MATRANEWS.id — Perdamaian PKPU PT Maulana Karya Persada Dihomologasi, Feri Pranata Ginting, S.H. sebagai Salah Satu Pengurus
Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dijalani PT Maulana Karya Persada resmi berakhir setelah Pengadilan mengesahkan perdamaian antara Debitur dan para Kreditor. Perdamaian tersebut dicapai melalui mekanisme restrukturisasi utang yang melibatkan nilai kewajiban dalam skala material.
Dalam proses PKPU tersebut, Feri Pranata Ginting, S.H. bertindak sebagai salah satu Pengurus PKPU, dengan mengawal jalannya proses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
Feri menjelaskan, tercapainya perdamaian ini merupakan hasil dari proses restrukturisasi yang dilakukan dengan mengedepankan prinsip kesepakatan bersama antara Debitur dan para Kreditor.
“Perdamaian ini mencerminkan upaya penyelesaian kewajiban secara realistis dan berimbang. Pendekatan yang ditempuh mempertimbangkan kepentingan Kreditor sekaligus menjaga keberlangsungan usaha Debitur, sehingga tercipta kepastian hukum bagi seluruh pihak,” ujar Feri.
Ia menambahkan, mekanisme PKPU tidak semata-mata berfungsi sebagai sarana penagihan, melainkan juga memberikan ruang bagi Debitur untuk melakukan penataan kembali kewajibannya secara terukur melalui kesepakatan yang dapat dijalankan.
Sebagai informasi, voting atas Proposal Perdamaian dilaksanakan pada 12 Desember 2025. Dalam proses tersebut, seluruh Kreditor Separatis menyatakan persetujuan, sementara Kreditor Konkuren memberikan persetujuan mayoritas, sehingga memenuhi persyaratan kuorum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan disahkannya perdamaian tersebut, proses PKPU PT Maulana Karya Persada dinyatakan selesai. Selanjutnya, para pihak diharapkan dapat melaksanakan isi perdamaian sesuai dengan kesepakatan yang telah memperoleh pengesahan pengadilan.






