MATRANEWS.id — Berbagai spekulasi kini berkembang. Sosok Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa menjadi teka-teki.
Adanya kekhawatiran publik ihwal pergantian Panglima TNI. Di atas kertas bahkan disebut Laksamana Yudo Margono, tapi kemudian surat presiden tak jadi dikirim.
Hingga kemudian, nama kursi calon Panglima TNI pengganti Jenderal Andika Perkasa hingga Senin ini, masih menjadi tanda tanya. Siapa calon Panglima yang akan difit propert test DPR.
Andika bakal meninggalkan jabatannya karena pensiun bulan depan, tepatnya ketika memasuki usia 58 tahun pada 21 Desember 2022.
Tiga nama kepala staf TNI pun digadang-gadang sebagai calon penerus Andika. Mereka yakni KSAD Jenderal Dudung Abdurachman, KSAL Laksamana Yudo Margono, dan KSAU Marsekal Fadjar Prasetyo.
Sebelumnya, Rabu (23/11/2022) pagi, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan bahwa pemerintah akan mengirimkan surpres pergantian Panglima TNI pada hari itu juga.
Namun, hingga sore hari, surpres belum juga dikirimkan.
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan bahwa pemerintah batal mengirimkan surpres pada hari itu.
Pengiriman surpres ditunda pada Senin, 28 November 2022 lantaran kini Ketua DPR RI Puan Maharani sedang berada di luar negeri.
“Sekretariat Jenderal DPR sudah berkomunikasi dengan Sekretariat Negara bahwa surat tersebut akan disampaikan oleh Mensesneg kepada Ketua DPR, direncanakan, dijadwalkan pada Senin 28 November,” kata Indra.
Tak Ada Aturan Surpres Harus Diterima Langsung Ketua DPR.
Nama calon Panglima TNI pilihan Presiden Jokowi akan diserahkan ke DPR 28 November.
Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengatakan Surat Presiden (surpres) calon Panglima TNI batal diterima Rabu (23/11) kemarin.
Pihak Sekretariat Negara (Setneg) akan menyerahkan surat itu pada 28 November 2022.
Peluang KSAU, KSAD dan KSAL Jadi Panglima
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bicara matra calon Panglima TNI selanjutnya.
Dasco mengatakan terbuka kemungkinan calon Panglima TNI berasal dari semua matra, yakni TNI Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), maupun Angkatan Udara (AU).
“Saya pikir begini, sepanjang kepala staf itu masih aktif, tentunya terbuka semua kemungkinan untuk menjadi panglima TNI. Karena itu adalah hak prerogatif dari pada Presiden (Jokowi) sebagai panglima tertinggi kita,” kata Dasco.
“Oleh karena itu, ya tergantung Pak Presiden siapa yang akan dipilih sepanjang masa jabatan memungkinkan, ya nggak masalah,” imbuhnya.
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, tidak ada aturan yang mengharuskan surat presiden (surpres) yang dikirimkan pemerintah ke DPR diterima langsung oleh ketuanya.
Jika Ketua DPR sedang berhalangan atau bepergian, penerimaan surpres bisa diwakilkan oleh pimpinan DPR lainnya.
Pernyataan Feri ini menanggapi kabar penundaan pengiriman surpres pergantian Panglima TNI dari pemerintah ke DPR lantaran Ketua DPR RI Puan Maharani sedang berada di luar negeri.
“Kalaupun Puan di luar negeri, jabatan Ketua DPR itu kan tidak pergi bersama dia. Secara administratif kan bisa dijalankan oleh Wakil Ketua DPR dan lain-lain,” kata Feri.
Setjen DPR Tepis Dugaan Surpres Panglima TNI Dikembalikan ke Istana gara-gara Puan di Luar Negeri Feri mengatakan, wakil ketua dan perangkat DPR lainnya berfungsi untuk membantu kerja-kerja Ketua DPR, termasuk menggantikan tugasnya jika sedang berhalangan.
Dalam sistem parlemen Tanah Air, ada empat Wakil Ketua DPR dengan bidangnya masing-masing.
Dengan jumlah tersebut, menurut Feri, Wakil Ketua DPR seharusnya bisa mewakilkan agenda-agenda ketatanegaraan yang tak bisa ditangani ketua.
“Tidak boleh kemudian hanya karena seorang pejabat keluar negeri, agenda administrasi ketatanegaraan tertunda-tunda,” ujarnya.
Feri pun menduga, penundaan pengiriman surpres pergantian Panglima TNI ini sebenarnya bukan karena Ketua DPR sedang berhalangan, tetapi lebih disebabkan oleh alasan politik.
“Jadi ini lebih kepada urusan politik, mengulur-ulur proses yang mestinya harus segera dituntaskan karena panglima kan sebentar lagi pensiun,” kata Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) itu.
Dihubungi terpisah, Pengamat Militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, menilai, penundaan pengiriman surpres ini bisa saja karena alasan politik.
Tak menutup kemungkinan Presiden Joko Widodo masih goyah atas usulan calon Panglima TNI. Namun, dugaan ini bersifat spekulatif.
BACA JUGA: majalah EKSEKUTIF edisi November 2022, klik ini