Hukum  

Kasus Rastiti VS Liem Hoa Hong Dilaporkan Ke Presiden Joko Widodo

MATRANEWS.id — Minta keadilan, wartawan senior berusia 74 tahun itu akhirnya menyurati Presiden Joko Widodo. Dalam kaitan itupula, sang anak yang juga mantan wartawan melakukan aksi transparansi, dalam konteks mengungkap kebenaran dan meminta keadilan.

Surat juga telah ditembuskan ke berbagai pihak terkait, terutama kepada Kapolri.

“Ini kasus yang menimpa ibu kandung saya. Beliau adalah mantan wartawan
senior (wartawan majalah Tempo dan juga reporter TVRI & VoA),” ujar Yuke Mayaratih, ketika dikonfirmasi.

Yuke menceritakan, ibunya berkali-kali diperiksa di Polres Serang, karena kasus “main-mata” oknum Kepolisian dan Liem Hoa Hong.

Berawal dari rumah yang ditinggali Sri Surastiti secara turun temurun di atas tanah jalan Saleh Baimin no 47 Serang Banten. Status tanah itu adalah Hak Guna Bangunan (HGB) atas PT Bina Cipta Gaya.

Sejak tahun 1965, ayah Surastiti yaitu S.Soejitno adalah salah satu direktur PT Bina Cipta Gaya (sebelumnya Perusahaan milik Negara – PN Garam). Makanya ia bisa tinggal di situ sampai hari ini.

“Ibu saya sudah duapuluh tahun tinggal di situ, bolak-balik Jakarta-Serang,” ujar Yuke Mayaratih.

Masih menurut penjelaskan Yuke, mengingat status tanah HGB itu sudah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang, (karena PT Bina Cipta Gaya sudah bubar- ada pernyataan dari Kemhukham).

“Maka, ibu saya mengajukan permohonan untuk mendapatkan hak prioritas, karena sudah lebih dari 20 tahun tinggal di situ,” ujar Yuke yang kemudian memaparkan data-data lain.

Proses pembuatan sertifikat tengah berjalan di BPN, tiba-tiba seorang pengusaha distributor Garam yang kaya raya bernama Liem Hoa Hong melaporkan Sri Kus (adik sepupu Rastiti) di tahun 2007 silam.

Pasal yang digunakan adalah, karena menempati lahan tanpa seizin pemilik. Kasus ini lalu di SP-3 (penyidikan dihentikan) di Polres Serang.

Tidak berhenti sampai di situ, kembali keluarga Liem Hoa Hong, melaporkan Rastiti ke Polda Banten tahun 2012 dengan tuduhan penggelapan barang tak bergerak. Laporan ini juga di SP3 tahun 2015.

Yuke memaparkan, guliran perkara makin aneh, ketika Liem Hoa (atas nama anaknya-Mario) melaporkan Rastiti ke Polres Serang dengan tuduhan 363 KUHP. “Menjadikan ibu saya, sampai saat ini berstatus tersangka,” ujar Yuke.

Padahal, masih menurut Yuke, yang dilakukan sang ibu (Rastiti-red) hanyalah merenovasi bangunan yang hampir roboh.

“Tentu saja dengan memanfaatkan material bekas bangunan gudang tua yang terletak di atas tanah tersebut,” Yuke memaparkan.

Letih dengan perkara yang tak kunjung selesai (sejak 2007) dan merasa terus dipermainkan “oknum” Kepolisian yang berkolaborasi Liem Hoa.

“Sebagai rakyat kecil, tak ada jalan lain, ibu saya (Rastiti-red) mengirim surat kepada Presiden Jokowi dan minta agar keadilan bisa ditegakkan,” tutur Yuke, yang juga sempat menjadi jurnalis TV itu.

Mengaku sebagai rakyat kecil, dengan dengan latar belakang wartawan saja bisa dikriminalisasi. “Apalagi warga Indonesia lainnya yang buta hukum,” kata Sri Rastiti seperti “kesaksian” di surat yang dikirim ke Presiden Joko Widodo.

Kasus ini, menurut Yuke sudah dilaporkan juga ke Divisi Propam Mabes Polri agar dilakukan gelar perkara, namun tidak digubris Polres Serang.

“Semoga Kapolri Jenderal Tito Karnavian yang berjanji akan menertibkan polisi nakal dan menciptakan kepolisian yang bersih, profesional dan berwibawa juga turun tangan,” tutur Yuke Mayaratih penuh harap.

baca juga: majalah MATRA edisi cetak (print) — terbaru — klik ini

Tinggalkan Balasan