MATRANEWS.id — Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar berbincang tentang penyusunan revisi Undang-Undang Narkotika yang kini tengah digodok pemerintah.
Mantan Kepala BNN dan Bareskrim Polri ini duduk santai. Tapi yang dibicarakan tidak santai: masa depan hukum narkotika Indonesia.
Anang berharap konsep Rehabilitasi Justice System ini sudah harus diterapkan dari hilir. Artinya, dari penyidikan kepolisian, penuntutan hingga vonis hakim harus sinkron dan terpadu.
Ya, ini tentang revisi Undang-Undang Narkotika.
Anang dalam kalimat pertama yang keluar dari mulutnya sederhana: “Penyalahguna narkotika seharusnya tidak dipenjara. Mereka harus direhabilitasi.”
Kalimat itu terdengar seperti perdebatan lama. Tapi sebenarnya bukan. Itu justru prinsip yang paling awal dalam hukum narkotika internasional.
Bahkan Indonesia pernah mengakuinya.
Pada UU Nomor 8 Tahun 1976, yang meratifikasi Single Convention on Narcotic Drugs 1961, semangatnya jelas: narkotika dibatasi hanya untuk kesehatan dan ilmu pengetahuan. Penyalahguna dipandang sebagai orang yang harus dipulihkan.
Anang Iskandar tahu betul dunia itu. Ia pernah memimpin Badan Narkotika Nasional pada 2012–2015. Ia juga lama berada di jantung penegakan hukum.
Justru dari pengalaman itulah ia sampai pada satu kesimpulan: cara kita menangani narkotika masih keliru.
Kita masih memakai logika pidana konvensional.
Padahal perkara narkotika berbeda.
Dalam hukum pidana biasa, kejahatan dilihat sebagai pelanggaran terhadap orang lain. Ada korban yang dirugikan.
Dalam narkotika, sering kali pelakunya justru juga korban. Korban dari kecanduan. Korban dari jaringan.
Korban dari sistem yang gagal melindungi.
Itulah sebabnya, menurut Anang, hukum narkotika harus menggunakan Rehabilitasi Justice System.
Artinya satu: tujuan utamanya bukan memenjarakan, tetapi menyembuhkan.
Konsep ini sebenarnya tidak asing.
Dalam UU Nomor 35 Tahun 2009, sudah ada pasal yang membuka ruang rehabilitasi. Hakim bahkan diberi kewenangan memerintahkan penyalahguna menjalani rehabilitasi.
Masalahnya bukan di undang-undang.
Masalahnya di cara berpikir.
Sering kali penyalahguna tetap diproses seperti kriminal biasa. Ditangkap. Ditahan. Diadili. Dipenjara.
Padahal logikanya sederhana.
Orang sakit tidak disembuhkan di penjara. Ia disembuhkan di tempat rehabilitasi.
“Mindset kita masih pidana konvensional,” kata Anang.
Akibatnya, penjara penuh. Pecandu tetap kecanduan. Jaringan narkotika tetap berjalan.
Ada satu hal lagi yang disampaikan Anang yang cukup mengejutkan.
Ia mempertanyakan hukuman mati dalam kasus narkotika. Alasannya bukan soal belas kasihan.
Justru soal strategi.
“Jika pelaku dihukum mati, mata rantai jaringan bisa terputus,” katanya. “Karena orang yang mengetahui jaringan itu justru pelakunya.”
Logikanya menarik.
Bandar yang dihukum mati membawa rahasia jaringan ke liang kubur. Aparat kehilangan informasi penting tentang sindikat, aliran uang, bahkan kemungkinan keterlibatan oknum aparat.
Padahal dalam perang melawan narkotika, informasi adalah senjata utama.
Tanpa informasi, kita hanya memotong ranting. Akar masalahnya tetap hidup.
Karena itu Anang mengusulkan sistem yang sederhana.
Hanya dua pendekatan hukum.
Pertama: rehabilitasi bagi penyalahguna. Kedua: penjara bagi pengedar dan bandar.
Yang satu disembuhkan. Yang satu diberi efek jera.
Tidak dicampur. Tidak disamakan.
Rehabilitasi sendiri bukan sekadar tempat detoksifikasi.
Ada tiga tahap.
Rehabilitasi medis.
Rehabilitasi sosial.
Dan bina lanjut.
Itulah inti dari restorative justice. Memulihkan. Bukan sekadar menghukum.
Indonesia kini sedang merevisi Undang-Undang Narkotika. UU Narkotika Harus Berbasis Rehabilitasi Justice System
Ini kesempatan penting. Apakah kita tetap mempertahankan paradigma lama—penjara sebagai solusi utama?
Atau berani berpindah ke paradigma baru: penyembuhan sebagai jalan keluar?
Pertanyaan itu tidak hanya soal hukum. Ia juga soal cara kita melihat manusia.
Apakah pecandu adalah penjahat? Atau orang sakit yang harus disembuhkan?
Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan wajah hukum narkotika Indonesia di masa depan.
BACA JUGA: https://ebooks.gramedia.com/id/majalah/matra-indonesia/mar-2026








