TNI AL & Pers Dalam Empati Serta Kolaborasi

TNI AL & Pers Dalam Empati Serta Kolaborasi

Hari Pers Nasional  (HPN) 2021 di tengah pekerjaan cetak mencetak yang banyak digantikan dengan digital. Internet dan Social Media menggeser dan mendisrupsi koran.

Namun begitu pekerjaan orang-orang pers (Wartawan-wartawati) masih tetap sama, mencari berita dan informasi untuk memberikan pengetahuan bagi kita semua.

Formatnya memang berubah dari koran, TV ke Handphone dan Social Media. Namun beritanya masih tetap sama.

Pers Nasional   mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial, serta juga dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi, sehingga kemerdekaan pers dijamin Undang-Undang.

Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pendapat dan pikiran baik secara lisan maupun tulisan.

Pers yang meliputi media cetak, media elektronik dan media lainnya merupakan salah satu sarana mengeluarkan pikiran dalam bentuk lisan dan tulisan sesuai UU tersebut.

Kemerdekaan pers adalah salah satu perwujudan kedaulatan rakyat dan merupakan unsur yang sangat penting dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis.

Kemerdekaan pers berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Untuk menjaminnya, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Dinas Penerangan Angkatan Laut menyebar rilis, bahwa pers juga melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.

Sementara itu, Tentara Nasional Indonesia  Angkatan Laut (TNI AL) sebagai bagian integral TNI, berdasarkan UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI pada pasal Sembilan memiliki ragam tugas.

Baca juga :  Buku KASAL Kedua Dari Tanah Pasundan Dicetak Ulang

Pertama yakni: pertahanan matra laut; menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yuridiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum internasional yang telah diratifikasi.

Kedua melaksanakan tugas diplomasi angkatan laut dalam rangka mendukung kebijakan politik luar negeri yang ditetapkan pemerintah.

Untuk ketiga melaksanakan tugas TNI dalam pembangunan dan pengembangan kekuatan matra laut; melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan laut.

TNI AL dalam menjalankan tugasnya sesuai amanah UU perlu diketahui publik atau rakyat. TNI AL merupakan salah satu pengguna Angaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), dimana sumber dana APBN berasal dari pajak rakyat.

Rakyat wajib tahu kinerja  TNI AL dalam melaksanakan tugasnya yakni  Operasi Militer Perang (OMP)  maupun Operasi Militer Selain Perang (OMSP) atas penggunaan APBN.

Publik atau rakyat dapat mengetahui kinerja TNI AL dengan jelas, cepat dan tranparan  melalui pers (media cetak, elektronik, media internet dan lain-lain).

Sehingga sinergitas TNI AL dan Pers merupakan sebuah kebutuhan dan bersifat mutual atau saling menguntungkan.

Sisi pers, dapat menginformasikan dengan jelas dan lugas sehingga mudah dimengerti masyarakat apabila data dan informasi tentang TNI AL akurat, sementara sisi TNI AL keuntungannya kinerja TNI AL terpublikasi dan diketahui publik  sebagai bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan APBN.

Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Yudo Margono, S.E., M.M., memahami betul peran pers dalam negara demokrasi.

Baca juga :  Menhan RI dan Kasal Bahas Pembangunan Kekuatan Matra Laut

“Sehingga Beliau sebagai pemimpin TNI AL menegaskan akan selalu bersifat terbuka dengan pers dengan selalu menjalin hubungan komunikatif dan apa adanya dalam pemberian data untuk bahan informasi pers yang bersifat umum,” ujar Kadispenal Laksamana Pertama TNI Julius Widjojono. CHRMP.

Juru bicara TNI AL itu menegaskan eksistensi TNI Angkatan Laut berkait juga patuh dengan memahami  informasi yang membahayakan pertahanan dan keamanan negara sesuai pasal 17 UU Nomor I4 tahun 2008 Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Ditengah pandemi covid-19 dalam rangka menyelamatkan bangsa dan negara, TNI AL dan pers dapat bersinergi bahu membahu untuk meningkatkan rasa empati masyarakat terhadap sesama dan upaya mencegah penyebaran covid-19.

TNI AL bisa sebagai aktor pelaku dalam memutus rantai penyebaran virus, sementara pers sebagai sarana media kampanye sekaligus edukasi dalam menghambat peyebaran covid-19.

 

Tinggalkan Balasan