dapat menjatuhkan putusan rehabilitasi.
“Polisi, jaksa, dan hakim seharusnya fokus memberantas peredaran gelap. Bukan pengguna,” tegas Anang.
Paradigma yang Belum Terpahami
Sayangnya, hingga kini paradigma itu belum sepenuhnya dipahami penegak hukum maupun legislator.
“UU Narkotika itu progresif. Rumusan pidananya berbeda dengan KUHP. Tapi banyak aparat dan anggota DPR tidak memahami perbedaan ini. Akibatnya penanganan darurat narkotika tak pernah tuntas,” ujar Anang Iskandar.
Ia menegaskan: UU sudah jelas tidak mengizinkan penyalah guna dijatuhi pidana penjara, melainkan harus direhabilitasi.
Pesan untuk Kepala BNN Baru
Menjelang akhir percakapan, Anang menyampaikan pesan yang sarat makna.
“Kalau kita masih menganggap pecandu itu penjahat, kita bukan hanya salah kaprah, tapi juga sedang menambah masalah. Penjara makin penuh, biaya negara membengkak, pecandu pun tak kunjung sembuh. Sudah saatnya kita berubah.”
Suyudi mendengarkan dengan serius. Sesekali mengangguk, mencatat poin-poin penting. Ia paham, isu ini bukan sekadar soal hukum, tetapi menyangkut masa depan bangsa.
Menyelamatkan, Bukan Menghukum
Pertemuan itu meninggalkan pesan kuat: penyalah guna narkotika bukanlah musuh yang harus dihukum, melainkan manusia yang perlu diselamatkan.
Dua generasi Kepala BNN, dua pengalaman panjang, namun satu pandangan yang sama: menyelamatkan manusia jauh lebih penting daripada sekadar menghukum.






