KADIN Mendukung Pemerintah dalam menaikkan PPN, Dengan Catatan Pinggir?

KADIN Mendukung Pemerintah dalam menaikkan PPN, Dengan Catatan Pinggir?

MATRANEWS.id — KADIN Mendukung Pemerintah dalam menaikkan PPN, Dengan Catatan Pinggir.

Agar seluruh barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa pelayanan sosial, dan aktivitas ekonomi strategis lainnya tetap mendapatkan fasilitas berupa pembebasan PPN

KADIN  berharap pelaku usaha agar tidak menaikkan harga barang dan jasa bersamaan dengan penerapan kebijakan PPN baru ini.

Komitmen tersebut juga sebaiknya dibarengi dengan upaya menjaga ketersediaan barang, utamanya kebutuhan pokok, sehingga kelangkaan dan lonjakan harga tidak terjadi.

Kamar Dagang dan Industri Indonesia, atau disingkat KADIN Indonesia, adalah organisasi pengusaha Indonesia yang bergerak di bidang perekonomian.

Organisasi ini didirikan pada 24 September 1968 dan diatur dalam Undang-undang Nomor 1 tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri.

Terhadap kenaikan PPN 10 persen menjadi 11 persen, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia menyampaikan sikap.

Kiranya penerapan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11% mulai 1 April 2022 juga memperhatikan aspek seperti ini.

“Agar seluruh barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa pelayanan sosial, dan aktivitas ekonomi strategis lainnya tetap mendapatkan fasilitas berupa pembebasan PPN,” ujar Ketua Umum KADIN Arsjad Rasidi.

‘Kami juga mendorong agar upaya pemerintah untuk mengenakan PPN final dengan tarif rendah dan administrasi sederhana untuk segera dilaksanakan dan membantu pelaku usaha,” kata Arsjad.

Arsjad menambahkan penerapan tarif PPN rendah tersebut utamanya diperlukan oleh kalangan pelaku usaha kecil menengah (UKM)

Baca juga :  Konferensi & Pameran Homeland Security di Jakarta, Konter BNN Memikat Masyarakat

KADIN Mendukung Pemerintah dalam menaikkan PPN, Dengan Catatan Pinggir?

Sikap KADIN Indonesia dalam mendukung kenaikan PPN, menurut Arsjad, selaras dengan upaya bersama menjaga pemulihan ekonomi selepas masa pandemi.

Termasuk upaya pemerintah dalam menekan defisit Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) menjadi 3% pada tahun 2023, melalui peningkatan pemasukan dari sektor pajak.

KADIN Indonesia menyampaikan harapan penerapan kenaikan PPN mulai April 2022 nanti, diiringi dengan penguatan perlindungan sosial kepada masyarakat.

Salah satunya dengan memberikan fasilitas berupa PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk sejumlah komoditas pokok seperti minyak goreng dan gula pasir.

KADIN Indonesia juga menyebut perlunya penambahan nilai bantuan langsung tunai (BLT) untuk menjaga daya beli masyarakat, selepas kenaikan PPN nanti.

Dalam kesempatan yang sama, Arsjad juga mengimbau seluruh pelaku usaha agar tidak menaikkan harga barang dan jasa bersamaan dengan penerapan kebijakan PPN baru ini.

Komitmen tersebut juga sebaiknya dibarengi dengan upaya menjaga ketersediaan barang, utamanya kebutuhan pokok, sehingga kelangkaan dan lonjakan harga tidak terjadi.

Tinggalkan Balasan