Anang Iskandar: Rehabilitasi di Pulau Kosong Bisa Jadi Solusi, Asal Pengguna Narkoba Tidak Terus Dipenjara

Anang Iskandar: Rehabilitasi di Pulau Kosong Bisa Jadi Solusi, Asal Pengguna Narkoba Tidak Terus Dipenjara

MATRANEWS.id—  Anang Iskandar: Rehabilitasi di Pulau Kosong Bisa Jadi Solusi, Asal Pengguna Narkoba Tidak Terus Dipenjara

Mantan Kabareskrim dan Kepala BNN usulkan integrasi rehabilitasi medis, sosial, dan pascarehabilitasi. Berkaca dari Italia dan Thailand, pemanfaatan pulau tak berpenghuni dinilai perlu berangkat dari pemahaman bahwa adiksi merupakan persoalan kesehatan, bukan semata-mata kejahatan.

Gagasan Menteri Yusril Ihza Mahendra memanfaatkan pulau tak berpenghuni sebagai tempat rehabilitasi narapidana kasus narkotika memunculkan wacana baru dalam penanganan masalah narkoba di Indonesia.

Penghuni pulau itu direncanakan menjalani pembinaan, termasuk kegiatan produktif seperti bertani hingga beternak buaya.

Hal ini, bagi Komjen Pol (Purn) Dr. Anang Iskandar, S.H., M.H., mantan Kabareskrim Polri dan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), keberhasilan rehabilitasi tidak cukup ditentukan oleh lokasi yang terpencil atau jenis keterampilan yang diajarkan.

Fondasi utamanya adalah ketepatan memahami hukum narkotika, sifat adiksi, serta perbedaan mendasar antara penyalah guna dan pengedar narkotika.

Dalam wawancara dengan majalah MATRA, Dr Anang Iskandar SH, MH menekankan bahwa rehabilitasi di pulau kosong harus mengintegrasikan rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, dan pascarehabilitasi.

Lebih jauh, aktivis anti narkoba ini menilai pemerintah perlu memastikan penyalah guna narkotika tidak otomatis diperlakukan sebagai pelaku kejahatan yang harus menjalani hukuman penjara.

Menurut dia, persoalan narkotika berada pada irisan antara hukum kesehatan dan hukum pidana khusus. Jika keduanya tidak ditempatkan secara tepat, kebijakan rehabilitasi berisiko berubah menjadi pemidanaan dengan lokasi berbeda.

Dekriminalisasi Penyalah Guna, Penindakan Tegas terhadap Pengedar

Anang menjelaskan, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memuat dua pendekatan sekaligus, yakni kesehatan dan pidana.

Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, kedua pendekatan tersebut kerap menimbulkan perbedaan persepsi di antara aparat penegak hukum dan lembaga yang bertanggung jawab atas rehabilitasi.

Aparat penegak hukum, menurut Anang, cenderung memandang pelanggaran narkotika sebagai persoalan pidana.

Sementara itu, institusi yang menangani rehabilitasi melihat penyalahgunaan narkotika sebagai persoalan kesehatan yang memerlukan perawatan medis dan pemulihan sosial.

Akibatnya, penyalah guna yang membutuhkan pertolongan justru berisiko berakhir di lembaga pemasyarakatan.

“Penyalah guna narkotika seharusnya menjalani rehabilitasi, sedangkan pengedar harus ditindak dengan instrumen hukum pidana,” demikian pokok pandangan Anang dalam wawancara tersebut.

Anang mendorong pemisahan yang lebih tegas antara penanganan penyalah guna dan pemberantasan jaringan peredaran gelap narkotika.

Masih pendapat Anang, terhadap pengedar, negara harus menjalankan penegakan hukum secara efektif, termasuk penelusuran dan perampasan aset hasil kejahatan sesuai hukum yang berlaku serta pemutusan jaringan peredarannya.

Sebaliknya, bagi penyalah guna yang mengalami adiksi, pendekatan rehabilitatif perlu menjadi prioritas sesuai kondisi dan ketentuan hukum yang berlaku.

Dekriminalisasi yang dimaksud Anang bukan berarti membebaskan seluruh tindak pidana narkotika dari pertanggungjawaban hukum.

Intinya, penanganan penyalah guna harus diarahkan pada pemulihan, bukan semata-mata penghukuman.

Pulau Kosong Bukan Sekadar Tempat Mengasingkan Pengguna

Gagasan rehabilitasi di pulau kosong, menurut Anang, memiliki potensi apabila dirancang sebagai pusat pemulihan yang terintegrasi.

Lingkungan alam dapat dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan rehabilitasi sosial, membangun kemandirian, dan melatih keterampilan hidup.

Anang pun mengingatkan bahwa rehabilitasi tidak boleh berhenti pada pembentukan perilaku atau pendisiplinan sebagaimana pendekatan pemidanaan konvensional.

Rehabilitasi harus dimulai dari penanganan medis terhadap adiksi, dilanjutkan dengan pemulihan sosial, kemudian diperkuat melalui program pascarehabilitasi.

Anang menyebut, tujuannya bukan sekadar membuat seseorang meninggalkan narkotika selama berada di tempat rehabilitasi, melainkan membantunya kembali menjalani kehidupan bermasyarakat.

Kegiatan seperti berkebun, bertani, beternak, perbengkelan, dan latihan di alam terbuka dapat menjadi bagian dari proses tersebut.

“Keterampilan itu perlu dihubungkan dengan kesempatan bekerja, dukungan keluarga, pendampingan, dan akses ekonomi setelah peserta meninggalkan fasilitas rehabilitasi,” ujar Anang.

Dengan demikian, pulau kosong tidak menjadi tempat pengasingan baru bagi penyalah guna narkotika, tetapi lingkungan pemulihan yang memiliki tujuan, tenaga profesional, dan program keberlanjutan yang jelas.

Belajar dari Tambling, Italia, dan Thailand

Anang mengungkapkan bahwa Indonesia sebenarnya pernah menjajaki gagasan serupa. BNN, menurut penuturannya, pernah menjajaki kerja sama dengan Tambling Wildlife Nature Conservation di Lampung untuk program pemulihan dan pelatihan kemandirian bagi penyalah guna narkotika.

Program tersebut diarahkan untuk menggabungkan rehabilitasi dengan kegiatan produktif di tengah alam, termasuk berkebun, beternak, dan perbengkelan. Namun, kelanjutan gagasan itu menghadapi persoalan terkait status peserta rehabilitasi.

Pengalaman tersebut menunjukkan bahwa ketersediaan lahan dan kegiatan produktif saja tidak cukup. Dasar hukum penempatan peserta, status mereka dalam proses peradilan, mekanisme pengawasan, serta tanggung jawab lembaga penyelenggara harus diselesaikan sejak awal.

Anang juga menyoroti dua contoh internasional yang dinilainya layak dipelajari.

Pertama, San Patrignano di Italia, sebuah komunitas rehabilitasi yang dikenal dengan pendekatan terpadu melalui kegiatan sosial, pendidikan, dan pelatihan kerja.

Berbagai unit kegiatannya, mulai dari pertanian hingga produksi, menjadi bagian dari proses membangun kembali kehidupan peserta.

Kedua, pendekatan Mae Fah Luang Foundation di Thailand, yang berkaitan dengan pembangunan penghidupan alternatif berkelanjutan atau Sustainable Alternative Livelihood Development (SALD).

Pendekatan ini menekankan pembangunan kapasitas masyarakat, keterampilan, dan sumber penghidupan yang berkelanjutan.

Kedua model tersebut tidak bisa sekadar disalin. Indonesia perlu mempelajari prinsip yang mendasarinya: pemulihan manusia harus terhubung dengan kemampuan hidup mandiri dan lingkungan sosial yang mendukung.

Sukarela dan Wajib: Dua Jalur yang Perlu Terintegrasi

Salah satu persoalan penting dalam rancangan rehabilitasi di pulau kosong adalah status peserta.

Apakah mereka datang secara sukarela, diwajibkan menjalani rehabilitasi melalui proses hukum, atau ditempatkan setelah menjalani hukuman pidana?

Anang berpandangan bahwa rehabilitasi sukarela dan rehabilitasi wajib dapat diintegrasikan dalam sistem yang berorientasi pada pemulihan. Namun, setiap jalur membutuhkan dasar hukum, prosedur, dan perlindungan hak yang jelas.

Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Narkotika dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika perlu dipahami dalam merancang kebijakan tersebut.

Wajib lapor melalui institusi penerima wajib lapor atau IPWL merupakan salah satu mekanisme yang tersedia dalam sistem penanganan pecandu.

Karena itu, pemerintah perlu membedakan rehabilitasi berbasis layanan kesehatan dari penempatan orang yang masih menjalani proses peradilan atau hukuman pidana. Keduanya tidak boleh dicampuradukkan tanpa landasan hukum yang memadai.

Apa yang Harus Disiapkan Pemerintah?

Jika gagasan rehabilitasi di pulau kosong hendak diwujudkan, setidaknya ada sejumlah hal yang perlu menjadi perhatian.

Pertama, kepastian hukum. Pemerintah perlu menetapkan siapa yang memenuhi syarat untuk mengikuti program, bagaimana mekanisme penempatan dilakukan, serta bagaimana hak peserta dilindungi.

Kedua, layanan medis profesional. Fasilitas harus memiliki tenaga kesehatan yang kompeten, asesmen adiksi, penanganan kondisi darurat, dan rujukan medis. Lingkungan terpencil tidak boleh menghambat akses terhadap layanan kesehatan.

Ketiga, rehabilitasi sosial yang terukur. Pendidikan, konseling, pembentukan keterampilan, dan hubungan dengan keluarga perlu menjadi bagian dari rencana pemulihan individual.

Keempat, program pascarehabilitasi. Peserta harus mendapatkan pendampingan setelah keluar, termasuk akses pekerjaan, dukungan sosial, dan pencegahan kekambuhan.

Kelima, evaluasi yang transparan. Keberhasilan program harus dinilai dari indikator seperti keberlanjutan pemulihan, kemampuan kembali bekerja, kualitas hidup, dan keterlibatan kembali dalam masyarakat, bukan hanya jumlah orang yang ditempatkan di pulau.

Keenam, perlindungan hak asasi manusia. Penempatan di lokasi terpencil tidak boleh menjadi bentuk pengasingan tanpa batas, hukuman tambahan yang tidak memiliki dasar hukum, atau praktik yang mengabaikan martabat peserta.

Khusus usulan kegiatan beternak buaya, pemerintah juga harus mengkaji keselamatan peserta dan petugas, standar kesejahteraan hewan, perizinan, serta kelayakan ekonominya. Kegiatan itu tidak perlu menjadi simbol utama program; pilihan keterampilan sebaiknya disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi peserta.

Mengubah Cara Pandang terhadap Masalah Narkotika

Bagi Anang, inti persoalan narkotika bukan semata-mata seberapa keras negara menghukum pelanggar, melainkan seberapa tepat negara membedakan orang yang membutuhkan pemulihan dari pelaku yang menjalankan bisnis peredaran gelap.

Jika pengguna yang mengalami adiksi terus-menerus diperlakukan sebagai penjahat, sementara akar ketergantungan dan kebutuhan pemulihannya tidak tertangani, rehabilitasi berisiko kehilangan tujuan.

Sebaliknya, apabila rehabilitasi dibangun dengan landasan medis yang kuat, pemulihan sosial yang nyata, serta dukungan pascarehabilitasi, negara memiliki peluang lebih besar untuk membantu mantan penyalah guna kembali produktif.

Pulau kosong, dengan demikian, bukan jawaban otomatis atas persoalan narkotika. Ia hanya dapat menjadi bagian dari solusi apabila didukung sistem hukum yang konsisten, tenaga profesional, program pemulihan terintegrasi, dan mekanisme evaluasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pesan utama Anang jelas: sebelum membangun pusat rehabilitasi, pemerintah harus memahami hukum narkotika, konsep kejahatan narkotika, sifat adiksi, serta proses penyembuhan dan pemulihan.

Tujuan akhirnya bukan sekadar keberhasilan penegakan hukum, melainkan penanggulangan masalah narkotika secara menyeluruh.

Sebab, keberhasilan kebijakan narkotika tidak cukup diukur dari berapa banyak orang yang ditangkap atau ditempatkan di sebuah pulau.

Ukuran yang lebih penting adalah apakah peredaran gelap dapat diputus, orang yang mengalami adiksi memperoleh pertolongan, dan mereka yang pulih memiliki kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan secara bermartabat.

 

Dr Anang Iskandar SH, MH (bapaknya rehabilitasi Narkoba)
Exit mobile version