Gaji Wantimpres Rp76,5 Juta Sebulan, Dari Pratikno hingga Rocky Gerung

Fasilitas Lain Setara Fasilitas Menteri

Gaji Wantimpres Rp76,5 Juta Sebulan, Dari Pratikno hingga Rocky Gerung

MATRANEWS.id — Jika dihitung selama 12 bulan, setiap anggota menerima hak keuangan Rp918 juta setahun.

Di tengah tuntutan efisiensi anggaran, Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Masing-masing memperoleh hak keuangan Rp76,5 juta per bulan, belum termasuk fasilitas yang disetarakan dengan menteri.

Pelantikan 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) oleh Presiden Prabowo Subianto pada Jumat, 2 Oktober 2026, bukan hanya menghadirkan wajah-wajah baru di lingkaran penasihat kepala negara. Di balik susunan tersebut, terdapat konsekuensi anggaran yang tidak kecil.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2026, Ketua dan anggota Wantimpres memperoleh hak keuangan sebesar Rp76,5 juta per bulan. Besaran tersebut berlaku sama bagi seluruh pimpinan dan anggota.

Jika dihitung selama 12 bulan, setiap anggota menerima hak keuangan Rp918 juta setahun.

Dengan jumlah 26 orang, total hak keuangan yang harus disediakan negara mencapai Rp1,989 miliar setiap bulan. Dalam setahun, angkanya menembus Rp23,868 miliar.

Perhitungan itu belum memasukkan fasilitas lainnya yang diberikan kepada Ketua dan anggota Wantimpres.

Setara Fasilitas Menteri

Ketentuan mengenai hak keuangan dan fasilitas Wantimpres diatur dalam Perpres Nomor 15 Tahun 2026, yang berlaku sejak 27 Maret 2026.

Pasal 6 peraturan tersebut menyebutkan bahwa Ketua dan anggota Wantimpres memperoleh fasilitas lainnya yang disesuaikan dengan fasilitas bagi menteri.

Artinya, selain hak keuangan bulanan, terdapat komponen fasilitas kedinasan yang perlu diperhitungkan dalam melihat keseluruhan konsekuensi fiskal lembaga tersebut.

Namun, besaran Rp76,5 juta tidak boleh serta-merta dianggap sebagai total seluruh biaya negara untuk setiap anggota. Nilai fasilitas tambahan harus dihitung berdasarkan ketentuan dan realisasi masing-masing.

Dalam konteks transparansi anggaran, pemisahan antara hak keuangan, fasilitas kedinasan, dan biaya operasional kelembagaan menjadi penting agar publik memperoleh gambaran yang utuh.

Hitung-hitungan Hak Keuangan 26 Anggota

Berikut simulasi berdasarkan hak keuangan bulanan yang ditetapkan dalam Perpres Nomor 15 Tahun 2026:

Komponen, Nilai Hak keuangan per orang/bulan

Rp76,5 juta

Hak keuangan per orang/tahun

Rp918 juta

Total 26 orang/bulan= Rp1,989 miliar

Total 26 orang/tahun=Rp23,868 miliar

Angka tersebut merupakan perhitungan bruto, belum termasuk fasilitas lainnya dan memperhitungkan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, angka Rp23,868 miliar merupakan gambaran hak keuangan tahunan untuk 26 orang, bukan keseluruhan anggaran operasional Wantimpres.

Dari Pratikno hingga Rocky Gerung

Presiden Prabowo melantik 26 anggota Wantimpres berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 107/P/2026.

Susunan pimpinan terdiri atas Prof. Pratikno sebagai Ketua, Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua, dan Muhammad Qodari sebagai Sekretaris.

Sejumlah nama yang masuk dalam jajaran anggota antara lain Shinta Nuriyah Wahid, Muhammad Quraish Shihab, Rocky Gerung, Anwar Usman, Budi Gunawan, Chairul Tanjung, Dato Sri Tahir, Agum Gumelar, Jusuf Wanandi, Said Aqil Siradj, Yahya Cholil Staquf, Ignasius Jonan, Soekarwo, Jusuf Hamka, dan Bambang Soesatyo.

Nama-nama lainnya adalah Philip Kuncoro Wijaya, Budi Tanuwibowo, Ida Bagus Purwalaksana, Salim Segaf Aljufri, Anwar Iskandar, Margarito Kamis, Jacky Manuputty, dan Muhammad Hatta.

Komposisi tersebut memperlihatkan keberagaman latar belakang, mulai dari birokrat, tokoh politik, akademisi, pengusaha, tokoh agama, hingga figur publik.

Kehadiran Wantimpres memiliki fungsi strategis dalam memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Dalam sistem pemerintahan, masukan dari berbagai kalangan dapat menjadi bagian dari proses pengambilan keputusan.

Maka, besarnya hak keuangan dan fasilitas juga membawa konsekuensi berupa tuntutan akuntabilitas.

Dengan hak keuangan kolektif hampir Rp24 miliar setahun, publik memiliki alasan untuk memperhatikan bagaimana lembaga ini menjalankan mandatnya, bagaimana efektivitas rekomendasinya, serta bagaimana anggaran operasionalnya dipertanggungjawabkan.

Pertanyaan yang relevan bukan semata-mata berapa besar hak keuangan yang diterima para anggota, melainkan bagaimana manfaat kelembagaan dapat diukur secara transparan.

Di tengah kebutuhan pembiayaan berbagai program publik, keterbukaan mengenai penggunaan anggaran menjadi bagian penting dari kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan negara.

Rp76,5 juta per orang setiap bulan mungkin merupakan angka yang telah ditetapkan melalui regulasi. Tetapi ukuran akuntabilitasnya akan terlihat dari kualitas pertimbangan, kontribusi kebijakan, dan manfaat yang dihasilkan bagi pemerintahan serta masyarakat.

Catatan sumber: Perpres Nomor 15 Tahun 2026 dan Keppres Nomor 107/P/2026 sebagaimana tercantum dalam bahan. 

Exit mobile version