Hukum  

Off The Record, Anang Iskandar

Off The Record, Anang Iskandar
Bersama CEO majalah Eksekutif (S.S Budi Rahardjo) dan Asri Hadi (pemred Indonews)

MATRANEWS.id — “Penyalahguna narkotika di penjara, disamping berdampak kambuh selama di Rutan. Juga dapat menjadi penyebaran penyalahgunaan narkotika,” ujar Jenderal Anang Iskandar.

Peraih Mesin Jahit Emas, 100 Tahun Singer ini berkisah hal-hal yang menarik, cerita mengenai sisi lain dari pekerjaannya sebagai aparat hukum.

Pria kelahiran Mojokerto, 18 Mei 1958 itu menceritakan, dibalik fenomena seperti gunung es, yang muncul ke permukaan. Yang tidak muncul justru sangat besar.

Dari delapan orang yang diduga bermasalah dengan narkotika, kasus Kabanjahe adalah contoh kasus, negara menghadapi bencana narkotika. “Kalau pemenjaraan terhadap penyalahguna tidak distop,” ujar Anang.

Penyalahguna narkotika menyita waktu dan kesibukan penegak hukum, karena 50% lebih waktunya untuk ngurusi masalah penyalahgunaan narkotika. Contoh rielnya, dari delapan yang bermasalah dengan narkotika, ternyata enam karena relaps dan dua kasus di luar kasus narkotika.

Catatan Pinggir: Arti Penting Hukuman Rehabilitasi

Di penghujung tahun, Anang mengaku akan terus blak-blakan dan banyak menulis, “catatan pinggir” untuk menyingkap apa yang terjadi republik ini.

Khususnya, arti penting hukuman rehabilitasi adalah menyembuhkan sakit ketergantungan narkotika dan gangguan kejiwaan sebagai penyebab orang menjadi penyalahguna narkotika.

Sering menjadi pembicara, dalam hal literasi bahaya narkoba, polisi sederhana ini tinggal di kawasan Cikunir, Bekasi, Jawa Barat, menyebut Indonesia memang benar-benar “darurat narkoba”.  Negara saat ini, dibebani mengurus biaya pemenjaraan, karena penyalahguna dijatuhi hukuman penjara.

Baca juga :  Sinergi Empat Instansi Garap Pencegahan Masalah Bangsa

Buktinya, sebagai contoh. “Ketika saya ketahui,  Kala itu, Denny Indrayana, Wakil Menteri Hukum dan Ham, terus membenahi sistem pengawasan di penjara.”

Masih menurut cerita Anang. Ada periode, pembenahan sistem pengawasan salah satunya adalah dengan memperketat izin keluar penjara hingga merotasi petugas, dalam periode tertentu .

“Eh, malah terjadi sakau massal di penjara, “demikian mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) ini bersaksi.

Rupanya, para tahanan yang terbiasa memakai narkoba, tiba-tiba distop tak bisa memasukan dan mendapat narkoba, jadi mereka “sakit”, bisa ngamuk-ngamuk.

Kondisi penyalahgunaan, yang tak mendapat pengobatan di penjara, kondisi fisiknya kasihan. Tidak tertangani dengan baik.

Melontarkan kenyataan itu, Anang berharap semua pihak mengerti apa yang terjadi dibalik penjara, bukan saja para bandar narkoba yang terus menjalankan praktiknya.

Akan tetapi, pria yang mewakafkan dirinya untuk mengedukasi masyarakat soal pentingnya para pengguna rehabilitasi ini, menggambarkan, bahwa penjara itu tak baik untuk membuat jera para pengguna narkoba.

“Karena sebenarnya, para penyalahguna itu sedang sakit. Orang sakit, ya harus disembuhkan dulu, sehingga malah tak membuat orang lain sakit, atau menulari yang sakit,” demikian Anang berkisah.

Banyak cerita off the record, yang menurut Anang ia akan buka, karena sekalian mengedukasi masyarakat.

Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri itu bahkan, siap membuat rangkaian acara off air di 2020, dalam konteks ini.

Baca juga :  Salah Tafsir Hukum Narkotika, Penyalah Guna dan Lapas Jadi Korbannya
ANTARA FOTO/Wahyu

Anang Geram Dengan Bandar Narkoba.

Aktif  sebagai  dosen di almamaternya dan mengajar di Pendidikan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Anang geram dengan bandar narkoba.

“Hanya saja, saya prihatin jika para penyalahguna bukannya di rehabilitasi tapi oleh penyidik diberi pasal-pasal sebagai pengedar. Atau malah hakim memutuskan, yang bersangkutan bukan diobati, disembuhkan malah dicemplungkan ke penjara. Ini bahaya,” Anang mengingatkan.

Sibuk menjadi guru dan mengajar di Kampus, Anang menjelaskan bahwa penyalahguna itu dalam hukum narkotika dijamin rehabilitasi. Sedangkan, pengedar diberantas dan dihukum berat.

Pria yang jago melukis dan mahir mencukur rambut ini  terus memberi edukasi ke masyarakat, bahwa Negara berkewajiban mencegah. “Juga merehabilitasi penyalahguna dan memberantas pengedarnya dengan hukuman setimpal,” ujarnya.

Sudah menjadi komitmen dari AKABRI Kepolisian pada tahun 1982 ini, yang mendapat penghargaan Bintang Emas dari majalah MATRA di tahun 2014, ia akan mengisi hari-harinya dengan pelbagai  kegiatan sosial yang bermanfaat untuk sesama.

Dr Anang Iskandar, SH, MH terima penghargaan “Bintang Emas” dari majalah matra.

 

 

Tinggalkan Balasan