MATRANEWS.id –-Survei AC Nielsen bekerja sama dengan UNICEF mengatakan, kebanyakan masyarakat berpikir penularan covid-19 melalui orang yang batuk dan bersin (71%).
Hanya 23-25% responden yang menyebut penularan covid-19 terjadi melalui aktivitas berbicara dan bernafas.
Sistem aplikasi monitoring perubahan perilaku sudah diterapkan di 3,8 juta titik yang tersebar di 494 kabupaten/kota di 34 provinsi di seluruh Indonesia.
Melalui aplikasi ini petugas bisa memantau kepatuhan masyarakat terhadap penerapan 3M.
Tim Pakar Satgas COVID-19 menjelaskan aturan menjaga jarak dan tidak berkerumun adalah hal yang paling sukar diterapkan di masyarakat Indonesia.
New normal atau fase kenormalan baru . Berapa meter jarak aman saat physical distancing ?
Ada beberapa anjuran mengenai jarak fisik yang aman di era normal baru. Menjaga jarak fisik antar manusia. Ada yang menyebut idealnya jarak antar orang adalah dua meter, tetapi ada juga yang menyebut satu meter sudah cukup.
Dalam situs resmi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, pemerintah Indonesia meminta warganya untuk menjaga jarak sekitar satu meter, saat beraktivitas di luar ruangan atau tempat umum.
Anjuran ini juga sesuai dengan yang disampaikan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Perlu edukasi tentang menjaga jarak. Bahwa virus penyebab COVID-19 dapat berpindah lewat percikan air dari mulut dan hidung orang yang bicara, batuk, atau bersin.
Kapan pun dan di mana pun beraktivitas bersama orang lain, INGAT 5 SELALU:
- Selalu jaga jarak aman minimal 1 meter, hindari kerumunan
- Selalu hindari kontak erat seperti bersalaman dan berpelukan
- Selalu pakai masker menutupi hidung, mulut hingga dagu
- Selalu cuci tangan pakai sabun atau cairan antiseptik
- Selalu ikuti aturan pemerintah serta protokol di tempat umum dan usaha.
Lindungi Diri, Lindungi Negeri
Sejak pandemi, masyarakat diimbau untuk menjaga jarak aman yang memengaruhi gaya hidup sehari-hari. Kondisi ini membuat setiap aktivitas membutuhkan batasan dalam berinteraksi, tak terkecuali saat berolahraga.
Olahraga di pusat kebugaran atau arena olahraga seperti gym sudah dibatasi sejalan dengan peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang kembali diberlakukan di sejumlah kota.
Namun, bukan berarti masyarakat tidak boleh berolaharaga. Anda tetap dapat berolahraga dengan menerapkan protokol kesehatan dengan baik dan benar. Salah satunya, berolahraga di tempat terbuka dengan menjaga jarak aman.
Berikut ketentuan jarak aman saat berolahraga di tempat publik yang dilansir dari Gugus Percepatan Penanganan COVID‑19:
1. Jarak aman ± 5 meter dengan orang lain saat berolahraga di tempat atau dalam posisi sejajar, seperti angkat beban, yoga, dan sejenisnya.
2. Jarak aman ± 5 meter dengan orang lain saat berjalan kaki.
3. Jarak aman ± 10 meter dengan orang lain saat berlari.
4. Jarak aman ± 20 meter dengan orang lain saat bersepeda.
Cara tersebut penting dipraktikkan untuk meminimalisir kontak dekat ketika berolahraga bersama.
Selain itu, pastikan juga Anda telah menerapkan protokol kesehatan lainnya sebelum, selama, dan setelah berolahraga antara lain:
1. Kondisi tubuh fit dan sehat sebelum berolahraga di tempat publik. Jika merasakan gejala tertentu seperti demam, batuk, pilek, nyeri tenggorokan, maupun sesak napas, sebaiknya olahraga dilakukan di rumah saja dan segera periksakan diri ke dokter.
2. Hindari kegiatan olahraga yang membutuhkan kontak fisik dengan orang lain.
3. Tetap pakai masker, khususnya untuk olahraga intensitas ringan dan sedang.
4. Jaga terus kebersihan tangan sebelum dan sesudah olahraga dengan mencuci tangan pakai sabun atau gunakan hand sanitizer.
5. Hindari menyentuh area wajah seperti mata, hidung, dan mulut ketika berolahraga.
6. Segera mandi dan berganti pakaian sesudah berolahraga.
7. Jika diperlukan, bersihkan alat olahraga, ponsel, kacamata, tas, dan barang lainnya yang dibawa ketika berolahraga, begitu sampai di rumah.