MATRANEWS.id — Dr Anang Iskandar Bongkar Kekeliruan Fatal Anggota Komisi III DPR Soal Pengguna Narkotika
Mantan Kepala BNN dan pakar hukum narkotika, Dr. Anang Iskandar, SH, MH, secara tegas menanggapi pernyataan mengejutkan dari anggota Komisi III DPR RI, Rudianto, yang disampaikan dalam wawancara di CNN Indonesia pada Kamis, 17 Juli 2025.
Dalam pernyataannya, Rudianto menyebut bahwa “Undang-Undang Narkotika masih mengizinkan aparat untuk menjerat dan menghukum para pengguna narkotika, termasuk artis.”
Menurut Dr. Anang, pernyataan tersebut keliru secara hukum (de jure) dan menyesatkan secara fakta (de facto).
Bahkan, mantan Kabarekrim POLRI ini menilai bahwa kekeliruan semacam ini menjadi penyebab utama kenapa Indonesia tak kunjung keluar dari status darurat narkotika.
“Pernyataan itu salah kaprah, dan sayangnya sudah menjadi narasi dominan di kalangan aparat penegak hukum. Padahal UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika secara tegas mengatur bahwa pengguna narkotika harus direhabilitasi, bukan dihukum pidana,” tegas Anang.
Hukum Jelas, Tapi Aparat Keliru
Dr. Anang menjelaskan, UU No. 35 Tahun 2009 memiliki dua tujuan utama:
-Memberantas peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.
-Menjamin pelaksanaan rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalahguna dan pecandu narkotika.
Dengan demikian, sejak UU tersebut berlaku, aparat hukum tidak lagi diperkenankan menjerat pengguna narkotika dengan hukuman penjara, karena negara menjamin pendekatan kesehatan melalui program rehabilitasi.
“Pengguna narkotika ilegal memang melakukan tindak pidana, tapi penegakan hukumnya bersifat rehabilitatif, bukan represif seperti KUHP,” terang Anang.
Masalahnya: Aparat Kompak Salah Kaprah
Ironisnya, menurut Anang, penyidik, jaksa, dan hakim justru kompak mengabaikan pendekatan rehabilitatif. Akibatnya, banyak pengguna narkotika diperlakukan layaknya pengedar, diproses secara tidak adil dan dijatuhi pidana penjara.
“Inilah yang menyebabkan overkapasitas penjara dan kegagalan kebijakan narkotika nasional,” ujarnya.
Anang juga menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 55 UU Narkotika, pecandu dan penyalahguna wajib menjalani program wajib lapor — sebuah program kesehatan, bukan hukum pidana. Artinya, mereka tidak perlu ditangkap, tidak perlu disidang, apalagi dipenjara.
Hukum Narkotika Bukan Hukum Pidana Biasa
Anang Iskandar juga mengingatkan bahwa hukum narkotika adalah bagian dari hukum internasional, yang mengatur narkotika sebagai obat, dengan pendekatan kesehatan dan hukum pidana secara khusus.
“Pengguna narkotika ilegal memang diancam pidana, tapi bukan berarti harus ditangkap dan dipenjara. Itu melanggar semangat hukum narkotika internasional dan nasional,” tegasnya.
Saatnya Revolusi Penegakan Hukum Narkotika
Dr. Anang menyerukan agar seluruh pemangku kebijakan, khususnya aparat penegak hukum dan legislator, menghentikan praktik keliru yang justru memperburuk situasi darurat narkotika nasional.
“Kalau masih keliru memahami hukum, bagaimana mungkin bisa menyelesaikan masalah narkotika? Yang dibutuhkan saat ini adalah pemahaman hukum yang benar, bukan sekadar gertakan hukum yang menyesatkan,” pungkasnya.
Pernyataan Dr. Anang langsung memicu reaksi luas di media sosial, dengan banyak netizen menilai bahwa inilah saatnya Indonesia mengakhiri war on drugs yang salah sasaran, dan beralih ke pendekatan yang manusiawi dan sesuai hukum.
#StopKriminalisasiPengguna
#RehabilitasiBukanPenjara
#UU35Tahun2009
#DrAnangIskandar
- sumber: https://www.hariankami.com/hukum-kami/23615569333/dr-anang-iskandar-bongkar-kekeliruan-fatal-anggota-komisi-iii-dpr-soal-pengguna-narkotika








