TSK Penistaan Agama, SI: Saya Sudah Jadi Warga Negara Dunia

Saifudin Ibrahim Youtuber Saingi Deddy Corbuzier

TSK Penistaan Agama, SI: Saya Sudah Jadi Warga Negara Dunia

Pemerintah Indonesia Tak Berkutik Untuk Tutup Akun Youtuber, Saifudin Ibrahim

MATRANEWS.id — Saifudin Ibrahim membuat konten video di YouTube alias YouTuber mulai dipandang sebagai status pekerjaan. Variabel penentunya adalah jumlah massa yang mengikuti unggahan sang YouTuber atau kerap disebut subscriber.

Semakin banyak subscriber, semakin besar pula kesempatan YouTuber memonetisasi akunnya. Bisa dari iklan di YouTube, bisa juga lewat kerja sama langsung dengan para pemegang merek.

YouTube sebagai platform memotivasi para YouTuber untuk terus berkarya dan menambah subscriber.

“Saya sudah mendapat “Silver Play Button” adalah piagam bergambar ikon play YouTube yang terbuat dari perak murni,” ujar Saifudin tentang verifikasi youtube internasional. Dengan begitu, pemerintah Indonesia tak bisa berkutik, untuk menutup akun, dengan jumlah subscriber besar.

“Saya masuk Kristen karena melihat orang Kristen diinjak-injak,” ujar tersangka kasus penistaan agama dan ujaran kebencian setelah mengunggah konten Youtube yang meminta agar 300 ayat Alquran dihapus.

Kasus tersebut sebelumnya telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan pada 22 Maret 2022 lalu.

Polisi menetapkan Abraham Ben Moses, seorang pendeta asal Indonesia. Ia lahir dari sebuah keluarga Muslim asal Bima dengan nama Saifuddin Ibrahim. Ayahnya adalah guru agama Islam, pamannya adalah pendiri Muhammadiyah di Bima, dan mertuanya tokoh Islam di Jepara.

Ada tiga laporan yang diterima polisi. Laporan pertama bernomor LP/B/0133/III/2022/SPKT tanggal 18 Maret 2022 dan kedua dengan nomor LP/B/0135/III/2022/SPKT dengan tanggal yang sama.

Baca juga :  Menagih Janji PT EMP Malacca Strait Membayar Jasa Pengangkutan Limbah

Menko Polhukam Mahfud Md memang telah meminta Polri menyelidiki dan menutup akun YouTube milik Pendeta Saifuddin Ibrahim. Sebab, menurut Mahfud, pernyataan Saifuddin yang meminta Kementerian Agama (Kemenag) menghapus 300 ayat Al-Qur’an telah membuat gaduh antarumat.

“Saya ingatkan UU no 5/1969 yang diperbarui dari UU PNPS no 1/1965 yang dibuat Bung Karno tentang penodaan agama itu mengancam hukuman tidak main-main, lebih dari 5 tahun hukumannya yaitu barang siapa yang membuat penafsiran atau memprovokasi dengan penafsiran suatu agama yang keluar dari penafsiran pokoknya. Ajaran pokok itu dalam Islam itu Al-Qur’an itu ayatnya 6.666 tidak boleh dikurangi berapa yang disuruh cabut 3.000 atau 300 itu,” ujar Mahfud MD.

Mahfud menyampaikan mengurangi ayat Al-Qur’an sama dengan melakukan penistaan terhadap Islam. Mahfud menyebut berbeda pendapat tak jadi masalah, asalkan pendapat yang dilontarkan tidak menimbulkan kegaduhan.

“300 misalnya itu berarti penistaan terhadap Islam. Apalagi mengatakan konon bahwa Nabi Muhammad itu bermimpi bertemu Allah dan sebagainya itu menyimpang dari ajaran pokok,” ucap Mahfud tentang Saifudin yang mengaku sudah sebagai Warga Negara Dunia.

Tinggalkan Balasan