MATRANEWS.id — NGONTEN tentang penuntutan Ammar Zoni.
Ngopi bareng dengan Pak John Matheas PH nya Ammar Zoni dan kawan kawan ngoten (Ngomongin tentang narkotika) mengenai proses penuntutan Ammar Zoni sebagai kriminal sakit kecanduaan narkotika di pengadilan Negeri Jakarta barat.
Pak John! Ammar Zoni itu “kriminal sakit kecanduaan narkotika”
Dia sudah ketiga kali berurusan dengan pengadilan dengan kasus yang sama, kalau dia dituntut sebagai pengedar sedangkan jumlah kepemilikan narkotikanya hanya sisa pakai dengan jumlah terbatas, rasanya ada yang salah dan tidak masuk akal kalau dituntut sebagai pedagang perantara narkotika golongan I (pasal 114) dan penyedia narkotika golongan I (pasal 112)
Menjadi saksi ahlinya dan menjadi PHnya Ammar Zoni bukan berarti ingin membela orang bersalah supaya bebas tapi UU yang mengamanatkan kepada penegak hukum dan masarakat untuk membantu penyalah guna seperti Ammar zoni untuk mendapatkan HAK untuk sembuh dan mendapatkan hukuman yang setimpal yaitu menjalani rehabilitasi atas putusan hakim, BUKAN DIPENJARA.
Berdasarkan riwayat pemakaiannya Ammar Zoni itu penyalah guna cukup berat taraf kecanduaannya, UU narkotika menyatakan penyalah guna narkotika seperti Ammar Zoni proses penuntutannya dihapus kalau dia melakukan wajib lapor pecandu: dan pemidanaannya diganti dengan menjalani rehabilitasi secara paksa atas keputusan hakim berdasarkan kewajiban dan kewenangan hakim (pasal 127 ayat (2) Jo pasal 103)
Penegak hukum khususnya penuntut umum harus tahu asas EXCEPTIO fORMAT REGULAM tidak boleh menafsirkan pasal 111, 112 dan 114 untuk menuntut penyalah guna narkotika bagi diri sendiri ke pengadilan seperti Ammar Zoni, Ibra, Rio Refan dan Virgoun serta penyalah guna narkotika lainnya agar dihukum penjara karena menuntut penyalah guna untuk dipenjara bertentangan dengan pasal 4 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika.
sumber: https://www.instagram.com/p/C-IGl1Tzypj/?igsh=ODhjZmU4ZXZ1enB0