Hukum  

RUU KUHAP Disahkan, Komisi III Sibuk Padamkan Kebakaran Hoaks

MATRANEWS.id — RUU KUHAP Disahkan, Komisi III Sibuk Padamkan Kebakaran Hoaks

Suasana ruang publik mendadak riuh begitu palu diketok di Senayan. Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana—kitab sakral prosedur pidana—resmi berubah status menjadi undang-undang.

Di media sosial, keramaian justru baru dimulai. Potongan pasal berkelebatan, sebagian dipelintir, sebagian dibubuhi kecemasan yang menguar jauh lebih cepat daripada penjelasan resmi pemerintah.

“Pasal karet baru”, “upaya paksa liar”, “penghukuman tak terbatas”—begitu simpul-simpul kegelisahan yang berseliweran.

Komisi III DPR pun buru-buru muncul ke permukaan. Kali ini bukan untuk beradu argumentasi di ruang rapat, melainkan memadamkan kebakaran hoaks yang telanjur membesar.

Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyebut sedikitnya tujuh isu yang menurutnya melenceng jauh dari naskah asli.

“Sebagian itu hoaks,” ujarnya, Kamis siang. Ia menuding sebagian besar kegaduhan bermula dari salah kaprah memahami tahapan penyelidikan dan penyidikan.

1. Upaya Paksa di Tahap Penyelidikan? “Itu Keliru”

Ini isu paling ramai: anggapan bahwa KUHAP baru memberi kewenangan aparat menangkap, menahan, atau menggeledah bahkan ketika perkara masih remang-remang.

“Tak benar,” kata Habiburokhman.

Menurutnya, Pasal 5 yang ramai beredar itu bicara soal penyidikan, bukan penyelidikan. Upaya paksa, katanya, hanya boleh dilakukan ketika perkara sudah naik tahap.

2. ‘Keadaan Mendesak’ Tanpa Izin Hakim

Publik mengkritik pasal yang memungkinkan penggeledahan, penyitaan, penyadapan, dan pemblokiran tanpa izin hakim jika dinilai mendesak. Kekhawatirannya jelas: subjektivitas aparat.

Komisi III membantah tudingan itu. Izin hakim, kata mereka, tetap syarat utama.

“Pengecualian itu sangat terbatas, dan dalam 2×24 jam tetap harus dimintakan persetujuan hakim,” ujar Habiburokhman. Ia menyebut aturan baru lebih ketat ketimbang KUHAP 1981.

3. Restorative Justice sejak Penyelidikan

Narasi lain menyebut keadilan restoratif bisa dilakukan terlalu dini. Komisi III mengakui RJ memang dapat diterapkan sejak penyelidikan, namun tetap dalam koridor ketat: tanpa paksaan, tanpa intimidasi, dan seluruh proses diawasi pengadilan melalui penetapan resmi.

4. Polri Jadi ‘Super Power’?

Aturan bahwa Polri menjadi penyidik utama, sementara PPNS dan penyidik khusus berada di bawah koordinasinya, memantik kecemasan lama: dominasi dan akuntabilitas.

Habiburokhman menyebut aturan itu mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi dan desain Sistem Peradilan Pidana Terpadu. “PPNS itu pendukung negara, bukan entitas terpisah. Mekanisme pengawasan tetap ada,” katanya.

5. Durasi Penahanan bagi Penyandang Disabilitas

Pasal 99 sempat dituding diskriminatif karena memperpanjang masa penahanan bagi penyandang gangguan fisik atau mental.

“Itu keliru,” ujar Komisi III. Pasal tersebut, kata mereka, telah dihapus. KUHAP baru justru menyesuaikan dengan UU Penyandang Disabilitas, memastikan akomodasi yang layak, bukan pengekangan yang lebih panjang.

6. Undercover Buy untuk Semua Perkara?

Metode penyamaran dan controlled delivery, yang selama ini identik dengan perkara narkotika, disebut bisa dipakai untuk semua tindak pidana.
“Tidak benar,” kata Habiburokhman. Menurutnya, metode itu hanya untuk investigasi khusus dan dijelaskan secara limitatif dalam penjelasan. “Tak berlaku untuk semua perkara.”

7. Pasal ‘Penghukuman Tak Terbatas’

Isu terakhir: kabar bahwa Pasal 137A membuka ruang penghukuman tanpa batas waktu bagi penyandang disabilitas mental. “Pasalnya saja tidak ada,” kata Habiburokhman.

Koalisi Masyarakat Sipil: Legislasi Tergesa, Partisipasi Minim

Sementara Komisi III sibuk memadamkan api di dunia maya, kritik substantif menghantam dari kelompok masyarakat sipil.

Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, menyebut pengesahan ini preseden buruk. Ia menilai proses legislasi tak transparan, minim partisipasi, dan cenderung formalitas.

“Draf per 17 Juli 2025 itu yang terakhir publik lihat. Setelah itu gelap,” katanya. Ia menyebut KUHAP baru gagal menutup lubang-lubang lama: penyiksaan, salah tangkap, rekayasa kasus, hingga impunitas. “Kewenangan kepolisian diperbesar, sementara mekanisme kontrolnya justru melemah.”

Di Antara Dua Gelombang Narasi

Pemerintah dan DPR menegaskan KUHAP baru lebih modern dan lebih ketat. Kelompok masyarakat sipil melihat yang sebaliknya: ruang penyalahgunaan makin lapang.

Di tengah dua gelombang narasi itu, publik harus kembali memilah mana fakta, mana tafsir, dan mana yang sekadar serpih ketakutan yang melompat dari satu gawai ke gawai lain.

Pada akhirnya, seperti banyak undang-undang lain, KUHAP baru akan diuji bukan di ruang paripurna, melainkan di ruang praktik—tempat seluruh janji hukum berhadapan dengan kenyataan.