Satgasus Merah Putih Pernah Dipimpin Ferdy Sambo, Bentukan Tito Karnavian Dibubarkan Kapolri Listyo Sigit P

repost Hariankami.com

Satgasus Merah Putih Pernah Dipimpin Ferdy Sambo, Bentukan Tito Karnavian Dibubarkan Kapolri Listyo Sigit P

MATRANEWS.id — Kiprah dan sepak terjang Satgasus Merah Putih, yang menorehkan kesan cukup mengejutkan, sekalipun sebagai organ non struktural di tubuh internal Polri.

Mendengar nama Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Merah Putih di institusi Polri, tak lain adalah tim elit Polri bentukan mantan Kapolri Tito Karnavian yang kini menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo setelah mencopot dengan kata lain menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari pimpinan Satgasus Merah Putih.

Satgasus Merah Putih Resmi Dibubarkan

Tak hanya pimpinannya Satgasus Merah Putih, namun organisasi Satgasus Merah Putih itu sendiri seperti diinformasikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo yang mengatakan Satgasus Merah Putih telah resmi dibubarkan.

“Kapolri sudah menghentikan kegiatan dari Satgasus Polri, sudah tidak ada lagi Satgasus Polri,”  ujar Dedi Prasetyo di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Kamis (11/8/2022) malam.

Pembubaran Satgasus Merah Putih yang merupakan jabatan non struktural itu, dikatakannya telah dibubarkan oleh Kapolri karena sudah tidak diperlukan lagi.

Setelah Satgasuss Merah Putih resmi dibubarkan.  “Kapolri sudah menghentikan kegiatan dari Satgasus Polri, sudah tidak ada lagi Satgasus Polri,”  sambung Dedi Prasetyo.

Dedi Prasetyo melanjutkan penjelasannya,  bahwa Satgasus merah putih terakhir dipimpin oleh Irjen Pol. Ferdy Sambo, sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.

Keanggotaan Satgasus Merah Putih Penunjukan Resmi Pimpinan tertinggi Polri dalam bentuk Sprint

Satgasus merah putih pertama kali dibentuk pada 2019 oleh Kapolri saat itu Jenderal Tito Karnavian.

Baca juga :  Mohammad Yassin Kosasih Jadi Jenderal Bintang Satu, Jabat Direktur Pol Air Baharkam Polri

Pembentukannya melalui surat perintah (sprin) nomor Sprin/681/III/HUK. 6.6/2019. tertanggal 6 Maret 2019.

Dan,  pembentukan Satgassus Merah Putih tercatat pernah  mendapat kritik keras dari sebagian anggota Komisi III DPR RI.

Fungsi Satgasus Merah Putih diantaranya melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menjadi atensi pimpinan di wilayah Indonesia dan luar negeri.

Selain itu, Satgasus juga bertugas menangani upaya hukum pada perkara psikotropika, narkotika, tindak pidana korupsi, pencucian uang dan ITE.

Satgas ini indikasi menjalankan Black Ops dan beranggotakan Kelompok Elit Polri yang masih muda-muda dari berbagai Level dan Struktur, yang dijamin kualitas pangkat dan jabatannya. Keanggotaan mereka di bawah penunjukan resmi Pimpinan tertinggi Polri dalam bentuk Sprint.

Tidak sembarangan polisi bisa bergabung dengan Satgassus Merah Putih ini, mereka menekankan loyalitas dan militansinya pada kelompok mereka

Diduga, Satgasus Merah Putih ini bisa bermain menutup semua kasus besar yang terjerat hukum, bebas proses hukumnya. Kalau itu benar, bisa ditebak semua berproses dengan segala konsekuensinya, yaitu sebagai simbiosis mutualismenya.

Seandainya Satgassus Merah Putih melakukan tindakan taktis terkait dengan rekayasa melanggengkan kekuasaan, jelas tindakan ini harus diakhiri dan atau dihentikan.

Satgassus Merah Putih Tidak Menggunakan Anggaran Dinas

Apabila terlibat melakukan tugas yang sifatnya mendukung kelompok politik tertentu, menjelang Pilpres 2024 dengan dana mereka yang luar biasa besar akan mempengaruhi jalannya Pemilu 2024 mengulangi kesuksesan pemilu lalu, kalau itu terjadi adalah tindakan tidak benar.

Baca juga :  Viral Disebut Pengusaha TR Yang Selalu Menang Tender di TNI

Anggaran mereka pasti sangat besar, namun Satgas Non Struktural seperti Satgassus Merah Putih ini tidak menggunakan anggaran dinas, tapi mereka kumpulkan dari sumber lain.

Masyarakat tidak akan mengetahui sumbernya secara transparan dan PPATK juga katanya kesulitan untuk mengaudit sumbernya.

Jabatan Kasatgasus Merah Putih pertama diketahui diemban oleh oleh Kabareskrim Polri saat itu Komjen Idham Azis.

Mantan Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo tercatat menjabat sebagai Kasatgasus Merah Putih pada 20 Mei 2020, lewat Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020. Saat itu Sambo masih mengisi posisi sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Sebagai Kasatgasus Merah Putih, Ferdy Sambo kemudian  diperpanjang hingga akhir 2022 ini.

Kepemimpinannya seperti adanya Kapolri Bayangan

Saat Irjen Ferdy Sambo menjabat sebagai Kepala Satgassus Merah Putih dipertanyakan oleh Direktur Eksekutif Amnesty International, terkait dengan pengusutan kasus kematian Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Dan juga ada kesan dimata mayarakat luas, bahwa Ferdy Sambo menjabat Kepala Satgassus Merah Putih kepemimpinannya seperti adanya Kapolri Bayangan,  tercermin dengan kekuasaan besar yang diberikan kepada Ferdy Sambo sepertinya dirinya terlibat dan melibatkan diri terhadap apapun yang menjadi target maupun sasarannya.

Keputusan itu tertuang melalui Sprin/1583/VII/HUK.6.6/2022.  Surat tersebut berlaku mulai 1 Juli 2022 hingga 31 Desember 2022.

Harapan Besar Agar Institusi Polri Pulih

Seiring perjalanannya  Kasatgasus, ketika Ferdy Sambo sebagai pimpinannya, dan Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J pada Selasa, 9 Agustus lalu,  Kasatgasus pun berakhir pula.

Baca juga :  Berlatih Untuk Mati?

Penetapan tersangka kepada Ferdy Sambo diumumkan langsung di Mabes Polri oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri menyebut Ferdy Sambo adalah orang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J hingga tewas.

Kemudian, Ferdy Sambo menggunakan pistol Brigadir J untuk ditembakkan ke dinding agar terkesan seolah-olah terjadi baku tembak di TKP.

Atas hal tersebut Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

“Penyidik menerapkan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 55 jo 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam keterangan resmi Mabes Polri, Selasa (9/8).

Harapan dan dukungan masyarakat kepada Kapolri sangat besar untuk segera memulihkan Polri dari aib yang sedang terjadi saat ini.

Harapan besar tentunya agar institusi Polri pulih kembali sebagai lembaga negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

***

BACA JUGA: majalah MATRA edisi AGUSTUS 2022, klik ini

Tinggalkan Balasan