MATRANEWS.id — Dr Anang Iskandar SH, MH. Dalam catatan kami, Anang malah termasuk penegak hukum yang rajin menulis, seorang kolomnis.
Mengedukasi dan meliterasi, termasuk kerap menjadi pembicara, menyuarakan bagaimana membedakan antara melawan penyalahgunaan dan melawan peredaran Narkoba.
Anang mengungkap, Indonesia terancam menjadi “negara gagal” dalam perang melawan narkotika. Bukannya “kalah”, karena apa-apa. Tapi, karena “salah” dalam menafsirkan tentang strategi perang melawan penyalahgunaan dan melawan peredaran gelap narkotika.
“Jomplangnya penanganan narkotika karena penegakan hukum lebih menitikberatkan pada memenjarakan daripada merehabilitasi penyalah guna,” Anang Iskandar berkisah.
Penyalahguna narkotika yang dijatuhi sanksi penjara, membuat negara “kedodoran” dalam memerangi masalah penyalahgunaan narkotika.
Ya, karena kemudian, terjadi permasalahan di dalam Lapas, seperti over capacity, penyalahgunaan peredaran dalam lapas. Tak hanya itu, bahkan di Lapas terjadi “sakau” bersama sebagai akibat orang sakit adiksi kecanduan narkotika.
Dan, gawatnya lagi, banyak gangguan mental kejiwaan. Itu karena, mereka dijatuhi hukuman penjara.
Timbulnya permasalahan residivisme penyalahgunaan narkotika. Semua dampak, dari berlangsungnya kejadian di luar akal sehal kita, dimana dampaknya baru terasa kemudian.
Setelah selesai menjalani hukuman penjara.
Tumbuh suburnya permintaan akan narkotika, yang diikuti pertumbuhan supply-nya ini, menyebabkan Indonesia, menjadi sasaran bisnis gelap narkotika dunia.
Untuk itu, Anang konsisten menyebut, strategi “perang” melawan narkotika berdasarkan UU Narkotika sudah jelas.
Di dalamnya menyebut, penegak hukum mulai dari penyidik, penuntut umum, hakim diberi kewenangan upaya paksa “menempatkan” tersangka/terdakwa penyalahguna narkotika ke lembaga rehabilitasi.
Secara yuridis penyalahguna tidak dapat ditahan. Tetapi, UU Narkotika menjamin upaya penyembuhan melalui proses rehabilitasi. Itu sebabnya penegak hukum diberi kewenangan menempatkan ke lembaga rehabilitasi.
Hal ini sebagai upaya paksa agar sembuh. Dan upaya paksa rehabilitasi secara administrasi hukum sama dengan ditahan atau dipenjara.
“Di mana masa menjalani rehabilitasi dihitung sebagai masa menjalani hukuman,” pria yang pernah menjadi Kepala Divisi Humas Polri ini menyebut pilar “penyembuhan” harus seimbang dengan “pemenjaraan”.
Ini bertujuan agar tren kejahatan narkotika dapat ditekan perkembangannya dan diberantas sampai ke akar-akarnya. Yang berlaku adalah, merehabilitasi, penyalahguna narkotika agar sembuh.
Anang menegaskan, kesalahan penafsiran dalam mengimplementasikan UU narkotika yang berlaku saat ini, bisa menjadi “kriwikan dadi grojokan”.
Dalam budaya Jawa istilah kriwikan dadi grojogan merupakan peribahasa yang artinya masalah kecil menjadi besar.
Menjadi besar bukan karena memang sesuatu yang amat penting tetapi karena salah dalam pemecahan dan banyak yang ikut bicara dan ingin ikut memecahkan yang justru memperkeruh masalah.
Anang merupakan polisi yang komitmen dalam pemberantasan narkoba. Ayahnya seorang pencukur rambut, sederhana.
Hal ini menurun Anang yang dikenal bersahaja, lulusan Akademi Kepolisian pada tahun 1982. Ia pernah bertugas di Polda NTT.
Kemudian berturut–turut menjabat sebagai Wakapolsek Denpasar Kota, Kapolsek Denpasar Selatan, Kapolsek Kuta Bali, Dan KP3 BIA Ngurah Rai Bali, Kasat Serse Tangerang Polda Metro Jaya, Kapolsek Metro Pancoran Jakarta Selatan,dan Kanit VC Sat Serse Umum Dit Serse Polda Metro Jaya.
Menjadi Paban Muda Binkar Spers ABRI, Sesdit Bimas Polda Bengkulu, Paban Madya Binkar Spers ABRI, Kapolres Blitar Polda Jawa Timur, Kapolres Kediri Polda Jawa Timur, Ka SPN Mojokerto Polda Jawa Timur dan Kepala SPN Lido Polda Metro Jaya.
Anang sempat menjadi Kapolres Metro Jakarta Timur, Kapolwiltabes Surabaya Polda Jawa Timur, Kapus Cegah Lakhar BNN, Dir Advokasi Deputi Cegah BNN, Kapolda Jambi (2011), Kadiv Humas Polri (2012), Gubernur Akpol (2012).
Yang menarik, tatkala Anang menjadi Kepala BNN (2012) di masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Kabareskrim (2015).
Sewaktu menjabat Kepala BNN, Anang pernah mengatakan bahwa penegakan hukuman mati yang konsisten perlu dilaksanakan, sehingga efek jera dapat dirasakan di masa mendatang.
Alasannya? Hukuman mati telah diatur dalam Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Para terpidana hukuman mati tersebut telah diuji di pengadilan,” kata Anang, April 2015 lalu.
Namun, Anang berpendapat lanjut setelah mempelajari hukum narkotika.
Berdasarkan hukum narkotika yang sepakati secara internasional, dan sumber hukum UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika bahwa hukuman bagi pengedar narkotika adalah hukuman badan atau pengekangan kebebasan/pemenjaraan serta perampasan aset hasil kejahatan narkotika melalui pembuktian terbalik di pengadilan.
Dalam berbagai forum, ia kemudian terus menekankan bahwa penyalah guna narkotika adalah korban yang membutuhkan rehabilitasi, bukan penghukuman penjara.
Sebagai sosok yang memahami baik aspek hukum maupun realitas lapangan, Jenderal bintang tiga ini mengkritisi pendekatan represif dalam menanggulangi penyalahgunaan narkoba yang justru memperparah persoalan.
Menurut Anang, dasar hukum rehabilitasi sebagai bentuk hukuman alternatif terhadap penyalah guna narkotika sudah sangat jelas sejak Indonesia meratifikasi Single Convention on Narcotic Drugs tahun 1961 lewat UU No. 8 Tahun 1976.
Dalam kerangka ini, penyalah guna tidak seharusnya dipenjara, tetapi direhabilitasi – berbeda dengan pengedar yang memang layak dihukum secara pidana.
Sayangnya, amanat tersebut kerap terabaikan dalam implementasi hukum nasional. UU No. 9 Tahun 1976 hingga UU No. 22 Tahun 1997 tetap menjadikan penyalah guna sebagai pelaku kriminal, meskipun mereka adalah korban adiksi kronis.
“Penyalah guna adalah korban, pengedar adalah penjahat. Jangan dibalik,” tandas Anang Iskandar.
Pria humble ini menekankan, keberhasilan penanggulangan narkotika tidak hanya diukur dari banyaknya orang yang dipenjara, tetapi dari seberapa banyak korban yang diselamatkan.
Dengan mengedepankan pendekatan berbasis kesehatan, bukan kriminalisasi, bangsa ini memiliki harapan untuk mengakhiri krisis narkotika – bukan dengan hukuman, tapi dengan penyembuhan.
Berkat totalitasnya dalam pemberantasan narkoba di tanah air, Komjen Pol purn Anang Iskandar mendapatkan penghargaan Bintang Emas dari Matra. Bahkan, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur memberikan penghargaan Jatim Award 2015 dalam rangka Hari Pers Nasional pada Anang.
Anang dianggap berhasil menangkap jaringan sabu internasional dengan barang bukti 800 kg. Penerima Jatim Award adalah tokoh yang dinilai mempunyai prestasi menonjol selama 2014 lalu.
Berkat prestasi yang diukir, para Pimpinan Media menilai sosok ini konsisten dalam memberikan sosialisasi pentingnya pencandu Narkoba di Rehabilitasi, bukan di Penjara.
Kiranya akan banyak tokoh yang konsisten semacam Anang Iskandar, yang terus menularkan berita baik, menulis dan mencerahkan, baik ke aparat, hakim hingga masyarakat.
Wish your lucky star is always shines bright. Selamat bergaul dengan orang-orang yang berpikir positif. Karena, asal Anda tahu saja, sikap dan pikiran positif itu dapat menular.




Sosok ini konsisten dalam memberikan sosialisasi pentingnya pencandu Narkoba di Rehabilitasi, bukan di Penjara
















