Pejabat Yang Memberi Adikarya Wisata Kepada Diskotek Colloseum, Diperiksa & Dinonaktifkan

Pemerintahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut kembali penghargaan Adikarya Wisata 2019 untuk Nominasi Hiburan & Rekreasi – Klab Malam & Diskotek untuk  Colosseum Club 1001.

Tak hanya mencabut penghargaan Adikarya Wisata yang diserahkan kepada Diskotek Colosseum Jakarta Barat.  Keputusan itu disampaikan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/12/2019) sore.

Menjadi alasan pencabutan penghargaan tersebut. Saefullah menyatakan laporan BNNP DKI pada 7 September 2019, diskotek Colosseum mendapatkan perhatian khusus karena kasus Narkoba.

“Surat BNNP DKI kepada Kepala Disparbud, tanggal 10 Oktober 2019 menyampaikan hasil kegiatan BNNP terhadap pengunjung di diskotek Colloseum,” ucapnya.

Pemerintahan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut kembali penghargaan Adikarya Wisata 2019 untuk Nominasi Hiburan & Rekreasi – Klab Malam & Diskotek untuk  Colosseum Club 1001.

Menjadi catatan kelam, penghargaan itu diberikan melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan pada 6 Desember 2019.

Pada Sabtu14 Desember lalu, Saefullah menuturkan penghargaan itu mencerminkan diskotek Colosseum bebas peredaran narkotika.

Menurut dia, Dinas Pariwisata bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI mengawasi Colosseum untuk menguji kelayakannya menerima penghargaan Adikarya Wisata.

“Artinya bahwa di tempat itu sudah tidak terjadi yang dilarang,” kata Saefullah memuji di Balai Kota DKI.

“Ada 155 pelaku usaha institusi atau perusahaan yang menjadi nominasi pada penghargaan yang terbagi menjadi 31 kategori,” jelas dia.

Saat  itu ditambahkannya, Colosseum juga sudah mengantongi izin dari Pemerintah DKI sesuai dengan Peraturan Daerah DKI Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan.

Hari ini, 16 Desember, di tempat yang sama, Saefullah meralat seluruh pernyataannya itu.

Saefullah mengatakan, “Tim tidak cermat, pemberian penghargaan Adi Karya Wisata pada Colosseum dinyatakan dibatalkan.”

Pembatalan penghargaan ini atas beberapa fakta yang ditemukan. Di antaranya terdapat surat dari Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta kepada Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud).

“Hari ini pak gubernur telah perintahkan pada inspektorat agar melakukan pemeriksaan pada jajaran yang terlibat dalam proses penilaian. Jika terbukti lalai akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Saefullah di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/12).

“Jabatan terlibat sementara dinonaktifkan selama pemeriksaan berjalan,” lanjut Saefullah.

Sebelum dicabut, Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari, termasuk yang keras mengatakan Diskotik Colosseum tak layak mendapatkan penghargaan karena pernah dirazia BNN.

“Karena sudah jelas, dengan adanya narkoba itu sudah merusak. Ini malah diberikan penghargaan, jadi sifatnya yang kurang begitu mendidik di tengah-tengah masyarakat,” ucap Arman.

Arman mengungkapkan, BNNP DKI Jakarta pernah merazia Diskotik 1001 Jakarta atau Colosseum pada September 2019. Di sana, 34 pengunjung dinyatakan positif narkotika berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan petugas.

Lebih jauh Arman mengatakan, jika Pemprov DKI Jakarta ingin memberikan penghargaan seharusnya memeriksa rekam jejak terlebih dahulu agar tidak menimbulkan kontroversi di masyarakat.  “Jangan seperti sekarang ini, yang ada malah menimbulkan kegaduhan dengan penghargaan yang diberikan,” ujarnya.

 

Arman beserta para aktivis anti narkoba

 

Tinggalkan Balasan