Berita  

Watimpres Ignasius Jonan Desak Penegakan Hukum Karhutla

Sanksi Perdata dan Pidana Harus Tegas

Watimpres Ignasius Jonan Desak Penegakan Hukum Karhutla

MATRANEWS— Ignasius Jonan Desak Penegakan Hukum Karhutla, Sanksi Perdata dan Pidana Harus Tegas

Mantan Menteri Perhubungan yang kini ditetapkan dalam Keppres No. 107/P Tahun 2026 bersama 26 anggota Wantimpres lainnya di Istana Negara, Jakarta. Jonan meminta pemerintah tidak berhenti pada strategi pemadaman. Penegakan hukum, pembenahan regulasi, dan koordinasi lintas negara diperlukan untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan berulang.

JAKARTA — Ignasius Jonan mendesak adanya tindakan konkret untuk menghentikan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia sekaligus mencegah bencana serupa terulang pada masa mendatang.

Ia menekankan pentingnya penegakan hukum, termasuk kemungkinan menjatuhkan sanksi perdata dan pidana melalui koordinasi dengan berbagai negara yang memiliki kepentingan bisnis di Indonesia.

Pesan tersebut disampaikan Jonan melalui unggahan di akun LinkedIn pribadinya.

Mantan Menteri Perhubungan dan mantan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia itu menilai penanganan karhutla membutuhkan lebih dari sekadar strategi yang dirancang di atas kertas. Pemerintah perlu memastikan kebijakan benar-benar dilaksanakan secara konsisten.

“Saya berharap akan ada tindakan konkret untuk menghentikan kebakaran hutan dan darat #karhutla serta mencegahnya terjadi lagi di masa depan,” tulis Jonan dalam unggahannya.

Ia juga menyoroti perlunya koordinasi lintas negara dalam penegakan hukum, terutama yang berkaitan dengan aktivitas bisnis di Indonesia. Menurut dia, sanksi perdata dan pidana perlu menjadi bagian dari upaya untuk menghentikan kebakaran sekaligus mencegah pengulangan pelanggaran.

Jonan turut meminta pembenahan prosedur, regulasi, dan tata kelola. Baginya, keberhasilan penanganan karhutla tidak cukup diukur dari kemampuan memadamkan api ketika kebakaran sudah terjadi. Pencegahan dan kepastian penegakan hukum menjadi bagian penting dari penyelesaian masalah tersebut.

Strategi Tidak Cukup Tanpa Pelaksanaan

Jonan menegaskan bahwa strategi yang baik harus disertai pelaksanaan yang nyata. Ia menulis dengan huruf kapital: “STRATEGI ITU PENTING TETAPI PELAKSANAAN ADALAH SEGALANYA!”

Ia kemudian menambahkan bahwa pelaksanaan terbaik biasanya dimulai dengan kesetiaan.

Pernyataan itu menjadi inti kritik Jonan terhadap pendekatan penanganan karhutla yang berisiko berhenti pada perencanaan dan penyusunan kebijakan.

Tanpa konsistensi dalam menjalankan aturan, strategi pencegahan tidak akan menghasilkan perubahan yang berkelanjutan.

Dalam konteks pengelolaan hutan dan lahan, pelaksanaan kebijakan mencakup pengawasan terhadap kegiatan usaha, pemeriksaan atas dugaan pelanggaran, penindakan berdasarkan bukti, serta pemulihan lingkungan apabila kerusakan terbukti terjadi.

Penegakan hukum juga perlu berjalan seiring dengan pencegahan.

Ketika ditemukan pelanggaran, penanganannya harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku, bukan semata-mata bergantung pada besarnya perhatian publik terhadap suatu kasus.

Karhutla dan Tanggung Jawab Dunia Usaha

Kebakaran hutan dan lahan merupakan persoalan lingkungan yang berdampak luas. Selain merusak ekosistem, kebakaran dapat menghasilkan kabut asap yang mengganggu kesehatan, pendidikan, transportasi, serta kegiatan ekonomi masyarakat.

Dampaknya juga berpotensi melintasi batas wilayah negara ketika asap terbawa angin ke kawasan negara tetangga.

Karena itu, penanganan karhutla dapat membutuhkan komunikasi dan kerja sama regional, termasuk dalam pertukaran informasi, pencegahan pencemaran asap lintas batas, dan penegakan hukum sesuai yurisdiksi masing-masing negara.

Seruan Jonan mengenai koordinasi dengan negara-negara yang memiliki bisnis di Indonesia menempatkan tanggung jawab dunia usaha sebagai salah satu isu penting.

Dan, penjatuhan sanksi tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian.

Keterkaitan suatu perusahaan dengan kegiatan bisnis di Indonesia tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatannya dalam kebakaran.

Tanggung jawab hukum harus ditentukan berdasarkan bukti, ketentuan yang berlaku, dan proses hukum yang semestinya.

Pendekatan tersebut penting agar penegakan hukum tidak berhenti pada pernyataan keras, tetapi menghasilkan pertanggungjawaban yang dapat diuji dan dilaksanakan.

Pembenahan Regulasi dan Pengawasan

Selain penegakan hukum, Jonan menekankan perlunya memperbaiki prosedur, regulasi, dan pengelolaan.

Pembenahan tersebut dapat diarahkan pada penguatan pengawasan di wilayah rawan kebakaran, peningkatan kemampuan mendeteksi titik api sejak dini, serta evaluasi terhadap pelaksanaan kewajiban pencegahan kebakaran oleh pihak-pihak yang mengelola lahan.

Pemerintah juga perlu memastikan koordinasi antarlembaga berjalan efektif. Penanganan karhutla melibatkan berbagai fungsi, mulai dari pencegahan, pemadaman, pengawasan lingkungan, hingga penyelidikan dan penuntutan apabila ditemukan dugaan tindak pidana.

Pembagian tanggung jawab yang jelas menjadi penting agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan ataupun saling lempar tanggung jawab ketika kebakaran meluas.

Di sisi lain, penanganan yang berkelanjutan membutuhkan keterlibatan pemerintah daerah, masyarakat, dan pelaku usaha.

Pencegahan kebakaran akan lebih efektif apabila disertai pengawasan lapangan, pelaporan yang cepat, dan tindak lanjut yang konsisten.

Ujian Keseriusan Pemerintah

Dalam unggahannya, Jonan menandai sejumlah pihak, antara lain Sekretariat ASEAN, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Pertanian, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan Sekretariat Kabinet.

Penyebutan lembaga-lembaga tersebut memperlihatkan luasnya lingkup persoalan yang disorot Jonan, mulai dari pengelolaan hutan dan lingkungan hingga penegakan hukum dan penanggulangan bencana.

Ia juga menyertakan Indonesia, Singapura, dan Malaysia dalam unggahannya. Ketiga negara memiliki kepentingan dalam upaya mencegah dampak kebakaran dan pencemaran asap lintas batas di kawasan Asia Tenggara.

Meski demikian, unggahan tersebut tidak merinci kasus kebakaran tertentu, nama perusahaan yang diduga bertanggung jawab, ataupun bentuk sanksi yang harus dijatuhkan dalam perkara tertentu. Karena itu, seruan Jonan lebih tepat dibaca sebagai dorongan untuk memperkuat tindakan nyata dan tata kelola penanganan karhutla.

Tantangan berikutnya adalah menerjemahkan desakan tersebut menjadi langkah yang terukur: memperkuat pencegahan, meningkatkan transparansi pengawasan, menindak pelanggaran berdasarkan bukti, dan memastikan kewajiban pemulihan lingkungan dijalankan sesuai hukum.

Pada akhirnya, keberhasilan penanganan karhutla tidak hanya ditentukan oleh seberapa cepat api dipadamkan. Ukuran yang lebih mendasar adalah apakah kebakaran dapat dicegah, pelanggaran dapat dipertanggungjawabkan, dan kerusakan lingkungan tidak terus berulang.

Pesan Jonan sederhana, tetapi menuntut konsekuensi yang besar: strategi harus dibuktikan melalui pelaksanaan.