Gugatan Balik Intan Dikabulkan, Mael Lee Wajib Bayar Iddah

Gugatan Balik Intan Dikabulkan, Mael Lee Wajib Bayar Iddah

MATRANEWS.id –– Setelah enam bulan berjuang menghadapi gugatan cerai suaminya Fariz Syahputra alias Mael Lee, artis penyanyi dan youtuber Intan Ratna Juwita akhirnya memperoleh keadilan.

Majelis Hakim Pengadilan Agama Kota Batam mengabulkan gugatan balik (rekopensi) Intan.

Salinan putusan Pengadilan Agama Batam bernomor 1005/Pdt.G/2021/PA.Btm mengabulkan gugatan balik Intan.

Majelis hakim diketuai Syafi’i dengan hakim anggota M. Syukri dan Hj. Ela Faiqoh Fauzi. Dan Panitera Dewi Oktovia.

Majelis Hakim PA Batam menghukum Mael Lee sebelum membacakan ikrar talak agar membayar hak Intan Ratna Juwita selaku istri yang diatur dalam hukum Islam yakni membayar uang mu’tah sebesar seratus juta rupiah.

Mael Lee juga dihukum hakim harus membayar nafkah buat Intan Ratna Juwita selama masa iddah sebesar Rp 60 juta. Hakim juga menghukum Maell Lee untuk membayar nafkah Madhiyah sebesar Rp 120 juta.

Sebelumnya majelis hakim juga mengabulkan permohonan Maell Lee menceraikan Intan Ratna Juwita.

BACA JUGA:  Sudahkah Anda Bersyukur Hari ini, Klik ?

Putusan Majelis Pengadilan Agama Kota Batam ini disampaikan Kuasa Hukum Intan Ratna Juwita, Edi Winarto, SH MH CLA kepada Intan melalui telepon setelah menerima salinan dalam bentuk digital.

“Meskipun dalam putusannya majelis hakim belum sepenuhnya memenuhi sesuai harapan kami,” ujar Edi Winarto, kuasa hukum Intan Ratna Juwita.

Namun putusan ini adalah yang terbaik yang bisa kami terima, kami merasa telah mendapat keadilan.

Baca juga :  TDP dan SIUP Perusahaan Tak Perlu Diperpanjang, Hanya Pencitraan?

“Karena majelis hakim telah melihat dan memperhatikan dampak yang dialami Intan Ratna Juwita akibat diceraikan suaminya,” masih kata Edi Winarto.

Kuasa hukum Intan Ratna Juwita, Edi Winarto juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Majelis Hakim Pengadilan Agama Kota Batam yang telah memutus perkara secara adil.

“Kami sampaikan ucapan terima kasih kepada bapak dan ibu majelis hakim yang mulia karena telah memberikan amar putusan yang telah memberikan keadilan bagi para pihak,” paparnya.

BACA JUGA:  Kasal Bertemu Sahabat Lama, Apa Yang Terjadi?

Menurut Edi Winarto, dalam amar putusannya majelis hakim telah juga memperhatikan nasib istri atau kaum perempuan sebagai dampak dari adanya kasus perceraian. Karena rata-rata istri selalu menjadi korban secara ekonomi dalam kasus perceraian.

“Saya melihat keadilan yang ditegakkan majelis hakim bahwa dalam putusannya tak sekadar mengabulkan permohonan cerai,” ujar Edi Winarto.

Namun, “Suami juga harus bertanggung jawab terhadap istri yang diceraikannya yakni memberikan nafkah iddah, nafkah madhiyah dan ganti rugi Mu’tah,” papar pengacara alumni Universitas Jember ini.

Sayangnya. lanjut Edi Winarto, majelis hakim belum berani melakukan terobosan hukum dengan mengabulkan salah satu tuntutan atau petitum dalam gugatan rekopensi Intan Ratna Juwita.

Agar pemohon atau Maell Lee juga bertanggung jawab membagi harta bersama yang diperoleh semasa mereka bekerja sebagai suami istri.

Baca juga :  Syarief Burhanuddin, Dirjen Bina Kontruksi PUPR Dijambret

Sementara itu Intan Ratna Juwita mengaku bisa menerima putusan Pengadilan Agama Kota Batam.

BACA JUGA:  Buah Keperkasaan Pria, Klik ini

“Kalau memang aku harus berpisah dengan Maell Lee ya itu karena keinginan dia, tapi yang ingin aku harapkan adalah dia harus bertanggung jawab dan selama menikah dia bisa sukses tentu karena dukungan istri,” ungkap Intan Ratna Juwita.

Ia juga melihat putusan tersebut sebagai bukti dirinya tidak bersalah dalam perceraian itu seperti yang disebutkan Maell Lee sebagai istri yang cemburuan.

Selain itu, ia juga meminta agar Maell Lee bisa segera memberikan haknya. Dengan begitu, menurut Intan Ratna Juwita, Maell Lee bisa segera mengucapkan ikrar talak agar dirinya bisa segera mendapatkan status janda.

“Pesan saya secepatnya membayar hukuman yang sudah diputuskan oleh hakim. Agar secepatnya ikrar talak dan saya bisa mendapatkan status janda, karena selama ini sudah cukup banget setahun tergantung status dan tanpa nafkah,” ungkapny

Intan juga mengaku akan terus memperjuangkan harta bersama atau harta gono gini yang hingga saat ini secara itikad baik belum dibagi oleh Maell Lee yang sekarang sudah berstatus mantan suaminya itu.

“Apapun yang terjadi saya memiliki hak atas harta gono gini karena setelah menikah dengan Maell Lee saya banyak membantu dia dalam menjalankan profesinya sebagai youtuber,” paparnya.

Baca juga :  Atma Jaya Siap Cetak Lulusan yang Unggul dan Peduli

BACA JUGA:  Majalah MATRA edisi Oktober 2021

 

Tinggalkan Balasan