Anang Iskandar: “Ganja Dieksport?  Negara Mana Yang Mengimport!

Anang Iskandar: “Ganja Dieksport?  Negara Mana Yang Mengimport!
Dr Anang Iskandar

– “Nah, kalau ada anggota DPR mengusulkan ganja dieksport. Maka, secara politis perlu dipertanyakan motivasinya – “

MATRANEWS.id  — “Usulan enggak masuk akal,” ujar Komisaris Jenderal (Pur) Polisi Dr. Anang Iskandar, S.H., M.H.  Lulusan Akademi Kepolisian yang berpengalaman dalam bidang reserse ini, mengkritik keras.

Anggota komisi VI DPR dari PKS memang dalam rapat dengan Menteri Perdagangan melontarkan ide kontroversial, agar ganja dijadikan sebagai komoditas eksport.

Usulan Kepada pemerintah tersebut mendapatkan reaksi beragam, ada yang menyatakan tidak mungkin, ada berpendapat tidak setuju, adapula yang setuju lantas membuat rencara seminar agar ganja dapat dilegalkan di Indonesia.

Anang Iskandar berpendapat, “Ganja itu adalah narkotika yang secara ilmu kesehatan tergolong jenis narkotika yang tidak digunakan di Indonesia dan diseluruh dunia meskipun kita mendengar ganja itu bermanfaat.”

Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) ini menegaskan, kalau kita mendapatkan informasi dari medsos (media sosial) bahwa ganja dikebunkan, itu hanya penelitan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan tehnologi.

“Berdasarkan Konvensi Internasional, ganja  merupakan komoditas terlarang di seluruh dunia termasuk di Indonesia,” ujar Anang, yang sempat disebut “Bapaknya Rehabilitasi”, karena ia terus mensosialisasian penyalahguna narkoba tak perlu dipenjara tapi lebih baik direhabilitasi.

Untuk kontroversi ganja, pria kelahiran Mojokerto Jawa Timur 18 Mei 1958 itu justru mempertanyakan kepada sang pengusul.

Baca juga :  Viral Disebut Pengusaha TR Yang Selalu Menang Tender di TNI

“Kalau diusulkan untuk dikebunkan dan dieksport, lantas negara mana di dunia ini yang mengimport?” ujar polisi bintang tiga ini.

Pria berbintang Taurus yang hobby fotografi dan melukis ini memberi gambaran, bahwa seluruh negara di dunia ini, melarang narkotika sebagai komoditas yang bisa diperdagangkan.

Konvensi tunggal narkotika 1961, beserta protokol yang merubahnya yang berlaku saat ini menyatakan ganja dilarang sebagai komoditas yang bisa diperdagangkan, hanya digunakan untuk kepentingan kesehatan, ilmu pengetahuan dan tehnologi.

“Nah, kalau ada anggota DPR mengusulkan ganja dieksport. Maka, secara politis perlu dipertanyakan motivasinya,” ujar Anang Iskandar.

Dengan tegas, Anang menyebut: “Selama tatanan dunia menyatakan ganja banyak mudorot-nya dari pada manfaatnya, jangan berharap ganja dieksport.”

Tinggalkan Balasan