Tema HANI 2023 dan Tips Untuk Penegak Hukum Narkotika

Oleh Dr Anang Iskandar, SIK, SH, MH. Ahli Hukum Narkotika KA BNN 2012-2015 Ketua Badan Narkoter Partai Perindo

Tema HANI 2023 dan Tips Untuk Penegak Hukum Narkotika

MATRANEWS.id —  Tema HANI 2023 adalah people first, stop stigma and discrimination, strengten prevention.

Tema HANI tersebut mengandung maksud agar penegakan hukum di seluruh dunia memperhatikan asas kemanusiaan, asas nilai nilai ilmiah yang berlaku untuk menghindari adanya stigma dan diskriminasi bentuk hukuman, dengan meningkatkan pencegahan tanpa menghukum pelakunya (Prevention without punisment).

Pengalaman beberapa negara didunia menunjukan bahwa drug user atau penyalah guna narkotika dalam proses peradilan dijatuhi hukuman penjara.

Padahal, konvensi internasionalnya menyatakan bahwa penyalah guna dalam proses peradilan dihukum dengan hukuman alternatif berupa menjalani rehabilitasi.

Sehubungan Dengan Tema HANI 2023 Tersebut

Saya memberikan tips kepada penegak hukum narkotika, agar penanggulangan dan penegakan hukum perkara penyalahgunaan narkotika berlangsung secara efektif dan efisien .

1. Lakukan penanggulangan tindak pidana narkotika secara preventif tanpa menghukum (prevention without punishment) dengan cara dorong penyalah guna narkotika bagi diri sendiri.

Untuk melakukan “wajib lapor pecandu” agar mendapatkan akses perawatan berupa rehabilitasi dan status pidananya gugur sehingga masalah pidananya selesai tanpa menghukum pelakunya.

2. Setelah masalah pidananya selesai, wajibkan keluarganya melanjutkan proses rehabilitasi penyalah guna narkotika sampai sembuh dan pulih agar tidak relapse.

3. Ĺakukan penegakan hukum tindak pidana narkotika secara represif “hanya” kepada pengedar dan prekursor narkotika saja.

4. Bila ada penyalah guna yang tertangkap bersama pengedar narkotika maka sidik dan tuntutlah penyalahgunanya dengan pasal 127/1 saja.

Baca juga :  5 Tradisi Perayaan Valentine yang Sudah Ada Sejak Dulu

Jangan dilakukan penahanan selama proses pemeriksaannya, tempatkan tersangkanya kedalam lembaga rehabilitasi/ rumah sakit milik pemerintah dan hukum mereka dengan hukuman alternatif yaitu menjalani rehabilitasi.

5. Dalam memeriksa perkara narkotika untuk dikonsumsi, hakim diwajibkan UU untuk aktif memperhatikan taraf kecanduaan pelakunya (pasal 54) melalui hasil visum et repertum atau assesmen-nya dan

6. Hakim juga diwajibkan UU untuk menggunakan pasal 103 agar “dapat” memutuskan atau menetapkan penyalah guna menjalani rehabilitasi guna mewujudkan tujuan dibuatnya UU narkotika.

7. Eksekusi putusan alternatif hukuman dilaksanakan di Lembaga rehabilitasi atau rumah sakit sebagai proses medis dan sosial agar sembuh dan pulih, bukan sebagai bentuk pengekangan kebebasan.

Kenapa tips ini saya sampaikan, karena proses peradilan dan penjatuhan hukuman penjara bagi penyalah guna bagi diri sendiri kontra produktif dengan tujuan dibuatnya UU narkotika.

Di bawah ini saya kutipkan tujuan dibuatnya UU narkotika termaktup dalam pasal 4 yaitu:

a. Menjamin ketersediaan narkotika untuk kepentingan kesehatan ilmu pengetahuan dan tehnologi.

b. Mencegah, melindungi dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalah gunaan narkotika (tujuan preventif tanpa penghukuman)

c. Memberantas peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika; dan

d. Menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalah guna dan pecandu (tujuan represif).

Praktiknya, penanggulangan masalah narkotika baik secara preventif tanpa penghukuman maupun represif nyatanya keluar dari rel tujuan dibuatnya UU narkotika tersebut diatas.

Baca juga :  Tidur Sambil Membawa Emosi Negatif Yang Datangkan Penyakit, Benarkah?

Penyalah guna narkotika tidak dilakukan pencegahan sekunder, tidak mendapatkan perlindungan hukum secara benar .

Dan, tidak mendapatkan penyelamatan dari bahaya sakit adiksi yang dideritanya (pasal 4 b) dan tidak ada kepastiaan hukum untuk mendapatkan jaminan upaya rehabilitasi (pasal 4 d).

Sebaliknya, penyalah guna dilakukan penahanan selama proses peradilannya dan dijatuhi hukuman penjara layaknya seperti pengedar (pasal 4c).

Akibatnya logisnya, terjadi masalah anomali lapas, seperti terjadi over kapasitas hunian Lapas, terjadi diskriminasi bentuk hukuman bagi penyalah guna narkotika dimana mayoritas dipenjara, sebagian direhabilitasi serta terjadi stigma karena penyalah guna dianggap no body.

Selamat memperingati HANI 2023 people first, stop stigma and strengten prevention.

Tinggalkan Balasan