viral  

Menteri Kominfo Kader Nasdem Ditahan Kejagung, Siapa Gantinya?

Menteri Kominfo Kader Nasdem Ditahan Kejagung, Siapa Gantinya?
tangkapan layar : istimewa

Menteri Kominfo Johnny Gerard Plate, S.E  tersangka kasus korupsi BTS yang kini jadi tahanan Kejagung.

Pria yang tergabung pada Kabinet Indonesia Maju. Ia merupakan lulusan Universitas Katolik Atma Jaya dan memulai bisnis alat-alat perkebunan pada awal 1980-an.

Kiprah politiknya ditandai saat Johnny bergabung dengan Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia (PKDI). Dia sempat dipercaya sebagai Ketua Mahkamah PKDI hingga 2013.
Setelah itu, Johnny hijrah ke Partai Nasdem. Pada 2017, dia ditunjuk menjadi Sekjen Partai Nasdem menggantikan yang lama untuk meneruskan periode 2013-2018.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi di Kejagung, Rabu (17/5/2023).

Johnny Plate ditahan Kejagung Langsung Dibawa ke Rumah Tahanan Salemba

Kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.

Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh mengungkap hasil perhitungan jumlah kerugian keuangan negara tersebut diserahkan ke Kejaksaan Agung. Total kerugian negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (Rp 8 triliun).

“Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung, kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795 (triliun),” kata Yusuf Ateh.

Baca juga :  Dilema Profesi Yang Sangat Berat, Hadapi Penyebaran Virus Covid-19

Kerugian keuangan negara tersebut terdiri atas tiga hal biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, markup harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun.

Dalam kasus ini telah ditetapkan lima tersangka. Mereka yakni AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.

  • BACA JUGA: majalah MATRA edisi Mei 2023, klik ini

Tinggalkan Balasan