Hukum  

Bupati Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), AS Menjadi TSK?

Bupati Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), AS Menjadi TSK?
Bupati Bintan H Apri Sujadi, S.Sos mengakui bahwa dirinya sangat berkomitmen penuh dalam membentuk suatu pemerintahan yang clean and good governance.

HAK JAWAB 

Berita Dengan Judul Di Atas Sudah Dicabut, atas Rekomendasi Dewan Pers nomor 402/DP/K/V/2020 (Jakarta, 5 Mei 2020).  Mengenai Perbaikan  Berita sebelumnya.

Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud dari kedaulatan rakyat berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia. Kemerdekaan pers perlu dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara.

Pelaksanaan kemerdekaan pers dapat diwujudkan oleh pers yang merdeka, profesional, patuh pada asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Kode Etik Jurnalistik.

Dalam menjalankan peran dan fungsinya, MATRA meminta maaf kepada Bupati Bintan Apri Sujadi dan masyarakat Bintan, karena ikutan memuat berita tidak uji informasi,  tidak berimbang dan memuat opini yang menghakimi.

Berita kiriman “stringer” yang dimaksud sudah dicabut,  redaksi mohon maaf atas kekeliruan pemberitaan itu.  Untuk seterusnya mendukung Bupati Bintan yang berkomitmen penuh dalam membentuk suatu pemerintahan yang clean and good governance.

Sesuai pasal KEJ menyatakan “Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita keliru dan tidak akurat, disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar dan pemirsa.”

 

MATRANEWS.id — Klarifikasi diberikan Bupati Kabupaten Bintan, Apri Sujadi terkait berita yang beredar di media sosial dan media digital nasional.

“Saya tidak menyimpan di casino, itu hoaks,” ujar pejabat ini, lewat rilis yang beredar.

Baca juga :  Roy Suryo Melakukan ujaran hoaks Aliansi Pemuda Peduli Pemilu melakukan Aksi

Bupati Bintan Apri Sujadi menyesalkan terkait beredarnya berita hoaks tentang dirinya. Hal tersebut sangat merugikan dan mencemarkan nama baiknya.

Apri mengaku dimintai keterangan terkait kapasitasnya sebagai Bupati dan Wakil Ketua Dewan Kawasan Pelabuhan Bebas dan Perdagangan Bebas Bintan. Pemeriksaan dilakukan pada 5 Desember 2019.

Sempat beredar dan viral berita Bupati Bintan AS  diperiksa KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Menjadi perbincangan jurnalis Jakarta, AS yang dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 5 Desember lalu terkait dugaan tindak pidana korupsi  berupa penyalahgunaan wewenang.

Kejadiannya adalah, AS yang juga ketua DPD Demokrat Kepri tersebut, memenuhi panggilan untuk keperluan klarifikasi dan didengar keterangan oleh tim penyelidikan lembaga anti rasuah tersebut.

Di mesdos tersebar, berita tentang dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan AS  berupa penyalahgunaan wewenang  yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara terkait pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas  dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) dari tahun 2016-2019.

Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan adanya pemanggilan terhadap Bupati Bintan, AS. Menurut jubir pengganti Febri Diansyah ini, pemeriksaan terhadap Bupati Bintan tersebut dalam rangka permintaan klarifikasi dan keterangan.

“Benar, sebatas dalam rangka kebutuhan klarifikasi,” ujar Ali Fikri

Info terlanjur melebar, AS diduga memanfaatkan jabatannya sebagai Bupati.

Sumber lain justru menyebutkan, bahwa berita ini hanyalah bagian dari tim sukses bupati lain.

klik juga: majalah Matra edisi cetak terbaru – klik ini

Baca juga :  Kedudukan MPR Pasca Amandemen UUD 1945, Yusril: Kita Kehilangan Ide Dasar Bernegara

 

Tinggalkan Balasan