MATRANEWS.id –– Sebanyak 10 ruas jalan akan ditutup dari kendaraan yang melintas pada 31 Januari 2021 atau malam Tahun Baru 2022.
Polda Metro Jaya akan menutup beberapa ruas jalan di DKI Jakarta untuk menghindari terjadinya kerumunan.
Sejumlah lokasi yang bakal ditutup di antaranya kawasan Sudirman-Thamrin, Gunawarman, Senopati, SCBD, hingga Kemayoran.
Kemudian kawasan di Menteng itu kalau dilihat termasuk Sabang dan Cikini Raya, kemudian Kemayoran, Asia Afrika, Bulungan, Barito dan sekitarnya.
Jalan Sudirman sampai Jalan MH Thamrin, kawasan Kemang dari Prapanca sampai Kober, kawasan Bulungan Barito dari Kejaksaan Agung sampai Melawai, kawasan Gunawarman Senopati Jalan Suryo SCBD.
Kemudian, seputaran Asia Afrika, seputaran Kota Tua, seputaran Banjir Kanal Timur (BKT), di seputaran Kemayoran, seputaran Kelapa Gading dan di kawasan Monas.
Jalan Jenderal Soedirman akan ditutup sejak mulai Bundaran Senayan sampai Bundaran Patung Kuda.
Kemudian nantinya dari Bundaran Patung Kuda penutupan akan berlanjut hingga ke sekeliling Monas mulai dari Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan Medan Merdeka Utara, hingga ke Istana Negara.
Meski ditutup, namun pengunjung hotel dan kendaraan darurat diizinkan melintas di Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan MH Thamrin yang termasuk dalam jalan yang ditutup di malam pergantian Tahun Baru 2022.
Bagi pengunjung hotel dapat menunjukan kartu kunjungan hotel atau bukti reservasi.
Kemudian pukul 23.00 WIB, aparat gabungan akan berkeliling memeriksa seluruh kafe dan lokasi tersebut untuk memastikan lokasi sudah sepi.
Ada penutupan kawasan atau Crowd Free Night (CFN) bakal diberlakukan pada 31 Desember atau malam tahun baru saja. Sesuai dengan aturan Pergub 3/2021, kafe, resto dan beberapa tempat umum lainnya boleh buka sampai pukul 22.00 WIB.
Misalnya di SCBD kita tutup jam 22.00 WIB, orang keluar sudah tidak boleh masuk, nanti yang dari dalam akan disuruh keluar. Semua kafe dan tempat yang tersebar di 10 ruas jalan tersebut wajib tutup pukul 22.00 WIB.
Bakal ada petugas yang menyisir satu per satu kafe restoran untuk tutup pada waktunya. Hal itu dilakukan agar ketika malam pergantian tahun pukul 24.00 WIB bisa memastikan kafe dan restoran sepi pengunjung. Hal itu dilakukan agar tidak ada pesta kembang api di jalan.
Selama dilakukan penutupan, polisi akan melakukan seleksi pada kendaraan yang akan melintas. Kendaraan yang menuju ke hotel dan kendaraan darurat masih diperbolehkan melintas.
Teknis Crowd Free Night (CFN) tahun baru 2021 ini hampir mirip dengan kebijakan CFN tahun 2020.
Di tahun ini ada sekira 1.200 petugas polisi dari Ditlantas Polda Metro Jaya yang akan dikerahkan untuk melakukan penjagaan CFN.
Selain di 10 titik utama, mereka juga akan disebar di titik wilayah lain yang menjadi fokus masing-masing Polres wilayah hukum Polda Metro Jaya.