Larangan Penggunaan Vape Menurut WHO, Bahaya Rokok Elektrik Dengan Perasa?

Larangan Penggunaan Vape Menurut WHO, Bahaya Rokok Elektrik Dengan Perasa?

MATRANEWS.id — WHO Resmi Larang Penggunaan Vape dengan Perasa, Kenapa?

Inovasi teknologi telah mencapai berbagai sektor kehidupan, termasuk dalam industri rokok. Rokok elektrik, yang juga dikenal sebagai vape, telah hadir dalam beberapa tahun terakhir. Namun, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini secara resmi melarang penggunaannya.

Meskipun kita sepakat bahwa merokok konvensional memiliki dampak buruk bagi kesehatan tubuh, larangan terhadap vape menarik perhatian kita.

Beberapa orang beralih ke rokok elektrik dengan harapan mendapatkan alternatif yang lebih aman, meskipun belum teruji sepenuhnya apakah benar-benar lebih sehat daripada rokok biasa.

Vape atau rokok elektrik adalah jenis penghantar nikotin elektronik yang diklaim dapat membantu pecandu rokok tembakau berhenti merokok.

Alasan di balik ini adalah keyakinan bahwa beralih ke vape akan membantu mereka secara perlahan meninggalkan kebiasaan merokok tradisional. Namun, ironisnya, banyak yang justru beralih sepenuhnya ke vape dan mengalami dampak kesehatan yang kurang lebih serupa dengan rokok biasa.

Bentuk dan ukuran vape mungkin bervariasi, tetapi umumnya terdiri dari tiga komponen utama: baterai, elemen pemanas, dan tabung yang berisi cairan atau cartridge.

Meskipun memiliki perbedaan dalam bentuk, dampak yang dihasilkan oleh vape tidak jauh berbeda dengan rokok konvensional, sehingga mendorong WHO untuk mengambil langkah tegas dalam melarang penggunaannya.

Larangan penggunaan vape oleh WHO terutama mencakup produk vape dengan perasa dan aroma. Organisasi ini juga mendorong negara-negara di seluruh dunia untuk mengesahkan larangan penggunaan vape secara tertulis.

Baca juga :  KH. Ma’ruf Amin Tampil Energik Mengenakan Rompi Khas Anak Motor

Menurut WHO, klaim bahwa vape tidak lebih berbahaya dari rokok biasa tidak sepenuhnya benar. Penelitian menunjukkan bahwa tidak ada bukti yang memadai untuk mendukung klaim bahwa vape dapat menjadi alternatif efektif untuk berhenti merokok konvensional.

Studi juga menunjukkan bahwa kandungan dalam vape dapat meningkatkan risiko masalah kesehatan, termasuk masalah jantung dan paru-paru.

Penggunaan vape juga dapat memicu ketergantungan nikotin, terutama di kalangan anak-anak. WHO bahkan menyatakan bahwa vape menghasilkan zat-zat yang dapat memicu kanker dan memiliki risiko pada perkembangan otak generasi muda.

Hingga saat ini, larangan penggunaan vape telah diterapkan di 34 negara sejak Juli 2023, termasuk di antaranya Brazil, Iran, Thailand, dan India. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari potensi dampak negatif rokok elektrik.

Meskipun kontroversial, larangan ini menciptakan kesadaran akan bahaya kesehatan yang mungkin terkandung dalam rokok elektrik dan mendorong masyarakat untuk berpikir lebih cermat sebelum menggunakan produk semacam itu.

 

Tinggalkan Balasan