MATRANEWS.id — Mendagri Tito Karnavian Akan Klarifikasi Pergub DKI Jakarta tentang Poligami untuk ASN
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan akan meminta penjelasan dari Penjabat (PJ) Gubernur DKI Jakarta terkait Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian.
Pergub ini menjadi sorotan karena memberikan ruang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berpoligami dengan sejumlah ketentuan.
Mendagri Tito mengungkapkan bahwa klarifikasi tersebut akan dilakukan pada kunjungan kerja ke Balai Kota DKI Jakarta yang dijadwalkan pada Senin pekan depan.
“Kunjungan ini awalnya dalam rangka mengecek persetujuan bangunan gedung. Namun, di sela kunjungan itu, saya akan menanyakan langsung terkait Pergub ini,” ujar Tito di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (17/1).
Meskipun demikian, Tito menegaskan bahwa ia belum dapat memberikan komentar lebih jauh terkait substansi Pergub tersebut.
“Saya belum bisa menjawab sesuatu yang belum saya baca. Nanti setelah membaca lebih detail dan mendapatkan penjelasan, saya baru bisa memberikan komentar,” jelasnya.
Isi Pergub Nomor 2 Tahun 2025
Pergub ini mengatur tata cara pemberian izin bagi ASN yang ingin melakukan poligami. Pada Pasal 4 disebutkan bahwa ASN yang ingin memiliki istri lebih dari satu wajib mendapatkan izin dari atasan. ASN yang melakukan poligami tanpa izin akan dikenakan sanksi berat.
Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi meliputi:
- Adanya alasan mendasar, seperti istri tidak dapat menjalankan kewajiban, memiliki cacat atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, atau tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun pernikahan.
- Persetujuan tertulis dari istri atau para istri.
- Penghasilan yang cukup untuk membiayai istri dan anak-anak.
- Kesanggupan untuk berlaku adil terhadap istri dan anak-anak.
- Tidak mengganggu tugas kedinasan.
- Adanya putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.
Kebijakan ini telah menuai pro dan kontra di masyarakat, dengan beberapa pihak mempertanyakan relevansi dan dampaknya terhadap tatanan sosial serta kehidupan ASN di lingkungan pemerintahan.
Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa klarifikasi ini penting untuk memastikan kebijakan yang dikeluarkan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan mempertimbangkan dampaknya terhadap masyarakat.