MATRANEWS.id –Yang terbakar, hanya bekas ruangan Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Sosok yang disebut-sebut tersangkut kasus gratifikasi dari Djoko Tjandra.
Petugas Pemadam Kebakaran sudah berhasil memadamkan gedung Kejagung yang terbakar, di lantai 5 dan 6 kawasan Blok M, Kebayoran Baru Jakarta Selatan.
Masyarakat memperhatikan, lantai bagian Kepegawaian dan Pembinaan yang berada di lantai lima dan enam ludes serta lantai 3 dan 4 bagian Intelijen juga hangus.
Sebelum terjerat kasus, diketahui Jaksa Pinangki berkantor di lantai tersebut.
“Pinangki kan bukan penyidik ya,” kata Mahfud MD (Menkopolhukam).
Gedung tahanan untuk para tersangka yang ditahan di Kejagung juga ada di bagian lain yang tidak terjangkau oleh api. Pengamanan sudah diperketat.
Namun, “Untuk mengantisipasi kemungkinan yang tidak diinginkan, para tahanan di Kejaksaan Agung juga sudah mulai dipindahkan sejak sekitar jam 21.00 tadi,” kata Mahfud MD.
Jaksa Pinangki Sirna Malasari ditangkap pada 12 Agustus 2020 lalu dan sedang menjalani masa penahanan selama 20 hari di rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Pelaku resmi ditahan karena diduga menerima hadiah sebesar 500.000 dolar AS atau Rp 7 miliar dari Djoko Tjandra.
Sempat padam, kembali api membesar jelang dini hari. Amukan api yang melalap gedung Kejaksaan Agung RI, berkobar sejak Sabtu (22/8/2020) sekira pukul 19.10 WIB kemarin.
Semua berkas yang berada di Gedung Kejaksaan Agung dapat dipastikan aman. Hanya saja, CCTV dan alat sadap yang diduga berada di gedung utama tersebut ludes terbakar.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono menjelaskan seluruh berkas perkara yang ditangani Kejagung berada di gedung bundar Jampidsus dan Jampidum.
Kedua gedung ini berada jauh gedung utama yang menjadi lokasi kebakaran.
Hari juga memastikan jika dokumen dan data di gedung utama ikut terbakar, pihaknya memiliki salinan dan cadangan data.