Rehabilitasi, Bukan Penjara: Menyelamatkan Anak Bangsa dari Darurat Narkoba

Dr Anang Iskandar diskusi bersama pengurus Asosiasi Media Digital Indonesia

MATRANEWS.id Rehabilitasi, Bukan Penjara: Menyelamatkan Anak Bangsa dari Darurat Narkoba.

Dua ton narkoba jenis sabu dan kokain yang berhasil digagalkan aparat dalam beberapa operasi besar baru-baru ini bukan sekadar angka fantastis—itu peringatan keras bahwa Indonesia masih berada dalam bayang-bayang darurat narkoba.

Nilainya yang ditaksir mencapai Rp 7 triliun bukan sekadar perhitungan ekonomi gelap, melainkan cermin betapa pasar narkotika terus hidup dan berkembang di balik bayangan hukum dan moral bangsa.

Tentu kita layak memberi apresiasi tinggi kepada TNI AL, BNN, Polda Kepri, dan Bea Cukai atas keberhasilan mereka mencegah peredaran zat haram tersebut.

Dalam tajuk media, semua menyebutnya sebagai penangkapan terbesar dalam sejarah. Tapi justru di sinilah titik kontemplasi kita: seberapa besar dampak penangkapan itu terhadap masa depan anak bangsa yang telah telanjur terjerat?

Apakah penangkapan demi penangkapan cukup untuk menyelamatkan generasi muda kita?

Masalahnya Bukan Hanya Penyelundupan, Tapi Kecanduan

Jika penyelundupan narkoba adalah soal rantai pasokan, maka penyalahgunaan adalah soal permintaan. Kita harus menyentuh akar masalah.

Data menyebutkan lebih dari 4 juta orang di Indonesia adalah penyalahguna narkoba. Jumlah yang sangat mengkhawatirkan.

Dan ironisnya, mereka bukan hanya dari kalangan yang terpinggirkan atau tidak berpendidikan, melainkan juga mahasiswa, pekerja kantoran, bahkan pelajar dan anak-anak.

Kita sudah lama darurat. Tapi kita seolah hanya berkutat pada angka tangkapan dan panjangnya deretan hukuman.

Sementara mereka yang sebetulnya bisa diselamatkan—para pecandu yang butuh bantuan medis dan psikologis—justru dijebloskan ke penjara, bukan diarahkan ke pusat rehabilitasi.

Rehabilitasi Bukan Kelemahan, Tapi Solusi

Rehabilitasi adalah bentuk keberanian negara untuk menyelamatkan, bukan menghukum. Pecandu adalah korban, bukan penjahat.

Mereka butuh pemulihan, bukan penjara. Mengurung pecandu hanya akan membuat masalah semakin dalam. Di dalam jeruji, mereka tidak sembuh. Mereka terisolasi, distigma, dan berisiko mengulangi ketergantungannya ketika bebas.

Saat ini, negara perlu mensosialisasikan dan membuka ruang bagi para pecandu untuk melaporkan diri tanpa takut dipidana. Rehabilitasi gratis, ditanggung oleh negara.

Ya, jelaskan dengan prosedurnya yang jelas: lapor, asesmen, rawat jalan atau rawat inap sesuai kondisi.

Kalau informasi dan pesan ini belum sampai ke seluruh lapisan masyarakat. Dan kita masih menghakimi. Kita masih menyebut mereka “pengedar” padahal mereka hanya tersandung konsumsi. Kita belum menyelamatkan anak bangsa.

Membangun Kesadaran Kolektif

Pemerintah memang tidak bisa berjalan sendiri. Perang melawan narkoba memerlukan sinergi: dari keluarga, sekolah, organisasi masyarakat, lembaga keagamaan, hingga media massa.

Kita harus menciptakan ruang aman bagi para pecandu untuk pulih, bukan ruang penuh stigma yang membuat mereka bersembunyi hingga terlambat.

Mari kita ubah narasi.

Mari kita jadikan rehabilitasi sebagai bentuk nyata cinta bangsa ini pada generasi mudanya. Jangan sampai anak-anak kita yang bisa diselamatkan, justru hancur karena kita terlalu sibuk menghukum daripada memulihkan.

Penangkapan dua ton narkoba itu hebat, tapi menyelamatkan satu jiwa dari jerat kecanduan, jauh lebih mulia.