— “Alhamdulillah kami dari Kemendagri bersama dengan Kemendikbud dan juga dari pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membahas soal PPDB yang mengalami berbagai persoalan yang kita hadapi secara bersama,” — Hudori (Plt Sekretaris Jenderal Kemendagri)
MATRANEWS.id — Permasalahan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta memang sempat menjadi polemik beberapa waktu belakangan.
Akhirnya, menemukan titik temu setelah Kementerian Dalam Negeri memfasilitasi pertemuan antara Kemendikbud dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pertemuan tersebut berlangsung hari ini (06/07/2020) di Ruang Rapat Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, dipimpin langsung oleh Plt Sekretaris Jenderal Kemendagri, Hudori dan Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga.
Hadir mewakili Kemendikbud, Plt. Irjen Kemendikbud, Chatarina Muliana Girsang, sedangkan Pemprov DKI Jakarta diwakili oleh Sekda Provinsi DKI, Saefullah dan Kadisdik DKI, Nahdiana.
“Alhamdulillah kami dari Kemendagri bersama dengan Kemendikbud dan juga dari pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membahas soal PPDB yang mengalami berbagai persoalan yang kita hadapi secara bersama,” kata Hudori, seusai pertemiuan.
Ia mengatakan di dalam pertemuan telah dicapai beberapa kesepakatan untuk ditindaklanjuti sehingga permasalahan PPDB di DKI Jakarta dapat diselesaikan.
Hudori menjelaskan bahwa pelaksanaan PPDB di DKI, ditugaskan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI (Kadisdik DKI) berdasarkan Pergub Prov DKI No. 43/2019.
Selanjutnya, kata Hudori, dalam melaksanakan tugasnya, Kadisdik DKI telah menerbitkan Surat Keputusan Kadisdik tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun 2020/2021, yaitu Surat Keputusan Kepala Dinas DKI No. 501 Tahun 2020 dan dan Surat Keputusan Kepala Dinas DKI No. 670 Tahun 2020.
Hudori mengatakan dalam Juknis tersebut terdapat pengaturan tentang seleksi zonasi berdasarkan usia dan besaran prosentase jumlah peserta didik sebesar 40%.
Hal ini berbeda dengan Permendikbud no 44/2019 dimana besaran persentase ini ditentukan sebesar 50% dan selama hal usia sama, maka diperhitungkan jarak.
Sebagai tindak lanjut atas permasalahan yang terjadi, kata Hudori, dalam pertemuan disepakati perlunya perubahan terhadap Keputusan Kadisdik untuk disesuaikan dengan Permendikbud 44 Tahun 2019, yaitu sebesar minimal 50%.
Hal ini mengingat dalam pelaksanaannya sudah lebih dari 40% yaitu untuk SMP sebesar 51,12% sedangkan untuk SMA sebesar 50,48%.
Selanjutnya, kata Hudori, penetapan zonasi yang dilakukan oleh Pemda DKI menggunakan pendekatan kelurahan dan RW, sehingga bukan jarak sebagai ukurannya.
Oleh karena itu, proses seleksi pendafataran pada jalur zonasi dapat dilakukan berdasarkan usia, pilihan sekolah dan urutan waktu mendaftar. Namun dalam hal usia sama, tetap harus mendasarkan zonasi/jarak.
Lebih jauh disepakati bahwa dalam upaya peningkatan kapasitas rasio kecukupan ruang kelas terhadap peserta didik, Pemprov DKI mulai tahun ajaran 2021 akan memprioritas belanja modal pembangunan sekolah/menambah ruang kelas melalui APBD, sekaligus mengantisipasi terus bertambahnya peserta didik.
Selain itu Pemprov DKI juga akan melibatkan sekolah swasta lewat penggunaan skema KJP (Kartu Jakarta Pintar)
Pada pertemuan tersebut, sebagaimana ditandaskan oleh Staf Khusus Mendagri Kastorius Sinaga, disepakati pula bahwa pendidikan merupakan urusan wajib pelayanan dasar Pemerintah Daerah sesuai UU 23/2014 sehingga tidak boleh ada warga DKI yang tidak sekolah (target SPM 100%).
Oleh karena itu ke depan diperlukan penyediaan unit sekolah baru atau penambahan ruang kelas atas sekolah yang ada serta ketersediaan guru yang berkualitas untuk pemenuhan akses pelayanan pendidikan dengan tetap mempertimbangkan ketersediaan sekolah swasta dan pendidikan keagamaan.
Sementara itu, Plt. Irjen Kemendikbud, Chatarina Girsang, seusai pertemuan menyatakan bahwa PPDB DKI Jakarta jalur zonasi sudah sesuai dengan Peraturan Mendikbud (Permendikbud). Dia mengatakan minimal kuota 50% jalur zonasi sudah tercapai.
“Menindaklanjuti Bapak Sekjen Kemendagri, kami menyampaikan bahwa sebenarnya Kemendikbud bersama Ibu Kadis sudah melakukan sinergi untuk memecahkan persoalan ini dari minggu-minggu lalu. Dan kami percaya bahwa pemahaman itu sudah sama antara pusat dan daerah khususnya DKI,” kata Chatarina.
Dalam pertemuan disepakati perlunya perubahan terhadap Keputusan Kadisdik untuk disesuaikan dengan Permendikbud 44 Tahun 2019, yaitu sebesar minimal 50%.
Susana rapat mediasi masalah PPDB antara jajaran Kemendikbud yang dipimpin oleh PLT Irjen Kemendikbud, Chatarina M Girsang, dan jajaran Pemprov DKI yang dihadiri okeh Sekda DKI Saefullah. Rapat mediasi dipimpin oleh PLT Sekjen Kemendagri M Hudori bersama Staf Khusus Mendagri Kastorius Sinaga.
PLT Sekjen Kemendagri M Hudori bersama PLT Irjen Kemendikbud Chatarina M Girsang dan Sekda Pemprov DKI Saefullah memberikan keterangan pers ke awak media tentang kesepakatan solusi kisruh PPDB.