Hukum  

Anang Iskandar: Narkotika, Bisa Menghilang Seperti Covid19

Anang Iskandar: Narkotika, Bisa Menghilang Seperti Covid19

MATRANEWS.id– Indikator keberhasilan penanggulangan narkotika, tergantung keseriusan aparat pengemban fungsi rehabilitasi.

Untuk merehabilitasi penyalah guna melalui wajib lapor pecandu, dan keseriusan aparat penegak hukum melalui putusan hakim untuk memerintahkan penyalah guna menjalani rehabilitasi dan menghukum berat pengedarnya.

Narkotika seperti Covid -19 bisa hilang dari bumi pertiwi, kalau aparat pengemban fungsi rehabilitasi dan penegak hukum yang dikoordinir BNN kompak merehabilitasi penyalah guna narkotika.

“Kata kuncinya” kalau Covid-19 ada pada pencegahan melalui vaksinasi, sedangkan kalau narkotika “kata kuncinya” ada pada pencegahan melalui rehabilitasi tanpa menghukum pidana.

BACA JUGA:  Para Pemimpin Itu Lahir Dari Kegigihannya Membangun Meaning

UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika memposisikan rehabilitasi sebagai “kunci Inggris” dalam menanggulangi masalah narkotika yang artinya:

Pertama, rehabilitasi dapat berfungsi sebagai pencegahan, dalam arti prevention without punishmen (pencegahan tanpa hukuman).

Caranya yaitu penyalah guna diwajibkan UU untuk melakukan wajib lapor pecandu guna mendapatkan perawatan melalui rehabilitasi, bila melakukan wajib lapor pecandu status pidananya gugur, berubah menjadi tidak dituntut pidana.

Kedua, rehabilitasi sebagai sanksi alternatif/pengganti sanksi pidana bagi penyalah guna narkotika dalam proses hukum.

Ketiga, rehabilitasi adalah proses penyembuhan/pemulihan secara medis dan sosial agar penyalah guna tidak relapse atau melakukan perbuatan pidana karena relapse berarti melakukan perbuatan pidana.

BACA JUGA: Ke 3 Shio Ini Semakin Kaya Raya

Kalau rehabilitasi, baik sebagai proses medis, sebagai proses pencegahan tanpa menghukum dan sebagai sanksi bagi penyalah guna dalam proses penegakan hukum diterapkan, dampaknya dapat membuat pengedar bangkrut karena tidak ada pembelinya, sebab pembelinya telah direhabilitasi.

Baca juga :  Tiga Representasi Tokoh Masyarakat Umum Ikuti Survei Ketua MA Yang Baru

Catatan pinggirnya, asal aparat penegak hukum narkotika dan pengemban fungsi rehabilitasi narkotika serta masarakatnya memahami secara utuh UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, baik tujuan, visi dan misi penegakan hukum.

Maksudnya memahami UU secara utuh adalah:

Pertama, penegak hukum narkotika baik penyidik, jaksa penuntut umum dan hakim, ya jangan hanya membaca pasal pidananya saja, baca pula tujuan dibuatnya UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sehingga penegak hukum memahami tujuan, visi dan misi penegakan hukum narkotika yang sifatnya gegenteil dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan memberantas penyalahgunaan narkotikanya.

Artinya dalam proses penegakan hukum, terhadap pengedar sifatnya represif, dijatuhi hukuman pidana dengan pemberatan, sedangkan terhadap penyalah guna sifatnya rehabilitatif dimana penegak hukum sebagai penjaminnya agar penyalah guna mendapatkan upaya rehabilitasi.

Kalau begitu beda dong perlakuan antara pengedar dan penyalah guna ? iya jelas beda.

Pengedar narkotika diperlakukan sebagai kriminal dengan rekening gendut, penindakannya dilakukan secara represif, dijatuhi dengan pidana minimum 4 tahun penjara, serta asetnya dibekukan dan dirampas melalui pembuktiaan terbalik di pengadilan.

BACA JUGA: Kolom Andy F Noya, Rencana Tuhan Klik ini 

Sedangkan penyalah guna diperlakukan sebagai kriminal sakit, diproses secara pidana dijamin oleh penegak hukum mendapatkan upaya paksa berupa penempatan kedalam lembaga rehabilitasi (PP 25 tahun 2011) dan hukuman penganti berupa rehabilitasi (pasal 103/2 UU no 35 tahun 2009)

Baca juga :  Freddy Widjaja Apresiasi Polri Gelar Perkara Khusus Keluarga Pemilik Sinarmas

Kedua, pengemban fungsi rehabilitasi seperti Kemenkes, Kemensos dan BNN harus memahami bahwa tugasnya adalah menyiapkan layanan rehabilitasi tersebar diseluruh wilayah Indonesia;

Berupa layanan rehabilitasi dari sumber Wajib Lapor Pecandu, sebagai langkah pencegahan tanpa menghukum dan layanan rehabilitasi dari sumber Penegakan Hukum baik atas keputusan atau penetapan hakim, maupun perintah jaksa dan perintah penyidik narkotika.

Pertanyaan menggelitiknya, sudahkan pengemban fungsi rehabilitasi menggelar layanan rehabilitasi bagi penderita sakit adiksi kecanduan narkotika di seluruh kab/kota ?

BACA JUGA:  Ini Dia Generasi Alpha, Klik

Ketiga, masarakat pencari keadilan juga harus faham tentang hukum narkotika, khususnya mengenai hak dan kewajibannya untuk memperjuangkan rasa keadilan masarakat melalui check and balance.

Bagaimana kongkritnya agar narkotika bisa hilang seperti Covid-19 ?

Pertama, kebijakan implementasi penegakan hukum harus seimbang, antara memerangi pengedar/pedagang gelap narkotika dan memerangi penyalah guna dengan cara merehabilitasi penyalah guna penderita sakit kecanduan narkotika yang bersifat kronis.

Secara victimologi, penyalah guna adalah “korban kejahatan” narkotika yang dikriminalkan UU sedangkan pengedar adalah “pelaku kejahatan” narkotika, dimana keduanya baik korban maupun pelaku kejahatannya diancam secara pidana.

Nah, penegak hukum harusnya punya misi menghukum penyalah guna dengan maksud menyembuhkan/memulihkan bukan sekedar menghukum.

Bayangkan ! Kalau seluruh penyalah guna disembuhkan/dipulihkan dari kecanduan narkotika melalui proses rehabilitasi sampai sembuh/pulih semua, maka peredaran narkotika akan menghilang dari bumi pertiwi karena tidak ada pembelinya.

BACA JUGA: Prevalensi Penyalahgunaan Narkotika Naik Di Masa Covid, Kata Siapa?

Baca juga :  Gerakan Brutus 3 Kali Masa Jabatan Presiden Ditolak Masyarakat

Tahu nggak kalau penyalah guna direhabilitasi, pengedar narkotika bisa bangkrut atau mengalihkan bisnis narkotikanya ke negara yang banyak penyalah gunanya.

Model penanggulangannya seperti apa agar narkotika menghilang?

Pertama, perangi peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotikanya; dan rehabilitasi penyalah gunanya melalui wajib lapor pecandu dan penegakan hukum rehabilitatif dengan sanksi berupa rehabilitasi.

Kedua, melakukan penegakan hukum terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang hasil kejahatan perdagangan gelap narkotikanya.

Ketiga, melaksanakan pemutusan jaringan peredaran gelap narkotika agar tidak ada kesempatan untuk melakukan bisnis secara on line maupun off line.

Masih ada yang perlu disampaikan ?

Ya, laksanakan saja, apa yang diamanatkan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika secara simultan, rehabilitasi penyalah gunanya, penjarakan pengedarnya dan rampas aset hasil kejahatannya serta putus jaringan peredarannya.

Insha Allah masalah narkotika hilang dari Ibu Pertiwi seperti halnya Covid-19.

Salam anti penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Rehabilitasi penyalah gunanya dan penjarakan pengedarnya.

Penulis adalah adalah  Komisaris Jenderal purnawirawan Polisi. Merupakan Doktor, yang dikenal sebagai bapaknya rehabilitasi narkoba di Indonesia.

Mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bareskrim Polri, yang kini menjadi dosen, aktivis anti narkoba dan penulis buku.

Lulusan Akademi Kepolisian yang berpengalaman dalam bidang reserse. Pria kelahiran 18 Mei 1958 yang terus mengamati detil hukum kasus narkotika di Indonesia. Baru saja meluncurkan buku politik hukum narkotika.

BACA JUGA: Majalah Eksekutif edisi Januari 2022, Klik ini

 

Tinggalkan Balasan