Hukum  

Di Hari Anti Narkoba Internasional 2024 Aktivis Cegah Narkoba Bicara Latar Belakang dan Kontroversi seputar Kratom

Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) Marthinus Hukom bersama Asri Hadi

MATRANEWS.idPengamat Narkotika Asri Hadi Menyuarakan Pandangannya Mengenai Rencana Legalisasi Kratom

“Saya mendukung arahan Presiden Jokowi, Kratom perlu diteliti dulu, apakah memang berpotensi membahayakan atau tidak,” ujar Asri Hadi, aktivis LSM BERSAMA sejak Bakolak Inpres 71 memberi komentar.

Di momen Hari Anti Narkoba 2024 ini, Asri Hadi mengingatkan bahwa Indonesia ini darurat narkoba loh.

“Jangan kita tenang saja, apalagi aparat hukum, harus terus komit cegah narkoba hingga ke desa-desa,” ujar pria yang sempat aktif di majalah HealthNews, media agains drugas yang direkomedasikan oleh UNODC.

Tentang isu penting terkait rencana pemerintah untuk melegalkan tanaman kratom di Indonesia, serta keputusan untuk tidak mengklasifikasikannya sebagai narkotika golongan I.

Asri Hadi, yang juga Bendahara Asosiasi Media Digital Indonesia (AMDI) menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah untuk melakukan penelitian menyeluruh sebelum melegalkan kratom.

Dalam pernyataannya, Asri Hadi menegaskan bahwa kajian ini harus mencakup aspek ekonomi, kesehatan, dan keamanan.

Menurutnya, keterlibatan berbagai pihak seperti BNN, penggiat anti narkoba, serta pakar obat dan narkotika sangat penting dalam proses ini.

“Kebijakan dan keputusan terkait kratom haruslah hasil dari kajian yang komprehensif dan diterima oleh semua pihak. Penting untuk memastikan apakah kratom memiliki potensi bahaya yang dapat menyebabkan ketergantungan seperti narkotika,” paparnya.

Asri Hadi juga menyatakan bahwa jika penelitian menunjukkan bahwa kratom memang berpotensi membahayakan, langkah selanjutnya seharusnya adalah melarang perdagangan dan budidaya tanaman ini demi melindungi masyarakat dari ancaman ketergantungan terhadap zat terlarang.

Latar Belakang dan Kontroversi seputar Kratom

Sebagai informasi tambahan, kratom telah menjadi perbincangan internasional terkait status hukumnya.

Beberapa negara telah mengklasifikasikan kratom sebagai narkotika golongan I, sedangkan pandangan tentang penggunaannya sebagai obat tradisional atau sebagai produk kesehatan masih menjadi perdebatan hangat.

Pemerintah Indonesia sendiri telah mengeluarkan beberapa regulasi yang melarang penggunaan kratom dalam suplemen makanan dan obat tradisional, meskipun belum secara resmi mengklasifikasikannya sebagai narkotika golongan I.

Diskusi tentang legalisasi kratom mencerminkan tantangan kompleks dalam kebijakan narkotika yang perlu diseimbangkan antara kepentingan kesehatan publik dan potensi manfaat ekonomi dari tanaman ini.

Perdebatan mengenai legalisasi kratom di Indonesia masih akan terus berkembang seiring dengan hasil dari penelitian yang lebih mendalam dan diskusi antarstakeholder yang lebih luas.

Masyarakat dan media massa menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam membuat kebijakan yang dapat mempengaruhi kesejahteraan masyarakat secara luas.

Tinggalkan Balasan