Hukum  

Dewan Pers Jawab Surat Terbuka Yang Memprotes Jurnalis Menjadi Timses

Dewan Pers Jawab Surat Terbuka Yang Memprotes Jurnalis Menjadi Timses

“Karena itu, ketika seorang wartawan memutuskan menjadi calon legislatif, calon kepala daerah atau wakil, serta tim sukses, yang bersangkutan telah kehilangan legitimasi untuk kembali pada profesi jurnalistik,” ujar Yosep Adi Prasetyo, Ketua Dewan Pers.

MATRANEWS.id — Surat Edaran Dewan Pers Tentang Posisi Media Dan Imparsialitas Wartawan Dalam Pilkada 2018 dan Pemilu 2019. Konteksnya surat edaran mengenai posisi media dan netralitas wartawan.

Dewan Pers mengimbau awak media melepaskan profesi sebagai wartawan jika ingin mencalonkan diri dalam pilkada.

“Mencermati perkembangan menjelang pelaksanaan Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 mendatang dan berbagai pengaduan yang masuk ke Dewan Pers, di mana ditemukan ada sejumlah media massa dan wartawan partisan,” kata Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo.

Dewan Pers perlu menegaskan kembali peran pers dalam rangka menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi berkualitas dan adil.

Yosep Adi Prasetyo menegaskan, siapa pun yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah, calon legislator, ataupun tim sukses paslon ialah hak setiap warga negara, termasuk wartawan. Namun wujud keterlibatan dalam kontestasi politik tersebut akan mempengaruhi netralitas wartawan.

Pria yang akrab disapa Stanley ini mengatakan wartawan yang berkecimpung dalam dunia politik berpotensi berpihak pada kepentingan politik pribadi dan golongannya. Hal ini bertentangan dengan kode etik jurnalistik yang mengedepankan netralitas dan kepentingan publik.

Baca juga :  La Nyalla M Matalitti terpilih sebagai Ketua DPD RI Periode 2019-2024

“Karena itu, ketika seorang wartawan memutuskan menjadi calon legislatif, calon kepala daerah atau wakil, serta tim sukses, yang bersangkutan telah kehilangan legitimasi untuk kembali pada profesi jurnalistik,” ujar Yosep.

Dalam surat edaran tersebut, Dewan Pers mengimbau wartawan yang maju ke pilkada, pileg, ataupun menjadi tim sukses segera nonaktif sebagai wartawan dan mengundurkan diri secara permanen.

Sedangkan dalam Surat Edaran No 01/SE-DP/I/2018 tentang Posisi Media dan Imparsialitas Wartawan dalam Pilkada 2018 dan Pemilu 2019, Dewan Pers kembali menegaskan peran pers dalam rangka menjamin kemerdekaan pers dan untuk memenuhi hak masyarakat mendapatkan informasi yang berkualitas dan adil, antara lain:

1. Pers nasional melaksanakan peranannya memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui (Pasal 6 Butir a, UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers)

2. Pers nasional melaksanakan peranannya mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar (Pasar 6 Butir c UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers)

3. Pers nasional melaksanakan peranannya melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum (Pasar 6 Butir d UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers)

4. Pers nasional melaksanakan peranannya memperjuangkan keadilan dan kebenaran (Pasal 6 Butir e UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers)

baca juga: majalah MATRA cetak (print) edisi terbaru — klik ini

Tinggalkan Balasan