Jumlah Menteri Bisa Tak Terbatas! DPR Sahkan UU yang Bikin Presiden Prabowo Lebih Fleksibel Atur Kabinet

Dalam rapat paripurna VII, masa sidang I tahun 2024-2025, yang hanya dihadiri 48 anggota dari 570 wakil rakyat, keputusan tersebut diambil tanpa hambatan berarti.

Jumlah Menteri Bisa Tak Terbatas! DPR Sahkan UU yang Bikin Presiden Prabowo Lebih Fleksibel Atur Kabinet
Foto : Ruang Rapat DPR RI (Ilustrasi)

MATRANEWS.ID – Pada Kamis (19/9), Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Kementerian Negara.

Dalam rapat paripurna VII, masa sidang I tahun 2024-2025, yang hanya dihadiri 48 anggota dari 570 wakil rakyat, keputusan tersebut diambil tanpa hambatan berarti.

Setelah sesi tanya jawab singkat yang dipimpin oleh Lodewijk F Paulus, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar, seluruh fraksi menyatakan kesepakatannya untuk mendukung rancangan undang-undang ini.

Dengan ketukan palu, perubahan atas UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara resmi menjadi hukum yang berlaku.

Apa Artinya Bagi Kabinet Prabowo?

Salah satu perubahan krusial dalam revisi ini adalah penghapusan batas jumlah kementerian yang sebelumnya dibatasi maksimal 34 menteri.

Kini, presiden terpilih—Prabowo Subianto—memiliki keleluasaan yang jauh lebih besar dalam mengatur komposisi kabinetnya.

UU ini memberikan Prabowo keleluasaan untuk membentuk kementerian baru berdasarkan kebutuhan spesifik pemerintahan.

Tak hanya itu, presiden juga diberikan hak untuk melakukan perubahan struktur organisasi kementerian sesuai dengan tuntutan situasi.

Enam Perubahan Utama dalam UU Kementerian Negara:

  1. Pasal 6A disisipkan untuk memungkinkan pembentukan kementerian baru sesuai dengan sub-urusan pemerintahan.
  2. Pasal 9A memberikan presiden wewenang untuk mengubah struktur organisasi kementerian secara fleksibel.
  3. Penghapusan penjelasan Pasal 10, menyesuaikan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi no 79/PUU-IX/2011.
  4. Perubahan Pasal 15 yang menghilangkan batas jumlah kementerian, memberikan presiden keleluasaan penuh.
  5. Perubahan judul BAB VI, mengatur hubungan fungsional antara kementerian dan berbagai lembaga pemerintahan lainnya, menyesuaikan dengan terminologi baru.
  6. Penambahan ketentuan baru di pasal II terkait tugas pemantauan dan evaluasi terhadap implementasi UU.
Baca juga :  Diskusi Publik: Yusril Ihza Mahendra, Pilihan Tepat Sebagai Cawapres?

Dengan UU ini, Prabowo Subianto mendapat “karpet merah” dalam pembentukan kabinet.

Kini, keputusan untuk menentukan siapa dan berapa banyak menteri yang akan membantu pemerintahannya sepenuhnya berada di tangan presiden.

Tinggalkan Balasan