Dalam pemilihan yang digelar baru-baru ini, Suharto berhasil memperoleh 24 suara dari total 46 suara yang masuk, mengungguli tipis rivalnya, Hakim Agung Haswandi, yang memperoleh 22 suara.
Hakim Agung Suharto telah resmi terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Non-Yudisial.
Ketua MA, Muhammad Syarifuddin, memimpin sidang paripurna khusus MA dan secara resmi menetapkan Suharto sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, menggantikan Hakim Agung Sunarto.
Sunarto sendiri sebelumnya terpilih sebagai pengganti Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Andi Samsan Nangro, yang pensiun pada awal 2023.
Pria bernama Suharto ini, seorang Hakim Agung kelahiran 13 Juni 1960, telah memiliki rekam jejak yang mengesankan di MA.
Sebelum terpilih sebagai Wakil Ketua MA, Suharto tercatat sebagai Ketua Kamar Pidana ke-4 setelah pemberlakuan sistem kamar di MA pada akhir tahun 2011, menggantikan Suhadi yang memasuki masa purnabhakti mulai 1 Oktober 2023.
“Terpilihnya Hakim Agung Suharto sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Ayat 1 Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 92/KMA/SK.KP1.1/IV/2024 tentang Tata Tertib Pemilihan Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial,” ucap Ketua MA Muhammad Syarifuddin dalam sidang.
Dengan pengukuhan ini, Suharto siap memegang tanggung jawab sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, membawa pengalaman dan dedikasi yang telah terbukti dalam karirnya di lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.