MATRANEWS.id — Advokat Badrul Ain Sanusi Al Afif Soroti Penerapan Asas Dominus Litis dalam RKUHAP
Advokat dan Pemerhati Hukum Kalimantan Selatan, Badrul Ain Sanusi Al Afif, SH, MH, menyoroti penerapan asas Dominus Litis dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).
Asas ini menegaskan kewenangan Jaksa Penuntut Umum dalam mengendalikan jalannya perkara pidana, mulai dari penyidikan hingga persidangan.
“Kejaksaan memiliki kewenangan untuk menghentikan suatu perkara pidana yang sedang diproses di Kepolisian berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004, yang memberikan kewenangan untuk memberhentikan perkara demi kepentingan umum,” jelas Badrul.
Namun, Badrul menekankan bahwa asas Dominus Litis tidak bisa diterapkan secara mutlak oleh Kejaksaan.
Menurutnya, terdapat aspek substansi, struktur, dan budaya hukum yang harus diperhitungkan agar tidak mengganggu sinergitas antara Polri dan Kejaksaan dalam menjalankan kewenangannya.
“Beragam pertimbangan dari berbagai sudut penegakan hukum berbasis keadilan harus menjadi bagian dari reformasi hukum, terutama dalam pembaruan KUHAP yang membutuhkan banyak aspek pertimbangan,” tambahnya.
Badrul menilai bahwa asas Dominus Litis memberi kewenangan besar kepada Jaksa Penuntut Umum dalam menentukan jalannya suatu perkara pidana di seluruh tahap proses peradilan pidana, mulai dari penyidikan hingga persidangan.
Hal ini dapat menimbulkan kesan bahwa Kejaksaan memiliki kekuasaan penuh (full power) dalam menangani perkara pidana, yang berpotensi menyebabkan kerancuan atau tumpang tindih kewenangan dalam institusi penegakan hukum.
“Persoalan terkait Dominus Litis ini tidak dapat diaplikasikan secara universal dan full power oleh Kejaksaan, mengingat masih ada berbagai aspek yang harus diperhatikan, baik dari sisi substansi, struktur, maupun budaya hukum yang berlaku,” tegas Badrul.
Ia menegaskan bahwa langkah paling realistis saat ini adalah memperkuat sinergi antara Polri dan Kejaksaan agar proses penegakan hukum berjalan lebih efektif dan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.
“Prinsip utama dalam penegakan hukum adalah terpenuhinya rasa keadilan bagi masyarakat luas, dengan masing-masing institusi, baik Kepolisian, Kejaksaan, maupun Peradilan, menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara proporsional,” pungkasnya.
‘”Langkah paling realistis saat ini adalah memperkuat sinergi antara Polri dan Kejaksaan agar proses penegakan hukum berjalan lebih efektif dan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.” — Advokat Badrul Ain Sanusi Al Afif